Breaking News

PAD Digenjot Bupati Sukabumi, Tiga Kepala Dinas Disorot: Perizinan Mandek, Usaha Diduga Dibiarkan

SUKABUMIVIRAL.COM — Ambisi Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 mulai dihadapkan pada pertanyaan serius: sejauh mana kinerja perangkat daerah benar-benar sejalan dengan target kepala daerah?

Di tengah dorongan Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M. untuk meningkatkan PAD sebagai salah satu penopang pembangunan daerah, muncul sorotan terhadap kinerja tiga perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan urusan bangunan, perizinan, pengawasan usaha, serta penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun awak media, tiga pejabat yang menjadi sorotan tersebut adalah Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Sendi Apriandi, S.STP., M.Si., Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Drs. Dede Rukayah, M.M., serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi Deny Yudoyono, S.KM., M.M.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari masing-masing pejabat.
PBG-SLF Dipersoalkan: Mengapa Pelayanan Bisa Mandek?

Sorotan pertama diarahkan kepada Dinas Perkim.

Kadis Perkim Sendi Apriandi disebut-sebut belum membentuk atau menerbitkan keputusan penetapan operator Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), sebagaimana informasi yang diterima media.

Dampaknya, proses pelayanan yang berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diduga mengalami hambatan selama sekitar dua bulan.

Jika informasi tersebut benar, persoalannya bukan sekadar masalah administratif internal.

Ada konsekuensi yang lebih besar: 

pelayanan publik terganggu dan potensi penerimaan daerah dari sektor retribusi perizinan bangunan berpotensi tidak optimal.

UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menempatkan persetujuan bangunan gedung sebagai salah satu objek Retribusi Perizinan Tertentu.

Artinya, tata kelola pelayanan PBG tidak hanya berkaitan dengan pelayanan administrasi, tetapi juga memiliki hubungan dengan penerimaan daerah.

Pertanyaan publik kemudian menjadi sederhana namun fundamental:

1. Jika target PAD sedang dikejar, mengapa pelayanan yang berpotensi menghasilkan penerimaan daerah justru diduga tersendat?

2. Apakah benar terjadi kekosongan operator?

3. Jika benar, siapa yang bertanggung jawab terhadap terhentinya pelayanan tersebut?

4. Dan yang paling penting, berapa potensi penerimaan daerah yang terdampak selama pelayanan tidak berjalan sebagaimana mestinya?

DPMPTSP Dipertanyakan: Apotek Beroperasi, Kelengkapan Bangunan Dipersoalkan

Sorotan kedua mengarah kepada DPMPTSP Kabupaten Sukabumi.

DPMPTSP merupakan perangkat daerah yang memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. PP Nomor 6 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha daerah agar berjalan cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel. Bahkan, kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha daerah kabupaten/kota didelegasikan kepala daerah kepada kepala DPMPTSP.

Karena itu, informasi mengenai adanya sejumlah apotek yang diduga telah beroperasi meski kelengkapan dokumen bangunan dan persyaratan perizinannya belum jelas patut mendapat perhatian serius.

Persoalannya bukan semata-mata apakah sebuah apotek memiliki tenaga apoteker atau izin di sektor kesehatan.

Ada pertanyaan yang lebih luas:

Bagaimana status legalitas tempat usahanya? Apakah persyaratan dasar bangunan telah dipenuhi? Apakah PBG dan persyaratan kelaikan bangunan telah dipastikan sesuai ketentuan?

Jika benar terdapat tempat usaha yang beroperasi tanpa memenuhi persyaratan yang diwajibkan, maka pengawasan perizinan perlu dipertanyakan.

Apalagi regulasi perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan terus mengalami pembaruan. Permenkes 14/2021 telah mengalami perubahan dan sebagian ketentuannya kemudian dicabut oleh regulasi yang lebih baru, termasuk Permenkes 11/2025.

Karena itu, pemeriksaan legalitas apotek harus menggunakan ketentuan yang berlaku pada saat pemeriksaan, bukan sekadar mengandalkan aturan lama.

Satpol PP Disorot: Pabrik Diduga Tak Berizin, Mengapa Tetap Berproduksi?

Sorotan ketiga diarahkan kepada Satpol PP Kabupaten Sukabumi.
Informasi yang dihimpun awak media menyebut adanya sejumlah kegiatan industri atau pabrik yang diduga belum memenuhi legalitas perizinan, namun tetap menjalankan aktivitas produksi.

Jika benar, kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan terhadap fungsi pengawasan dan penegakan Perda.

PP Nomor 16 Tahun 2018 mengatur kedudukan Satpol PP sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas dalam penegakan Perda dan Perkada serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Namun demikian, istilah "pabrik ilegal" tidak boleh dilekatkan begitu saja sebelum status perizinannya diperiksa dan dibuktikan.

Yang justru harus dijawab secara terbuka adalah:

Apakah Satpol PP sudah melakukan pendataan? Apakah sudah ada pemeriksaan lapangan? Apakah ditemukan pelanggaran Perda? Apakah sudah diberikan teguran atau sanksi administratif? Jika belum ada tindakan, apa alasannya?

Sebab apabila sebuah kegiatan usaha memang terbukti melanggar ketentuan, maka pembiaran yang berlangsung terus-menerus bukan lagi sekadar persoalan administratif.

PAD Dikejar, Tetapi Celah Penerimaan Justru Dipertanyakan

Inilah titik kritis persoalannya.
Di satu sisi, kepala daerah mendorong peningkatan PAD.

Di sisi lain, muncul informasi mengenai pelayanan PBG yang diduga tersendat, dugaan kegiatan usaha yang belum memenuhi kelengkapan legalitas bangunan, serta kegiatan industri yang diduga belum berizin tetapi tetap berjalan.

Jika seluruh informasi tersebut terbukti, maka persoalannya bukan lagi sekadar lemahnya koordinasi antarperangkat daerah. Ada pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan, pelayanan publik, penegakan regulasi, dan optimalisasi potensi penerimaan daerah.

Karena itu, publik berhak mengetahui:
Berapa target PAD dari sektor perizinan dan retribusi tahun 2026? Berapa realisasinya? Berapa potensi yang hilang akibat pelayanan yang tersendat atau kegiatan usaha yang belum tertib perizinan?

Jangan sampai pemerintah sibuk mengejar PAD ke masyarakat dan pelaku usaha yang tertib, sementara potensi penerimaan dari kegiatan usaha yang belum tertib justru tidak tersentuh.

LSM LATAS: "PAD dari Mana Kalau Perizinan Mandek?"

Ketua LSM LATAS, Fery Permana, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut.

Menurut Fery, apabila persoalan pelayanan PBG-SLF, dugaan ketidaklengkapan legalitas usaha, dan lemahnya penindakan terhadap kegiatan usaha yang melanggar benar terjadi, maka kondisi tersebut perlu segera dievaluasi oleh pemerintah daerah.

"Saya prihatin melihat realita ini. Permasalahan ini sangat ironis dan melukai upaya Bupati. Kalau PBG-SLF dimandekkan, apotek yang belum lengkap persyaratannya dibiarkan, pabrik yang diduga tidak memenuhi legalitas tidak ditindak, PAD dari mana?" ujar Fery, Senin (21/09/2026). 

Fery meminta Bupati Sukabumi tidak hanya melihat capaian PAD dari sisi angka, tetapi juga mengevaluasi rantai pelayanan dan pengawasan yang berada di bawah perangkat daerah.

Ia juga mendorong Inspektorat melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi persoalan administrasi, pelayanan, pengawasan, atau potensi kerugian daerah.

"Ini harus dilihat secara serius. Kalau memang ada kelalaian atau pembiaran, harus ada pemeriksaan dan evaluasi. Jangan sampai target PAD hanya menjadi angka di atas kertas sementara pada level pelaksana terdapat persoalan yang membuat potensi penerimaan daerah tidak optimal," tegasnya.

Bukan Sekadar Target PAD, Tetapi Akuntabilitas

Secara prinsip, peningkatan PAD tidak dapat dilepaskan dari tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.

PP Nomor 6 Tahun 2021 sendiri menekankan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel.

Sementara itu, penegakan Perda merupakan bagian dari fungsi Satpol PP sebagaimana diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2018.

Maka, jika benar ditemukan hambatan pelayanan, kegiatan usaha yang belum memenuhi ketentuan, atau lemahnya pengawasan, persoalannya harus diselesaikan berdasarkan mekanisme pemerintahan dan hukum yang berlaku.

Bupati membutuhkan perangkat daerah yang bukan hanya mengejar target, tetapi juga memastikan seluruh proses yang menghasilkan PAD berjalan tertib, cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Publik Menunggu Jawaban Tiga Kepala Dinas

Hingga berita ini disusun, awak media masih menunggu klarifikasi resmi dari Kepala Dinas Perkim Sendi Apriandi, Kepala DPMPTSP Dede Rukayah, dan Kepala Satpol PP Deny Yudoyono mengenai berbagai informasi dan dugaan yang menjadi sorotan tersebut.

Konfirmasi tersebut penting untuk memberikan ruang keberimbangan sekaligus memastikan apakah persoalan yang disebutkan benar terjadi, apa penyebabnya, serta langkah apa yang telah dan akan dilakukan pemerintah daerah.

Sebab dalam pemerintahan, target PAD bukan hanya soal berapa rupiah yang berhasil dikumpulkan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan tidak ada pelayanan yang sengaja atau tidak sengaja tersendat, tidak ada kegiatan usaha yang luput dari pengawasan, dan tidak ada potensi penerimaan daerah yang hilang tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kini pertanyaannya berada di meja Bupati Sukabumi:

Apakah seluruh perangkat daerah benar-benar bergerak seirama dengan target PAD 2026, atau justru terdapat persoalan internal yang selama ini luput dari evaluasi?

Sumber : Patroli Sukabumi.co.id
Redaktur : Usep Suherman
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA