SUKABUMIVIRAL.COM — Persoalan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) kembali memantik keresahan masyarakat di wilayah Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Kali ini, sorotan mengarah pada aktivitas kendaraan perusahaan yang melintas di ruas Jalan Cidahu serta persoalan kewajiban perusahaan pengguna jalan dalam menjaga kondisi infrastruktur dan keselamatan masyarakat.
Keresahan tersebut mendorong Forum Cidahu Bersatu (FCB) menggelar aksi demonstrasi di ruas Jalan Raya Cidahu, tepat di depan PT Oro Plastindo. Massa menyuarakan tuntutan terkait keselamatan pengguna jalan, ketertiban lalu lintas, penegakan aturan ODOL, serta dugaan masih beroperasinya kendaraan dengan dimensi dan muatan yang melebihi ketentuan.
Aksi tersebut kemudian dilanjutkan dengan audiensi yang melibatkan pihak perusahaan, unsur Muspika Kecamatan Cidahu dan Parungkuda, serta pemerintah desa.
Dishub: “Kami Tidak Punya Kewenangan Memberikan Dispensasi”
Dalam audiensi, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Agus Surya Manggala, SE., M.Si., menegaskan bahwa persoalan ODOL bukan merupakan persoalan baru.
Agus juga menyinggung munculnya istilah “dispensasi” bagi kendaraan tertentu.
Menurutnya, dispensasi pada prinsipnya merupakan pengecualian terhadap ketentuan tertentu yang diberikan berdasarkan pertimbangan dan mekanisme yang berlaku.
Namun, Dishub Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan menerbitkan dispensasi bagi kendaraan yang melintas.
“Dishub tidak memiliki kewenangan mengeluarkan dispensasi. Ini di luar kewenangan dinas kami. Kalau kami yang mengeluarkan dispensasi, justru kami sendiri yang melanggar ketentuan,” tegas Agus.
Ia menjelaskan, kewenangan tersebut berada pada instansi yang membidangi pekerjaan umum sesuai ketentuan dan harus melalui pertimbangan serta kajian.
Pernyataan ini sekaligus menimbulkan pertanyaan publik: jika kendaraan-kendaraan tertentu tetap dapat melintas, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab terhadap legalitas dan mekanisme pengecualiannya?
HRD PT Oro Plastindo: “Bukan Kami Saja Perusahaan Pengguna Jalan”
Di tengah audiensi, pihak PT Oro Plastindo yang diwakili HRD berinisial W mempertanyakan mengapa aksi masyarakat seolah hanya diarahkan kepada perusahaannya.
W menegaskan bahwa PT Oro Plastindo bukan satu-satunya perusahaan yang menggunakan ruas Jalan Cidahu.
“Bukan perusahaan kami saja yang didemo. Seharusnya perusahaan yang lain juga didemo dong,” ujar W.
W juga menyatakan bahwa perusahaan telah menjalankan kewajibannya, termasuk terkait diinsentif sebagaimana yang disampaikannya dalam audiensi.
Namun, pernyataan tersebut justru membuka persoalan lain yang perlu mendapat penjelasan secara transparan: sejauh mana seluruh perusahaan pengguna Jalan Cidahu telah memenuhi kewajibannya, dan apakah kewajiban tersebut telah diverifikasi oleh instansi berwenang?
PU Ungkap Mekanisme Kewajiban Perusahaan Pengguna Jalan
Sementara itu, berdasarkan klarifikasi kepada salah seorang sumber dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mekanisme diinsentif bagi pengguna jalan berkaitan dengan kewajiban perusahaan pengguna jalan untuk turut bertanggung jawab terhadap kondisi jalan.
Sumber tersebut menjelaskan bahwa apabila kendaraan perusahaan menggunakan ruas jalan tertentu dan menimbulkan dampak terhadap kondisi jalan, terdapat mekanisme kewajiban perawatan sesuai ketentuan dan hasil rekomendasi teknis.
Setelah adanya rekomendasi dari pihak PU, barulah proses administrasi terkait surat diinsentif dapat dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan perizinan.
Yang menjadi sorotan, sumber tersebut menyebut bahwa hingga saat ini PT Aqua Sukabumi disebut sebagai perusahaan yang telah melaksanakan kewajiban tersebut dan mengantongi surat diinsentif, sementara perusahaan lainnya disebut belum melakukan hal serupa.
Pernyataan ini tentu perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada seluruh perusahaan pengguna Jalan Cidahu maupun instansi terkait agar tidak menimbulkan persepsi bahwa terdapat perlakuan berbeda terhadap perusahaan.
Semua Perusahaan Pengguna Jalan Disebut Sudah Dipanggil
Sumber dari PU tersebut juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil perusahaan-perusahaan yang berada dan beraktivitas di sepanjang Jalan Cidahu, termasuk PT Aqua Sukabumi, untuk membahas persoalan kewajiban tersebut.
Dalam pertemuan itu, perusahaan diminta menindaklanjuti kewajiban administrasi melalui pengajuan permohonan sesuai mekanisme yang berlaku.
Jika informasi ini benar, maka persoalannya menjadi semakin terang: bukan sekadar soal siapa yang didemo, tetapi apakah seluruh perusahaan pengguna jalan benar-benar telah menjalankan kewajiban secara konsisten.
Sekda: Perusahaan Jangan Hanya Menggunakan Jalan, Tapi Harus Peduli
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman meminta seluruh perusahaan pengguna jalan memiliki kepedulian terhadap kondisi infrastruktur yang digunakan untuk menunjang aktivitas usaha mereka.
Menurutnya, keberadaan perusahaan dan aktivitas kendaraan tidak boleh hanya dilihat dari sisi kegiatan ekonomi. Kondisi jalan yang menjadi akses masyarakat juga harus diperhatikan agar tetap layak, aman, dan dapat digunakan secara berkelanjutan.
Ade meminta perusahaan pengguna Jalan Cidahu menaati seluruh aturan yang berlaku serta ikut menjaga dan merawat jalan.
Sekda juga menyampaikan apresiasi kepada perusahaan yang telah melaksanakan kewajibannya dan memberikan penghargaan atas kepedulian PT Aqua Sukabumi terhadap perawatan Jalan Cidahu.
Jangan Sampai ODOL Menjadi “Normal” karena Dibiarkan
Persoalan ODOL di Jalan Cidahu kini bukan lagi sekadar persoalan antara massa aksi dengan satu perusahaan.
Ada persoalan yang jauh lebih besar: keselamatan masyarakat, kepastian hukum, kondisi jalan, kewajiban perusahaan, serta kejelasan mekanisme dispensasi atau diinsentif.
Jika benar terdapat kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih yang terus beroperasi, maka pengawasan tidak boleh berhenti pada seremoni penertiban atau audiensi.
Begitu pula perusahaan pengguna jalan tidak cukup hanya mengatakan telah menjalankan kewajiban. Harus ada bukti administratif, kajian teknis, rekomendasi instansi terkait, serta transparansi mengenai kewajiban perawatan jalan.
Publik berhak mengetahui: berapa perusahaan pengguna Jalan Cidahu, berapa yang telah memenuhi kewajibannya, siapa yang memiliki dokumen resmi, dan siapa yang belum?
Sebab jalan tersebut bukan milik perusahaan.
Jalan adalah fasilitas publik.
Ketika keselamatan masyarakat dipertaruhkan dan kondisi jalan terus mengalami kerusakan akibat beban kendaraan, maka semua pihak—perusahaan, pemerintah, maupun aparat pengawasan—harus bertanggung jawab sesuai kewenangannya.
Jangan sampai persoalan ODOL justru berubah menjadi permainan saling lempar kewenangan: Dishub menunjuk PU, perusahaan menunjuk perusahaan lain, sementara masyarakat tetap menjadi pihak yang menanggung risikonya.
Redaktur : Usep Suherman

Social Header