Program yang pada 2023 disebut memperoleh anggaran sebesar Rp461500 000 tersebut kini dipertanyakan efektivitas, transparansi pengelolaan, serta pertanggung jawaban hasil programnya.
Berdasarkan keterangan Ketua Kelompok Tani Berkah Ikan Sejuk, Jujun Junaedi, lahan sekitar 2.000 meter persegi dipersiapkan dengan pembangunan sebanyak 80 kolam berukuran 4×5 meter untuk mendukung program budidaya sidat.
Namun, dalam pelaksanaannya, tidak seluruh kolam tersebut terisi sidat.
Jujun sebelumnya menyampaikan bahwa kelompok menerima bibit sidat secara bertahap dengan total sekitar 270 kilogram, sementara kebutuhan awal yang ditargetkan mencapai sekitar 400 kilogram.
"Untuk kolam yang terisi sidat hanya sekitar 19 kolam, sementara kolam yang dipersiapkan sebanyak 80 kolam," ujar Jujun dalam keterangannya.
Persoalan semakin menarik perhatian ketika sebagian kolam yang semula dipersiapkan untuk program sidat kini tinggal cerita. Rp461,5 Juta, Lalu Apa Hasilnya?Di sinilah persoalan utama yang patut dijawab secara terbuka.
Anggaran ratusan juta rupiah tentu tidak cukup hanya dipertanggung jawabkan melalui laporan administratif. Publik berhak mengetahui apakah output, target produksi, keberlanjutan usaha, aset yang dibangun, serta manfaat program benar-benar sesuai dengan perencanaan awal.
Sebab, berdasarkan pantauan di lapangan yang diperoleh
SUKABUMIVIRAL.COM, kondisi sejumlah kolam yang sebelumnya dipersiapkan untuk program tersebut disebut sudah tidak seperti kondisi awal. Bahkan, terdapat kolam yang sudah tidak terlihat atau tidak lagi digunakan sebagaimana fungsi awal program.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar:
* Ke mana keberadaan seluruh fasilitas yang dibangun melalui program tersebut?
* Berapa target produksi yang ditetapkan sejak awal dan berapa realisasi yang berhasil dicapai?
* Berapa jumlah bibit yang sebenarnya disalurkan, kapan disalurkan, serta
* Bagaimana pencatatan dan pertanggungjawabannya?
* Berapa nilai pakan, sarana produksi, pembangunan kolam, dan komponen belanja lainnya?
Dan yang paling penting:
Apakah program senilai Rp461,5 juta tersebut masih berjalan sesuai tujuan awal atau justru berhenti di tengah jalan?
Dinas Perikanan Jangan Hanya Bicara Administrasi
Pemerintah daerah, khususnya perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam program tersebut, perlu memberikan penjelasan secara terbuka.
Pengelolaan keuangan daerah bukan semata-mata persoalan apakah uang telah dicairkan dan dokumen pertanggungjawaban telah dibuat. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur antara lain pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, UU Nomor 15 Tahun 2004 menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Pemeriksaan juga dapat mencakup pemeriksaan keuangan, kinerja, maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Artinya, ketika sebuah program dengan nilai ratusan juta rupiah dipertanyakan keberlanjutan dan pencapaian hasilnya, evaluasi tidak seharusnya berhenti pada keberadaan kuitansi dan laporan administrasi.
Yang harus diuji adalah apakah anggaran tersebut benar-benar menghasilkan manfaat sebagaimana tujuan program.
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga mengatur aspek penyusunan, pelaksanaan, pertanggungjawaban APBD serta ketentuan mengenai sanksi administratif dan ganti rugi.
Jangan Sampai Anggaran Habis, Program Hilang
Kritik terhadap program ini bukan berarti langsung menyimpulkan telah terjadi penyimpangan atau kerugian negara.
Namun, indikasi ketidaksesuaian antara target awal dengan kondisi aktual merupakan alasan yang cukup untuk dilakukan evaluasi secara objektif dan terukur.
Jika benar terdapat 80 kolam yang dipersiapkan tetapi hanya sebagian kecil yang digunakan untuk sidat, sementara sebagian fasilitas kemudian berubah fungsi dan bahkan ada yang sudah tidak terlihat, maka pemerintah perlu menjelaskan dasar kebijakan perubahan tersebut, status aset, nilai fasilitas yang telah dibangun, serta pertanggungjawaban penggunaannya.
Jangan sampai publik hanya melihat angka Rp461,5 juta di atas kertas, sementara hasil program di lapangan tidak sebanding dengan anggaran yang telah dikucurkan.
Uang rakyat bukan sekadar angka dalam laporan. Ada target, ada output, ada manfaat, dan ada kewajiban untuk mempertanggungjawabkannya.
Karena itu, SUKABUMIVIRAL.COM mendorong Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi dan Inspektorat Kabupaten Sukabumi melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk mencocokkan dokumen perencanaan, kontrak atau dokumen pengadaan, spesifikasi dan volume pekerjaan, jumlah bibit yang disalurkan, penggunaan pakan, kondisi fasilitas, hasil produksi, serta laporan pertanggungjawaban kelompok.
Bila dari pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian, maka penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Publik juga berhak mendapatkan jawaban sederhana:
Rp461,5 juta sudah dikucurkan. Lalu, apa hasil nyatanya?
Jangan sampai program yang dirancang untuk meningkatkan produktivitas masyarakat justru berakhir menjadi program tanpa hasil yang jelas.
Redaktur: Usep Suherman

Social Header