Breaking News

ANGGARAN RP4,6 MILIAR UNTUK ALUN-ALUN CIBADAK: 14 RIBU RUTILAHU MASIH MENUNGGU?

FPII Soroti Prioritas Disperkim, Pertanyakan Transparansi Alih Fungsi Aset Daerah, dan Desak Bupati Sukabumi Membuka Dokumen Perencanaan

SUKABUMIVIRAL.COM – Rencana pembangunan Alun-Alun Cibadak dengan anggaran sebesar Rp4.678.434.000 di atas Lapang Bola Kelurahan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan tajam. Di tengah masih banyaknya warga yang membutuhkan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu), proyek bernilai miliaran rupiah tersebut justru diarahkan untuk mengubah lapangan olahraga yang selama puluhan tahun menjadi ruang publik masyarakat.

Kebijakan ini memunculkan pertanyaan mendasar: sudah tepatkah prioritas pembangunan Pemerintah Kabupaten Sukabumi ketika kebutuhan dasar masyarakat masih menumpuk, sementara ruang aktivitas kepemudaan justru terancam kehilangan tempatnya?

Persoalan ini bukan semata-mata tentang pembangunan taman atau penataan wajah perkotaan. Lebih jauh, publik berhak mempertanyakan dasar penentuan prioritas anggaran, proses pengambilan keputusan, keterlibatan masyarakat, serta transparansi pengelolaan aset milik pemerintah daerah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Investigasi Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Sukabumi Raya, rencana tersebut menjadi perhatian karena Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, mengakui masih terdapat sekitar 14.000 rumah tidak layak huni yang telah diusulkan untuk mendapatkan intervensi pemerintah.

Fakta tersebut menempatkan rencana pembangunan Alun-Alun Cibadak dalam sorotan serius, terutama menyangkut keberpihakan kebijakan terhadap kebutuhan masyarakat yang paling mendesak.

14 RIBU RUTILAHU MENUNGGU, KE MANA ARAH PRIORITAS ANGGARAN?

Dalam wawancara dengan media, Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, memaparkan capaian penanganan Rutilahu pada 2026.

"Jadi BSPS itu hari ini menghadirkan 1.500 ditambah 275 dan dari kita sendiri 371," ujar Sendi ketika menjelaskan jumlah rumah yang mendapatkan intervensi melalui sejumlah skema bantuan.

Ia juga mengungkapkan bahwa usulan rumah yang benar-benar tidak layak huni mencapai sekitar 14.000 unit.

"Sudah terdata yang benar-benar tidak layak huni, usulan kami ada kurang lebih 14.000 itu sudah kita masukkan," ungkapnya.

Menurut Sendi, data penanganan Rutilahu periode 2013–2025 mencapai 45.040 unit.

Sementara itu, usulan sekitar 14.000 unit telah disampaikan pada akhir 2025 untuk mendapatkan penanganan berikutnya.
Pernyataan tersebut menjadi dasar penting bagi publik untuk meminta penjelasan mengenai kemampuan anggaran daerah dalam menjawab persoalan perumahan warga.

Jika mengacu pada angka yang disampaikan, sekitar 2.146 unit berasal dari tiga komponen yang disebutkan, yakni 1.500 unit, tambahan 275 unit, dan 371 unit melalui anggaran pemerintah daerah.

Namun, angka tersebut perlu diperjelas lebih lanjut oleh Disperkim, termasuk mengenai periode pelaksanaan, realisasi fisik, sumber pendanaan setiap program, serta jumlah rumah yang benar-benar telah selesai diperbaiki.

Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui secara transparan berapa banyak rumah yang telah tertangani dan berapa yang masih menunggu bantuan.

Pertanyaan publik pun menguat: ketika kebutuhan perbaikan rumah warga masih besar, apa urgensi pembangunan Alun-Alun Cibadak senilai Rp4,6 miliar, dan apakah terdapat alternatif penggunaan anggaran yang lebih mendesak?

Pembangunan fasilitas publik tentu dapat menjadi bagian dari kemajuan daerah. Namun, pembangunan seharusnya tidak berhenti pada keindahan visual, melainkan juga mempertimbangkan kebutuhan dasar masyarakat, manfaat jangka panjang, dan pemerataan pelayanan publik.

LAPANG BOLA CIBADAK: RUANG PUBLIK YANG DIPERTARUHKAN

Bagi masyarakat Kelurahan Cibadak, lapangan bola tersebut bukan sekadar hamparan tanah untuk berolahraga. Selama puluhan tahun, tempat itu menjadi ruang pertemuan sosial, pusat kegiatan kepemudaan, dan lokasi berbagai aktivitas kemasyarakatan.

Mulai dari pertandingan sepak bola, turnamen antar-RW, latihan bola voli, peringatan HUT Kemerdekaan RI, hingga pengajian akbar, berbagai kegiatan warga telah memanfaatkan lapangan tersebut.

Keberadaannya juga disebut memiliki manfaat bagi masyarakat dari sejumlah wilayah di Kecamatan Cibadak.

Wilayah yang selama ini memanfaatkan ruang kegiatan tersebut antara lain Desa Tenjojaya, Pamuruyan, Sekarwangi, Warnajati, Sukasirna, Karangtengah, Ciheulang Tonggoh, Batununggal, Neglasari, serta Kelurahan Cibadak.

Karena itu, rencana perubahan fungsi lapangan menjadi taman memunculkan kekhawatiran mengenai hilangnya ruang olahraga yang selama ini dapat digunakan masyarakat.

Salah seorang pemuda Kelurahan Cibadak mengaku kecewa setelah mendengar rencana pembangunan tersebut.

"Kami kaget dengar kabar lapang bola mau dibikin taman Rp4,6 miliar. Ini lapang satu-satunya yang kami punya di Kelurahan Cibadak. Kalau digusur jadi taman, anak-anak muda mau main bola di mana? Ini sama saja membunuh kegiatan kepemudaan," ujarnya.

Pernyataan itu menggambarkan persoalan yang patut dijawab pemerintah daerah: jika lapangan dialihfungsikan, di mana masyarakat, khususnya generasi muda, akan menjalankan aktivitas olahraga mereka?

Jangan sampai pembangunan yang diklaim bertujuan mempercantik kawasan justru menghilangkan fungsi sosial yang telah lama dinikmati masyarakat.

Jangan sampai wajah kota dipercantik, tetapi ruang hidup warganya justru dipersempit.

Pemerintah daerah perlu menjelaskan apakah telah tersedia lokasi pengganti yang layak, mudah dijangkau, dan dapat menampung kegiatan olahraga serta kemasyarakatan yang selama ini berlangsung di lapangan tersebut.

Tanpa penjelasan yang memadai,    kekhawatiran masyarakat berpotensi terus berkembang menjadi penolakan terhadap proyek.

RP4,6 MILIAR BISA MENJADI INTERVENSI BAGI 230 RUMAH

Persoalan prioritas anggaran semakin mengemuka ketika dilakukan perbandingan sederhana.Dengan asumsi biaya perbaikan satu rumah tidak layak huni sebesar Rp20 juta, anggaran pembangunan Alun-Alun Cibadak senilai Rp4.678.434.000 secara matematis setara dengan biaya perbaikan sekitar 233 rumah.

Artinya, berdasarkan asumsi tersebut, dana yang direncanakan untuk satu proyek penataan kawasan berpotensi memiliki daya jangkau besar apabila dialokasikan untuk membantu warga memperbaiki rumahnya.

Perlu ditegaskan, angka itu merupakan simulasi perbandingan, bukan estimasi resmi biaya Rutilahu. Nilai bantuan sebenarnya bergantung pada tingkat kerusakan, kebutuhan material, biaya tenaga kerja, serta ketentuan program yang berlaku.

Meski demikian, perbandingan tersebut cukup untuk memunculkan pertanyaan kebijakan yang patut dijawab secara terbuka.

Apakah pembangunan taman merupakan kebutuhan paling mendesak saat ini? Apakah alternatif lokasi lain telah dikaji? Apakah pemerintah sudah membandingkan manfaat proyek tersebut dengan kebutuhan perumahan, perbaikan jalan lingkungan, penanganan stunting, dan penguatan ekonomi masyarakat?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan. Sebaliknya, ini merupakan bagian dari kontrol publik agar setiap rupiah uang rakyat digunakan berdasarkan kebutuhan yang terukur dan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah daerah perlu menunjukkan bahwa keputusan anggaran tidak semata-mata didasarkan pada keinginan membangun proyek fisik, tetapi juga mempertimbangkan urgensi, pemerataan manfaat, dan aspirasi masyarakat.

ALIH FUNGSI ASET DAERAH, FPII PERTANYAKAN DASAR HUKUMNYA

Jaya Taruna, wartawan senior sekaligus Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Jawa Barat, menyoroti aspek tata kelola aset daerah dalam rencana pembangunan tersebut.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu membuka dokumen perencanaan dan menjelaskan secara transparan status serta dasar hukum penggunaan Lapang Bola Kelurahan Cibadak untuk pembangunan Alun-Alun.

Ia mempertanyakan apakah kajian teknis, administrasi pengelolaan barang milik daerah, proses perencanaan, serta mekanisme persetujuan yang dipersyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan telah dipenuhi.

"Setiap rencana perubahan pemanfaatan aset tanah milik pemerintah daerah harus memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas. Apakah kajian teknisnya sudah ada? Bagaimana status asetnya? Apakah masyarakat telah dilibatkan dalam proses perencanaan? Ini semua harus dijelaskan kepada publik," tegas Jaya TarunaTaruna, selasa (13/10/2026). 

Ia juga mempertanyakan apakah rencana pembangunan tersebut telah dibahas melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kelurahan dan apakah aspirasi warga terdampak telah dipertimbangkan.

Menurutnya, transparansi diperlukan untuk memastikan bahwa pembangunan tidak mengabaikan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi serta kepentingan publik yang melekat pada aset tersebut.

Dalam konteks hukum, pengelolaan barang milik daerah antara lain diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.

Namun, penerapan ketentuan mengenai pemanfaatan, perubahan peruntukan, pemindahtanganan, maupun penghapusan aset harus dilihat berdasarkan bentuk tindakan yang sebenarnya dilakukan, status aset, dan dokumen administrasinya.

Karena itu, belum tepat untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum dokumen perencanaan, status aset, serta prosedur yang ditempuh pemerintah daerah diperiksa secara menyeluruh.

Justru di sinilah pentingnya keterbukaan informasi. Pemerintah perlu memberikan penjelasan agar masyarakat dapat menilai apakah rencana tersebut telah berjalan sesuai ketentuan.

SURAT DILAYANGKAN, DOKUMEN PROYEK DIMINTA DIBUKA

Jaya Taruna menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Bupati Sukabumi selaku pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah dan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

FPII juga meminta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama membuka informasi yang berkaitan dengan rencana pembangunan tersebut.

Dokumen yang diminta meliputi:
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) proyek pembangunan Alun-Alun Cibadak.
Dokumen Detail Engineering Design (DED).
Dokumen kepemilikan atau sertifikat aset tanah.

Dokumen kajian teknis dan perencanaan pembangunan.

Dokumen persetujuan atau keputusan yang berkaitan dengan penggunaan aset.
Dokumen pembahasan perencanaan dan informasi mengenai pelibatan masyarakat.

Permintaan tersebut penting untuk memastikan bahwa anggaran, desain, status tanah, dan proses pengambilan keputusan dapat diperiksa secara objektif.

Keterbukaan dokumen juga akan membantu menjawab apakah pembangunan telah direncanakan sesuai kebutuhan masyarakat dan ketentuan pengelolaan aset pemerintah daerah.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan landasan bagi masyarakat untuk meminta informasi publik sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Apabila terdapat informasi yang dikecualikan, badan publik tetap wajib mengikuti mekanisme pengecualian informasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan demikian, permintaan dokumen bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran dan pengelolaan aset publik.

DESAK BUPATI EVALUASI, JANGAN PAKSAKAN PROYEK TANPA PENJELASAN

Jaya Taruna mendesak Bupati Sukabumi mengevaluasi rencana pembangunan Alun-Alun Cibadak dan mempertimbangkan penundaan pelaksanaan sampai persoalan status aset, urgensi anggaran, serta aspirasi masyarakat mendapatkan kejelasan.

Ia juga mendorong pemerintah mengkaji alternatif penggunaan anggaran yang lebih langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, termasuk perbaikan Rutilahu, dukungan permodalan UMKM, penanganan stunting, serta perbaikan jalan lingkungan.

Menurutnya, pembangunan harus mampu memberikan manfaat nyata dan tidak mengorbankan fasilitas publik yang selama ini menjadi pusat kegiatan masyarakat.

"Kami meminta Bupati Sukabumi mengevaluasi rencana ini secara serius. Jangan sampai anggaran miliaran rupiah digelontorkan tanpa penjelasan yang transparan, sementara kebutuhan masyarakat masih banyak yang belum terpenuhi," tegasnya.

Jaya Taruna menyatakan pihaknya memberikan waktu 2 x 24 jam untuk hak jawab serta meminta informasi publik melalui mekanisme dan tenggat waktu sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya mempertimbangkan pelaporan kepada Kejaksaan Negeri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) apabila ditemukan indikasi penyimpangan berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah tersebut, menurutnya, merupakan upaya meminta pemeriksaan terhadap tata kelola aset dan penggunaan anggaran apabila terdapat dasar yang cukup.

Perlu digarisbawahi, rencana pelaporan maupun dugaan pelanggaran tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau kerugian keuangan negara. Penilaian tersebut harus didasarkan pada pemeriksaan dan proses hukum oleh lembaga yang berwenang.

BUPATI SUKABUMI HARUS MENJAWAB PERTANYAAN PUBLIK

Kini, perhatian masyarakat tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi, khususnya Bupati Sukabumi, Disperkim, BPKAD, Camat Cibadak, dan Lurah Cibadak.

Sejumlah pertanyaan mendasar menunggu jawaban resmi.

Apa urgensi pembangunan Alun-Alun Cibadak dengan anggaran Rp4.678.434.000?
Bagaimana proses penetapan Lapang Bola Kelurahan Cibadak sebagai lokasi pembangunan?

Apakah kajian teknis, status aset, dan prosedur administrasi telah dipastikan sesuai ketentuan?

Apakah masyarakat terdampak telah dilibatkan dalam proses perencanaan?

Jika lapangan dialihfungsikan, apakah tersedia fasilitas pengganti yang memadai bagi kegiatan olahraga dan kemasyarakatan?

Dan yang tidak kalah penting, bagaimana strategi Pemerintah Kabupaten Sukabumi menangani sekitar 14.000 usulan Rutilahu yang telah disampaikan Disperkim?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berdasarkan dokumen dan data, bukan sekadar penjelasan normatif tentang pentingnya pembangunan.

Pemerintah daerah tentu memiliki kewenangan untuk menentukan arah pembangunan. Namun, kewenangan itu harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepatuhan terhadap hukum, dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.

Jangan sampai pembangunan yang dimaksudkan untuk memperindah kawasan justru menimbulkan persoalan baru karena mengabaikan ruang publik, kebutuhan dasar warga, dan aspirasi masyarakat.

Hingga berita ini disusun berdasarkan bahan yang dihimpun Tim Investigasi FPII Sukabumi Raya, Bupati Sukabumi, Kepala BPKAD, Kepala Disperkim, Camat Cibadak, dan Lurah Cibadak belum memberikan keterangan resmi mengenai sejumlah persoalan tersebut.

Redaksi akan berupaya meminta konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.

PEMBANGUNAN HARUS MENJAWAB KEBUTUHAN RAKYAT

Alun-alun dapat menjadi simbol kemajuan sebuah daerah. Namun, ukuran keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari taman yang indah, bangunan yang megah, atau kawasan yang tertata.

Pembangunan juga harus diukur dari kemampuannya menjawab persoalan nyata masyarakat.

Ketika rumah warga masih membutuhkan perbaikan, ketika generasi muda membutuhkan ruang olahraga, dan ketika masyarakat mempertanyakan transparansi penggunaan aset daerah, pemerintah wajib memberikan penjelasan yang terbuka dan dapat diuji.

Uang rakyat harus digunakan berdasarkan prioritas yang jelas. Aset publik harus dikelola secara bertanggung jawab. Dan setiap kebijakan pembangunan harus memberikan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Jangan sampai proyek yang dirancang untuk mempercantik kota justru meninggalkan pertanyaan besar tentang keadilan pembangunan.

Tim Investigasi FPII Sukabumi Raya

Redaksi SUKABUMIVIRAL.COM membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya kepada Bupati Sukabumi, Disperkim, BPKAD, Camat Cibadak, Lurah Cibadak, serta pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan Kode Etik Jurnalistik. Setiap informasi tambahan, klarifikasi, maupun dokumen pendukung akan dipertimbangkan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.

Redaktur : Usep Suherman
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA