Breaking News

Anggaran Disperkim Sukabumi Rp81,5 Miliar Disorot, Sejumlah Paket Proyek Dipertanyakan

SUKABUMIVIRAL.COM – Pengelolaan anggaran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran (TA) 2026 menjadi sorotan. Dengan alokasi belanja satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mencapai Rp81.584.285.681, publik berhak mempertanyakan sejauh mana anggaran tersebut benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan dijalankan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan draf resmi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) TA 2026, anggaran Disperkim bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan transfer pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

Anggaran tersebut dialokasikan untuk sejumlah program, antara lain penyediaan dan pemeliharaan air minum, pengelolaan air limbah, pembangunan infrastruktur permukiman, penataan bangunan gedung, serta intervensi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).

Namun, besarnya anggaran itu harus berbanding lurus dengan kualitas perencanaan, ketepatan sasaran, dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
Pertanyaannya, apakah seluruh program tersebut telah disusun berdasarkan skala prioritas kebutuhan warga, atau justru masih menyisakan persoalan dalam penentuan dan pelaksanaan paket pekerjaan?

Berdasarkan informasi dan penelusuran dokumen yang dihimpun, dari total 346 paket pekerjaan Disperkim Kabupaten Sukabumi TA 2026, terdapat sejumlah proyek yang memerlukan penjelasan lebih lanjut, terutama terkait urgensi kegiatan, progres pelaksanaan, ketepatan penggunaan anggaran, hingga potensi konflik kepentingan.

Sejumlah proyek yang menjadi perhatian antara lain:

1.Pembangunan/Rehabilitasi Sarana, Prasarana, dan Fasilitas Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, dengan nilai Rp1.785.504.662, dilaksanakan oleh ALAMGIR HAKLI INDONESIA.

2.Pembangunan Gedung Barak Dalmas, senilai Rp1.379.735.217, dilaksanakan oleh PURNAMA KARYATAMA.

3. Lanjutan Pembangunan Masjid Cisayar, senilai Rp1.548.156.634, dilaksanakan oleh DEMI KARYA.

4. Reviu Gedung Pemda, senilai Rp852.480.000, dilaksanakan oleh TRAINA UNGGUL SAINS TERPADU.

5.Pembangunan Alun-Alun Cibadak, senilai Rp4.678.433.650, dilaksanakan oleh HARUMAN BUANA AGUNG.

Pencantuman proyek-proyek tersebut bukan berarti telah terbukti terjadi penyimpangan. Namun, nilai anggaran yang besar, karakter kegiatan, serta berbagai pertanyaan mengenai skala prioritas dan pelaksanaannya menuntut keterbukaan informasi dari pihak terkait.

Publik tidak cukup hanya disuguhi daftar paket dan angka kontrak. Masyarakat juga berhak mengetahui dasar kebutuhan proyek, mekanisme pengadaan, capaian fisik, kesesuaian pembayaran dengan progres pekerjaan, serta hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.

PEMBANGUNAN FASILITAS INSTANSI VERTIKAL JADI SOROTAN

Sorotan khusus diarahkan pada pembangunan dan rehabilitasi fasilitas Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi serta pembangunan Gedung Barak Dalmas.

Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Daerah (AMPAD), Mepa, mempertanyakan urgensi penggunaan APBD untuk membiayai fasilitas instansi vertikal yang pada prinsipnya memiliki sumber pembiayaan dari APBN.

Menurut Mepa, kebijakan semacam ini perlu ditelaah secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan dalam tata kelola keuangan daerah maupun persepsi publik terhadap independensi lembaga penegak hukum.

“Penggunaan APBD untuk membangun atau merehabilitasi fasilitas instansi vertikal harus memiliki dasar hukum, kewenangan, dan mekanisme penganggaran yang jelas. Jangan sampai kebijakan yang menggunakan uang rakyat justru menimbulkan pertanyaan mengenai kepatutan dan potensi konflik kepentingan,” tegas Mepa, Jumat (16/10/2026).

Ia menilai, pemerintah daerah harus menjelaskan secara terbuka dasar penganggaran kedua proyek tersebut, termasuk apakah telah dilakukan kajian kebutuhan, koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait, serta pemeriksaan terhadap ketentuan yang mengatur pembiayaan kegiatan tersebut.

Persoalan ini tidak bisa berhenti pada alasan bahwa pembangunan dilakukan demi mendukung pelayanan publik. Setiap rupiah APBD harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang terukur, serta mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.

Di sisi lain, perlu ditegaskan bahwa penggunaan APBD untuk mendukung instansi vertikal tidak serta-merta dapat dinyatakan melanggar hukum. Penilaiannya harus didasarkan pada jenis belanja, bentuk dukungan, kewenangan pemerintah daerah, ketentuan penganggaran, dan dokumen resmi yang mendasarinya.

Karena itu, keterbukaan Disperkim dan pemerintah daerah menjadi penting untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus mencegah munculnya spekulasi.

PERINGATAN SOAL POTENSI KONFLIK KEPENTINGAN

Mepa juga menyinggung pentingnya menjaga jarak yang profesional antara pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum, terutama ketika pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan fasilitas lembaga tersebut.

Menurutnya, kebijakan penganggaran harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan persepsi bahwa pemberian fasilitas berpotensi memengaruhi hubungan kelembagaan, pengawasan, ataupun penegakan hukum.

“Yang harus dijaga bukan hanya kepatuhan administratif, melainkan juga integritas tata kelola pemerintahan. Jangan sampai muncul persepsi adanya hubungan timbal balik hanya karena pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk fasilitas instansi penegak hukum,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Mepa yang perlu diuji melalui dokumen dan fakta. Untuk memastikan ada atau tidaknya konflik kepentingan, diperlukan pemeriksaan terhadap proses perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan, serta hubungan para pihak yang terlibat.

Di sinilah peran aparat pengawasan intern pemerintah, auditor, dan lembaga pengawas sesuai kewenangannya diperlukan. Pemeriksaan harus berlandaskan bukti, bukan sekadar dugaan atau persepsi.

DANA HIBAH SABER PUNGLI Rp500 JUTA IKUT DIPERTANYAKAN

Mepa turut menyinggung alokasi dana hibah sebesar Rp500 juta kepada Saber Pungli Kabupaten Sukabumi pada TA 2025.
Ia mempertanyakan dasar hukum pemberian hibah tersebut, khususnya berkaitan dengan status kelembagaan Saber Pungli setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 yang menurutnya menjadi dasar pembubaran lembaga tersebut.

“Kalau memang terdapat alokasi hibah Rp500 juta pada 2025, publik berhak mengetahui kapan anggaran itu ditetapkan, bagaimana status kelembagaannya pada saat penganggaran dan pencairan, apa dasar hukumnya, serta untuk kegiatan apa dana tersebut digunakan,” kata Mepa.

Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui dokumen resmi. Di antaranya, keputusan penganggaran hibah, perjanjian hibah daerah, bukti pencairan, laporan pertanggungjawaban penerima, serta ketentuan yang berlaku pada saat keputusan dibuat dan dana direalisasikan.

Status kelembagaan, waktu penetapan anggaran, dan waktu pencairan harus diperiksa secara kronologis sebelum menyimpulkan ada atau tidaknya persoalan hukum.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, hasil pemeriksaan perlu dibuka kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.

RUTILAHU JANGAN SAMPAI KALAH PRIORITAS

Di tengah besarnya anggaran Disperkim, pemerintah daerah juga perlu menjelaskan bagaimana prioritas pembangunan ditetapkan, terutama untuk program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Penyediaan air minum, pengelolaan air limbah, infrastruktur permukiman, dan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni merupakan sektor yang berkaitan erat dengan kualitas hidup warga.

Karena itu, masyarakat patut memperoleh penjelasan mengenai proporsi anggaran untuk setiap program, jumlah penerima manfaat, lokasi kegiatan, indikator keberhasilan, serta target penyelesaian pekerjaan.

Jika terdapat proyek yang mengalami keterlambatan, belum selesai, atau tidak sesuai dengan target, Disperkim harus menyampaikan penyebabnya beserta langkah korektif yang telah dan akan dilakukan.
Jangan sampai besarnya anggaran hanya terlihat dalam dokumen perencanaan, sementara manfaatnya belum dirasakan secara optimal oleh masyarakat.

Uang publik bukan sekadar angka dalam RKA. Setiap alokasi harus dapat dijelaskan, setiap pekerjaan harus dapat diperiksa, dan setiap hasil pembangunan harus dapat dipertanggungjawabkan.

DISPERKIM DITUNTUT BUKA DATA, BUKAN SEKADAR JAWABAN NORMATIF

Sorotan terhadap anggaran Disperkim Kabupaten Sukabumi TA 2026 seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat keterbukaan informasi dan pengawasan.

Disperkim perlu memberikan penjelasan mengenai dasar penentuan prioritas, status pelaksanaan 346 paket pekerjaan, proses pengadaan, progres fisik dan keuangan, serta mekanisme pengendalian mutu dan pengawasan kontrak.

Khusus proyek pembangunan fasilitas Kejaksaan Negeri dan Gedung Barak Dalmas, masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai dasar hukum, sumber kewenangan, mekanisme pembiayaan, dan urgensi penggunaan APBD.

Sementara itu, terhadap proyek-proyek lain yang dipertanyakan, klarifikasi harus didasarkan pada dokumen kontrak, laporan progres, hasil pemeriksaan, serta bukti yang dapat diverifikasi.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya harus diserahkan kepada lembaga yang berwenang berdasarkan prosedur hukum. Sebaliknya, apabila seluruh tahapan telah sesuai ketentuan, pemerintah daerah perlu membuka bukti pendukung untuk menjawab keraguan publik.

Pada akhirnya, pengawasan terhadap anggaran bukanlah upaya mencari-cari kesalahan. Pengawasan merupakan bagian dari kontrol publik agar pembangunan berjalan sesuai tujuan, anggaran digunakan secara bertanggung jawab, dan kepentingan masyarakat tidak tersisih oleh keputusan yang minim penjelasan.

Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar klarifikasi normatif, melainkan keterbukaan data dan pertanggungjawaban yang dapat diuji. Sebab, ketika puluhan miliar rupiah uang rakyat dikelola, setiap keputusan anggaran harus siap dipertanyakan dan setiap hasil pekerjaan harus siap diperiksa.

Sumber: HBO
Redaktur: Usep Suherman

© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA