SUKABUMIVIRAL.COM – Persoalan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) kembali menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi (LSM BARAK) menilai masih terdapat perusahaan dan kegiatan usaha yang diduga belum memahami, bahkan berpotensi mengabaikan, kewajiban penyusunan Andalalin sebelum menjalankan kegiatan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lalu lintas.
Andalalin sendiri merupakan kajian untuk menganalisis dampak lalu lintas yang ditimbulkan oleh pembangunan pusat kegiatan, kawasan permukiman maupun infrastruktur tertentu terhadap kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah sekitarnya.
Ketua LSM BARAK, Agus TB, menegaskan bahwa Andalalin bukan sekadar dokumen administratif yang dapat dipandang sebagai formalitas belaka. Menurutnya, kajian tersebut merupakan instrumen penting untuk mengukur potensi bangkitan dan tarikan lalu lintas akibat suatu kegiatan usaha atau pembangunan.
"Mungkin masih banyak perusahaan yang belum memahami secara utuh aturan ini, sehingga kewajiban Andalalin tidak menjadi perhatian serius. Padahal dampak kegiatan usaha terhadap jalan dan masyarakat harus diperhitungkan sejak awal, bukan setelah muncul persoalan di lapangan," ujar Agus TB, Selasa (01/09/2026).
Menurut Agus, perusahaan atau pelaku pembangunan yang kegiatannya memenuhi kriteria dan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap sistem lalu lintas harus melalui proses kajian sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.
Proses tersebut, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga mencakup penilaian aspek teknis, verifikasi oleh pihak berwenang serta pembahasan atau kajian lapangan sesuai tingkat dan klasifikasi dampak kegiatan yang direncanakan.
"Andalalin harus dipahami sebagai upaya pencegahan. Jangan sampai pembangunan dan aktivitas perusahaan sudah berjalan, kendaraan keluar masuk setiap hari, jalan mengalami beban berlebih, masyarakat terganggu, baru kemudian pemerintah sibuk mencari solusi," tegasnya.
Agus menjelaskan bahwa penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas memiliki landasan hukum dalam peraturan perundang - undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta ketentuan teknis yang mengatur penyelenggaraan Andalalin.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan pembangunan diklasifikasikan berdasarkan tingkat bangkitan lalu lintas dan besarnya dampak yang mungkin ditimbulkan. Klasifikasi tersebut menentukan bentuk, kedalaman serta mekanisme kajian yang harus dilakukan oleh pemrakarsa kegiatan.
LSM BARAK menilai persoalan Andalalin harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sukabumi, khususnya perangkat daerah dan instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kegiatan pembangunan serta lalu lintas.
Menurut Agus, pemerintah daerah tidak boleh hanya fokus terhadap masuknya investasi tanpa memastikan seluruh persyaratan dan kewajiban yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat dipenuhi sesuai aturan.
"Pemkab jangan tutup mata terhadap persoalan ini. Investasi memang harus didukung, tetapi investasi yang baik adalah investasi yang taat aturan dan tidak membebankan dampaknya kepada masyarakat. Jangan sampai perusahaan menikmati keuntungan, sementara warga harus menanggung kemacetan, kerusakan jalan dan risiko kecelakaan," katanya.
LSM BARAK mendorong Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Dinas Perhubungan dan instansi terkait untuk melakukan pendataan serta evaluasi terhadap perusahaan dan kegiatan pembangunan yang berpotensi wajib memenuhi ketentuan Andalalin.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan lalu lintas yang pada akhirnya merugikan masyarakat.
Selain itu, pengawasan juga harus dilakukan secara terbuka dan profesional. Jika ditemukan adanya kegiatan yang secara hukum memenuhi kriteria wajib Andalalin namun belum melaksanakan kewajibannya, maka pemerintah diminta melakukan pemeriksaan sesuai prosedur dan mengambil langkah berdasarkan kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
"Jangan sampai aturan hanya tajam ketika mengurus masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan perusahaan. Semua harus sama di hadapan aturan. Kalau memang wajib Andalalin, maka harus dipenuhi. Pemerintah harus berani melakukan pengawasan dan penegakan sesuai kewenangannya," pungkas Agus.
Persoalan Andalalin menjadi penting karena berkaitan langsung dengan kepentingan publik. Pertumbuhan industri dan investasi memang diperlukan untuk mendorong perekonomian daerah, namun pembangunan yang tidak disertai perencanaan lalu lintas yang matang berpotensi memunculkan persoalan baru.
Kemacetan, meningkatnya risiko kecelakaan, terganggunya akses masyarakat hingga kerusakan infrastruktur jalan merupakan sejumlah dampak yang perlu dicegah melalui perencanaan dan pengawasan sejak awal.
Pemkab Sukabumi kini dituntut tidak hanya menjadi fasilitator investasi, tetapi juga menjadi pengawas yang memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan. Sebab, pembangunan tanpa pengawasan bukan hanya berpotensi menciptakan persoalan administrasi, tetapi juga dapat mempertaruhkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Publik pun berhak mengetahui:
Apakah seluruh perusahaan dan pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak lalu lintas di Kabupaten Sukabumi telah memenuhi kewajiban Andalalin sesuai ketentuan? Pertanyaan ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah untuk dijawab melalui data, pengawasan dan tindakan nyata bukan sekadar pernyataan.
Redaktur : Usep Suherman

Social Header