Breaking News

Pom Mini dan BBM Eceran Disorot, JA Soebagiyo: Jangan Hanya Ditertibkan, Berikan Solusi Legal bagi Masyarakat Kecil

SUKABUMIVIRAL.COM — Maraknya penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui pom mini atau eceran di tengah masyarakat kembali menjadi perhatian. Di satu sisi, pemerintah memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap distribusi dan penjualan BBM agar sesuai dengan ketentuan hukum.

Namun di sisi lain, masyarakat kecil yang menggantungkan penghasilan dari usaha eceran BBM juga tidak seharusnya hanya berhadapan dengan ancaman penertiban tanpa diberikan jalan keluar yang jelas.

Aktivis Pergerakan Cicurug, JA Soebagiyo, menilai persoalan pom mini dan pedagang BBM eceran tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan penindakan.

Menurutnya, pemerintah harus hadir memberikan kepastian hukum, pembinaan, fasilitasi, dan skema legalisasi yang realistis bagi masyarakat kecil.

Jangan hanya ditertibkan. Kalau masyarakat kecil memang membutuhkan usaha untuk bertahan hidup, pemerintah harus memberikan solusi. Fasilitasi legalitasnya, berikan mekanisme yang jelas, jangan masyarakat kecil terus dibatasi aturan tetapi tidak diberikan jalan keluar,” tegas JA Soebagiyo, Sabtu (12/09/2026). 

Jangan Sampai Hukum Hanya Menjadi Alat Menutup Usaha Rakyat

JA Soebagiyo menegaskan, aspek keselamatan dan legalitas BBM memang tidak boleh diabaikan. Penjualan BBM harus memperhatikan standar keselamatan, lingkungan, tata kelola distribusi, serta ketentuan mengenai BBM bersubsidi.
Namun, persoalan tersebut harus dilihat secara utuh.

Menurutnya, ketika masyarakat membuka usaha pom mini karena akses SPBU terbatas atau melihat adanya kebutuhan BBM di lingkungannya, pemerintah seharusnya tidak berhenti pada kalimat “ilegal”.

Pertanyaan yang lebih penting adalah: apa solusi pemerintah agar usaha tersebut dapat bertransformasi menjadi usaha yang legal, aman, dan terawasi?

BPH Migas sendiri sejak lama mengenalkan konsep Sub-Penyalur sebagai salah satu instrumen untuk memperluas akses BBM di wilayah yang belum terjangkau penyalur.

Dalam skema tersebut terdapat persyaratan mengenai badan usaha/unit usaha, keselamatan, penyimpanan, alat angkut, peralatan penyaluran, izin lokasi, hingga verifikasi konsumen.

Namun, regulasinya kini telah diperbarui. Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 mengatur penyaluran BBM tertentu dan BBM khusus penugasan melalui Sub-Penyalur di daerah tertinggal, terdepan, terluar, atau terpencil, sekaligus mencabut Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015.

BPH Migas Jangan Hanya Hadir Saat Penertiban

JA Soebagiyo juga mempertanyakan fungsi pengawasan dan pembinaan lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan di sektor hilir migas.

Menurutnya, BPH Migas bukan semata-mata harus dilihat sebagai lembaga yang mengawasi dan menindak penyimpangan distribusi BBM, tetapi juga mempunyai fungsi pengaturan untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM di seluruh wilayah Indonesia.

BPH Migas sendiri menjelaskan bahwa salah satu tugasnya adalah melakukan pengaturan dan pengawasan agar ketersediaan serta distribusi BBM dapat terjamin di seluruh wilayah NKRI.

Kalau ada masyarakat yang menjual BBM karena memang ada kebutuhan warga, pertanyaannya bukan hanya kenapa mereka berjualan. Pemerintah juga harus menjawab, kenapa akses penyaluran resmi belum menjangkau seluruh masyarakat?” ujar JA.

Iswana Migas Diminta Ikut Membuka Jalan

JA Soebagiyo juga menyoroti keberadaan Iswana Migas, yang dikenal sebagai wadah/asosiasi pengusaha SPBU. Dalam praktiknya, Iswana Migas kerap terlibat dalam koordinasi bersama pemerintah daerah, Pertamina dan instansi terkait mengenai distribusi BBM serta pengawasan SPBU.

Karena itu, menurut JA, Iswana Migas jangan hanya menjadi bagian dari ekosistem pengusaha SPBU, tetapi juga dapat didorong untuk ikut mencari solusi atas persoalan pedagang BBM eceran dan pom mini.

Iswana Migas harus ikut duduk bersama. Jangan sampai masyarakat kecil hanya dilihat sebagai pengecer ilegal. Mari dicarikan formulanya, bagaimana mereka bisa masuk ke sistem penyaluran yang resmi, aman dan memiliki kepastian hukum,” katanya.

Siapkan SPBU Mini atau Skema Penyaluran Resmi

JA Soebagiyo mendorong pemerintah, BPH Migas, Pertamina, Iswana Migas dan pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan wilayah yang banyak terdapat pedagang BBM eceran maupun pom mini.

Dari pemetaan tersebut, pemerintah dapat menentukan wilayah mana yang membutuhkan penyalur resmi, SPBU skala tertentu, Pertashop, atau Sub-Penyalur sesuai regulasi yang berlaku.

Menurutnya, pendekatan tersebut jauh lebih konstruktif dibandingkan sekadar melakukan razia dan penutupan.

Kalau memang masyarakat membutuhkan BBM, siapkan penyalur resminya. Kalau pedagang eceran ingin naik kelas, fasilitasi. Kalau pom mini memenuhi persyaratan keselamatan dan ketentuan lainnya, berikan mekanisme yang jelas agar mereka bisa legal. Jangan masyarakat kecil terus dibenturkan dengan aturan tanpa solusi,” tegasnya.

Penegakan Hukum Harus Tegas, Tetapi Jangan Tebang Pilih

JA juga menekankan bahwa penegakan hukum tetap diperlukan apabila ditemukan penyalahgunaan BBM subsidi, penimbunan, pengoplosan, manipulasi distribusi atau pelanggaran lainnya.

Namun, menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata karena seseorang merupakan pedagang kecil.
Di sisi lain, apabila ditemukan dugaan penyimpangan pada rantai distribusi resmi, pengawasan juga harus dilakukan secara objektif.

Jangan sampai pedagang kecil menjadi sasaran paling mudah karena posisinya lemah. Pengawasan harus menyeluruh dari hulu sampai hilir. Kalau ada pelanggaran, siapa pun pelakunya harus diperiksa berdasarkan bukti dan aturan,” pungkas JA Soebagiyo.

Kini masyarakat menunggu apakah pemerintah akan mengambil pendekatan yang hanya berorientasi pada penertiban, atau berani menghadirkan solusi legalisasi, pembinaan dan perluasan akses penyaluran BBM bagi masyarakat.

Sebab, persoalannya bukan sekadar pom mini legal atau ilegal.

Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana negara memastikan BBM sebagai komoditas vital benar-benar tersedia, mudah diakses, aman, terjangkau, dan didistribusikan melalui sistem yang legal serta dapat diawasi.

Redaktur : Usep Suherman

© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA