SUKABUMIVIRAL.COM — Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mulai memperketat pengawasan terhadap kelengkapan perizinan sejumlah hotel yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi. Pengawasan tersebut tidak hanya menyangkut potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni kepastian legalitas dan keselamatan masyarakat sebagai pengguna fasilitas hotel.
Pengawasan dilakukan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi pada Selasa (22/9/2026) dengan mengevaluasi sejumlah dokumen perizinan perusahaan hotel, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta perizinan/persetujuan pemanfaatan air tanah.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, mengatakan pengawasan tersebut merupakan bagian dari agenda yang telah dijadwalkan melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.
“Hari ini Komisi I menjalankan agenda pengawasan yang terjadwal di Bamus. Fokus kita mengevaluasi perizinan perusahaan, khususnya PBG, SLF dan IPAT. Pengawasan juga berkaitan dengan mengoptimalkan potensi PAD di tengah kondisi efisiensi APBD 2026,” ujar Andri seusai rapat evaluasi di Kantor Kecamatan Cibadak.
Menurutnya, sektor perizinan bangunan dan pemanfaatan air tanah merupakan salah satu potensi yang harus mendapat perhatian serius pemerintah daerah.
Namun, mengejar PAD tidak boleh berhenti pada persoalan setoran semata. Kepatuhan perizinan merupakan bagian dari tata kelola usaha, sementara aspek keselamatan bangunan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Dalam rezim penyelenggaraan bangunan gedung, PBG dan SLF bukan sekadar dokumen administratif. PP Nomor 16 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk PBG dan SLF, serta mekanisme pengawasan pemerintah daerah. Dokumen SLF pada dasarnya berkaitan dengan pernyataan bahwa bangunan memenuhi kelaikan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena APBD 2026 kita terdampak efisiensi, Komisi I bergerak untuk menggenjot PAD. Salah satu sumber potensi PAD berasal dari retribusi PBG serta izin pemanfaatan air tanah,” tegas Andri.
Hotel Beroperasi, Dokumen Jangan Sekadar Menyusul
Komisi I juga menegaskan bahwa persoalan legalitas tidak boleh dipandang sebelah mata, terlebih bagi bangunan yang digunakan masyarakat dalam jumlah besar.
“Kami ingin memastikan pengunjung maupun penghuni fasilitas hotel terlindungi. Kelayakan fungsi dan keselamatan bangunan harus terjamin melalui kepemilikan SLF,” katanya.
Dalam tahap awal pengawasan, Komisi I bersama perangkat daerah memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap empat pengelola hotel yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cibadak dan Nagrak.
Dari hasil klarifikasi yang disampaikan Andri, Hotel Mercure disebut telah memiliki kelengkapan perizinan yang diperlukan. Hotel tersebut juga disebut menjadi salah satu kontributor PAD sektor perhotelan dengan setoran lebih dari Rp1,5 miliar dalam satu tahun terakhir.
Sementara itu, Hotel Sekarwangi, Wisma Pancarima, dan Hotel Sakinah disebut masih menjalani proses penyesuaian sejumlah dokumen, terutama berkaitan dengan SLF dan integrasi perizinan.
Kondisi tersebut menjadi catatan penting. Sebab, apabila sebuah usaha telah lama beroperasi sementara terdapat dokumen perizinan yang masih dalam proses penyesuaian, maka pemerintah daerah perlu memastikan secara transparan dokumen apa yang belum terpenuhi, sejak kapan proses berlangsung, apa kendalanya, dan apakah kegiatan operasional tetap memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan.
IMB Lama Bukan Alasan untuk Mengabaikan Aturan Baru
Andri menjelaskan, salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan hotel yang telah berdiri sejak lama. Sebagian sebelumnya menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sementara regulasi bangunan gedung saat ini menggunakan mekanisme PBG dan mengenal kewajiban SLF sesuai ketentuan.
“Hotel-hotel lama ini dulunya memiliki IMB. Sekarang ada penyesuaian aturan baru ke PBG dan kewajiban sertifikasi SLF. Ketiga hotel tersebut saat ini sedang memproses penyesuaian dokumen,” jelasnya.
Persoalan tersebut perlu ditangani secara tertib. Perubahan regulasi memang membutuhkan proses penyesuaian, tetapi proses transisi tidak boleh menjadi ruang abu-abu yang membuat kewajiban hukum kehilangan kepastian.
Begitu pula dengan pemanfaatan air tanah. Regulasi terbaru mengatur penggunaan air tanah untuk kegiatan usaha melalui mekanisme Izin Pengusahaan Air Tanah, sementara penggunaan untuk kegiatan bukan usaha menggunakan mekanisme persetujuan sesuai ketentuan. Pengaturan tersebut kini berada dalam kerangka PP Nomor 30 Tahun 2024 dan aturan pelaksananya, termasuk Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2026 yang berlaku sejak 22 Januari 2026.
Artinya, pengawasan terhadap hotel tidak cukup hanya memeriksa apakah perusahaan membayar pajak atau retribusi. Pemerintah juga perlu memastikan legalitas bangunan, kelaikan fungsi, penggunaan air tanah, serta pemenuhan persyaratan teknis dan administratif benar-benar terpenuhi.
31 Desember 2026 Jadi Batas Uji Kepatuhan
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha untuk melakukan pembenahan dan melengkapi dokumen perizinan.
Batas waktu yang diberikan adalah 31 Desember 2026.
“Untuk saat ini sifatnya masih pembinaan. Kami berikan tenggat waktu sampai tanggal 31 Desember untuk melengkapi seluruh perizinan. Setelah tanggal 31 Desember, kami akan melakukan cross-check kembali. Jika masih belum taat, tentu akan ada langkah penindakan,” pungkas Andri.
Pernyataan tersebut menjadi penting untuk diuji publik.
Sebab, pembinaan tanpa tindak lanjut hanya akan menjadi rutinitas administratif. Sebaliknya, apabila setelah batas waktu yang diberikan masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi, pemerintah daerah harus mampu menunjukkan langkah konkret sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kini pertanyaannya bukan hanya berapa besar PAD yang disetor hotel kepada daerah, tetapi juga:
Apakah seluruh hotel telah memenuhi persyaratan legalitas bangunan?
Apakah setiap bangunan yang digunakan masyarakat telah memiliki SLF sesuai ketentuan?
Bagaimana status pemanfaatan air tanah masing-masing hotel?
Dan yang tidak kalah penting:
Apakah pengawasan pemerintah daerah selama ini sudah berjalan secara konsisten, atau baru bergerak setelah persoalan perizinan menjadi sorotan?
Batas waktu 31 Desember 2026 akan menjadi momentum penting untuk melihat apakah pengawasan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi benar-benar menghasilkan peningkatan kepatuhan, atau sekadar berhenti pada tahap klarifikasi dan pembinaan.
PAD penting. Investasi penting. Namun kepastian hukum dan keselamatan masyarakat juga tidak boleh menjadi korban.
Jika ingin, saya juga bisa membuatkan.
Redaktur : Usep Suherman

Social Header