SUKABUMIVIRAL.COM – Dinamika perebutan kursi Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi tengah menjadi perhatian publik. Di tengah menghangatnya kompetisi kepemimpinan organisasi kepemudaan tersebut, sorotan terhadap rekam jejak pengelolaan dana hibah pemerintah daerah kembali mencuat.
Karang Taruna sebagai organisasi sosial kepemudaan selama ini mendapat dukungan anggaran pemerintah daerah untuk menunjang berbagai program pemberdayaan sosial, kepemudaan, kesejahteraan masyarakat dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
Namun, ketika kontestasi kepemimpinan semakin ramai diperbincangkan, publik mulai mempertanyakan aspek yang jauh lebih substantif: seberapa transparan pengelolaan anggaran yang pernah diterima Karang Taruna Kabupaten Sukabumi?
Informasi yang menjadi sorotan menyebutkan adanya anggaran pemberdayaan sosial untuk Karang Taruna yang nilainya sekitar Rp500 juta pada tahun anggaran 2024 dan disebut kembali dialokasikan dengan nominal serupa pada tahun anggaran 2025.
Jika informasi tersebut benar, maka nilai yang dipertanyakan mencapai sekitar Rp1 miliar dalam dua tahun anggaran.
Angka tersebut tentu bukan nominal kecil. Karena itu, publik berhak mengetahui secara terang bagaimana dana tersebut dianggarkan, dicairkan, digunakan, serta dipertanggungjawabkan.
BUKAN SEKADAR PEREBUTAN KURSI, TAPI SOAL AKUNTABILITAS
Aktivis pegiat sosial sekaligus Ketua LSM LATAS (Lembaga Analisa dan Transparansi Anggaran Sukabumi), Fery Permana, SH., MH., menilai momentum kontestasi Ketua Karang Taruna seharusnya tidak hanya berbicara mengenai siapa yang akan menduduki kursi ketua.
Menurutnya, rekam jejak organisasi, termasuk pengelolaan anggaran yang bersumber dari pemerintah, juga harus menjadi bagian dari evaluasi publik.
“Transparansi menjadi hal penting yang harus dikedepankan dalam pengelolaan dana hibah pemerintah daerah. Saya menyoroti informasi mengenai adanya anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PAN berinisial FAA yang disebut memiliki posisi sebagai bendahara Karang Taruna Kabupaten Sukabumi,” ungkap Fery.
Fery mengatakan, informasi tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pihak-pihak terkait, terutama menyangkut mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah apabila benar terdapat anggota DPRD yang juga memegang posisi strategis sebagai bendahara organisasi penerima hibah.
“LATAS mempertanyakan bagaimana mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut apabila memang terdapat anggota DPRD yang sekaligus menduduki posisi strategis sebagai bendahara organisasi penerima hibah. Ini perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Catatan penting: informasi mengenai jabatan dan keterlibatan pihak berinisial FAA tersebut merupakan klaim yang perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan maupun pengurus Karang Taruna.
ADA SELISIH ANGKA YANG PERLU DIJELASKAN
Fery juga menyoroti informasi mengenai alokasi dana yang disebut diterima Karang Taruna tingkat kecamatan.
Menurutnya, pada tahun anggaran 2024 dan 2025 terdapat program pemberdayaan sosial dalam APBD Kabupaten Sukabumi yang secara keseluruhan disebut mencapai kurang lebih Rp1 miliar.
Sementara itu, Karang Taruna tingkat kecamatan disebut memperoleh sekitar Rp5 juta per kecamatan setiap tahun sebelum pajak.
Apabila angka Rp5 juta tersebut dikalikan dengan 47 kecamatan, maka diperoleh sekitar Rp235 juta sebelum pajak per tahun.
Jika dibandingkan dengan angka hibah sekitar Rp500 juta per tahun, terdapat selisih sekitar Rp265 juta per tahun.
Dalam dua tahun, selisih tersebut secara matematis mencapai sekitar Rp530 juta, bukan Rp470 juta sebagaimana disebut dalam informasi awal.
Perbedaan hitungan ini justru menjadi alasan penting mengapa seluruh komponen anggaran harus dibuka secara rinci agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Pertanyaan publik pun menjadi semakin sederhana namun mendasar:
Ke mana alokasi anggaran tersebut mengalir? Untuk program apa? Siapa pengelolanya? Berapa yang benar-benar dibelanjakan? Dan apakah seluruhnya telah dipertanggungjawabkan?
Fery menyebut dana tersebut antara lain dikaitkan dengan kegiatan ulang tahun Karang Taruna, kegiatan sosial maupun kegiatan organisasi lainnya.
Namun, menurutnya, diperlukan dokumen resmi untuk memastikan seluruh informasi tersebut.
“Dalam data tersebut belum terlihat secara eksplisit keterangan mengenai pos hibah yang secara khusus mencantumkan Karang Taruna Kabupaten Sukabumi. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dari pos anggaran mana dana hibah tersebut dialokasikan, bagaimana mekanisme penganggarannya, serta bagaimana proses penyalurannya kepada penerima hibah,” jelas Fery.
LPJ JANGAN SEKADAR FORMALITAS
Menurut Fery, persoalan paling penting bukan sekadar berapa besar dana yang diterima, tetapi bagaimana dana tersebut dipertanggungjawabkan.
Dalam pengelolaan hibah daerah, sejumlah dokumen menjadi instrumen penting untuk menguji akuntabilitas, antara lain proposal permohonan hibah, dokumen penganggaran APBD, penetapan penerima hibah, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), bukti transfer, rencana penggunaan dana, bukti pengeluaran serta laporan pertanggungjawaban.
Ketentuan pengelolaan keuangan daerah antara lain mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Karena itu, menurut Fery, LPJ tidak boleh dipandang hanya sebagai dokumen administratif untuk menutup proses pencairan anggaran.
“Dana hibah harus memiliki dasar penganggaran, persyaratan, tujuan, peruntukan, mekanisme pencairan, serta pertanggungjawaban yang sesuai ketentuan. Pemberian hibah secara berulang tidak otomatis berarti melanggar hukum, tetapi setiap rupiah tetap harus dapat dijelaskan dasar dan penggunaannya,” tegasnya.
JANGAN BIARKAN ISU BERHENTI DI PANGGUNG POLITIK
Fery menegaskan persoalan ini tidak boleh berhenti sebagai isu politik menjelang pemilihan Ketua Karang Taruna.
Jika memang tidak terdapat persoalan, maka membuka dokumen dan memberikan klarifikasi seharusnya menjadi cara paling sederhana untuk menjawab seluruh kecurigaan.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara penggunaan dana dengan peruntukannya, maka persoalan tersebut harus ditangani melalui mekanisme pemeriksaan sesuai kewenangan lembaga yang berwenang.
“Persoalan ini tidak boleh berhenti pada isu politik ataupun tudingan semata. Pemerintah daerah dan pengurus Karang Taruna perlu membuka informasi mengenai besaran hibah, dasar pemberian, proposal kegiatan, rincian penggunaan anggaran, bukti pengeluaran hingga LPJ kepada pihak yang berwenang dan masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan serta pertanggungjawaban keuangan daerah,” ujarnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum maupun lembaga pemeriksa tidak mengabaikan persoalan apabila nantinya ditemukan bukti awal adanya penyimpangan.
“Kalau memang terdapat persoalan dalam LPJ atau penggunaan dana hibah dan kemudian ditemukan indikasi tindak pidana, tentu harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Tetapi jangan sampai penegakan hukum dilakukan berdasarkan asumsi. Harus ada pemeriksaan dan bukti yang jelas,” katanya.
PUBLIK MENUNGGU KLARIFIKASI
Kini bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan pengurus Karang Taruna Kabupaten Sukabumi.
Publik tidak membutuhkan perang opini ataupun saling tuding menjelang perebutan kursi ketua.
Publik membutuhkan data
Berapa dana hibah yang sebenarnya diterima? Dari pos anggaran mana? Siapa penerimanya? Apa dasar pemberiannya? Program apa saja yang dibiayai? Siapa yang mengelola? Berapa nilai setiap kegiatan? Dan yang paling penting, di mana LPJ-nya?
Pertanyaan tersebut semestinya dijawab secara terbuka agar tidak berkembang menjadi bola liar di tengah masyarakat.
Sebab, ketika uang yang digunakan bersumber dari APBD, maka persoalannya bukan lagi semata-mata urusan internal organisasi.
Ada uang publik di dalamnya. Maka ada pula kewajiban publik untuk mengetahui bagaimana uang tersebut digunakan dan dipertanggungjawabkan.
Kontestasi Ketua Karang Taruna boleh memanas. Kompetisi boleh sengit. Namun, jangan sampai perebutan jabatan justru menenggelamkan pertanyaan yang lebih penting:
“Seberapa transparan pengelolaan dana publik yang pernah dipercayakan kepada organisasi?”
SUKABUMIVIRAL.COM akan terus mengikuti perkembangan dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi, pengurus Karang Taruna Kabupaten Sukabumi maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Sumber : Patroli Sukabumi.co.id
Redaktur : Usep Suherman

Social Header