Breaking News

Cerobong Asap PT Koin Baju Global Bermasalah, AJi-Su Soroti Kewenangan DLH dan Transparansi Hasil Sidak

SUKABUMIVIRAL.COM – Penanganan persoalan kerusakan cerobong asap (blower) milik PT Koin Baju Global yang dikeluhkan warga di Kabupaten Sukabumi menuai sorotan. Persoalan ini tidak cukup hanya ditindaklanjuti melalui inspeksi mendadak (sidak), tetapi juga harus disertai penjelasan terbuka mengenai hasil pemeriksaan, dampak lingkungan, serta langkah penegakan hukum terhadap perusahaan apabila ditemukan pelanggaran.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen Sukabumi (AJi-Su), Jaya Taruna, menegaskan bahwa setiap instansi pemerintah harus bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, persoalan cerobong asap industri yang diduga menimbulkan gangguan terhadap masyarakat merupakan persoalan lingkungan hidup yang membutuhkan pemeriksaan teknis dan penanganan serius dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Jaya menilai, ketika pemerintah daerah bersama sejumlah instansi turun langsung melakukan sidak, masyarakat berhak mengetahui hasil pemeriksaan tersebut secara jelas dan proporsional.

"Kalau persoalan yang diperiksa adalah kerusakan cerobong asap yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat, tentu aspek lingkungan harus menjadi perhatian utama DLH. Hasil sidak juga semestinya dijelaskan secara terbuka agar publik mengetahui apa yang ditemukan, bagaimana tingkat dampaknya, dan tindakan apa yang akan dilakukan pemerintah," tegas Jaya Taruna, Senin (12/10/2026).

Ia mengingatkan bahwa sidak jangan sampai sekadar menjadi kegiatan formalitas tanpa tindak lanjut yang terukur. Pemeriksaan lapangan harus menghasilkan langkah konkret, terutama apabila ditemukan dugaan pencemaran atau ketidakpatuhan perusahaan terhadap ketentuan lingkungan hidup.

DLH Harus Buktikan Fungsi Pengawasan dan Penegakan Hukum

Jaya menegaskan, DLH memiliki peran penting dalam pengawasan dan penegakan hukum lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan perundang-undangan berikutnya.

Dalam konteks persoalan cerobong asap PT Koin Baju Global, setidaknya terdapat sejumlah aspek yang perlu dipastikan oleh DLH.

Pertama, pemeriksaan teknis terhadap cerobong asap dan sistem blower, termasuk penyebab kerusakan serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

Kedua, verifikasi kepatuhan terhadap baku mutu emisi, melalui pemeriksaan dan pengujian yang sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.

Ketiga, pemeriksaan dokumen dan persetujuan lingkungan, untuk memastikan kegiatan operasional perusahaan telah memenuhi kewajiban pengelolaan serta pemantauan lingkungan.

Keempat, evaluasi dampak terhadap masyarakat, termasuk kemungkinan gangguan kualitas udara, bau, kebisingan, maupun dampak kesehatan yang perlu ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan.

Kelima, penentuan langkah penegakan hukum, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.

"Jangan sampai masyarakat sudah mengeluhkan dampaknya, pemerintah sudah turun melakukan sidak, tetapi publik tidak mendapatkan kejelasan mengenai hasil pemeriksaan dan tindak lanjutnya. DLH harus mampu menjelaskan persoalan ini berdasarkan data dan hasil pengujian, bukan sekadar menyampaikan bahwa sidak telah dilakukan," ujarnya.

Jangan Sampai Kewenangan Menjadi Kabur

Jaya juga menyoroti pentingnya ketepatan dalam menyampaikan keterangan kepada publik.

Menurutnya, setiap instansi yang dilibatkan dalam sidak harus memberikan penjelasan sesuai bidang tugas dan kewenangannya.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), misalnya, dapat berperan dalam aspek perizinan sesuai kewenangannya. Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dapat menangani aspek keselamatan dan kesehatan kerja apabila terdapat persoalan yang berkaitan dengan pekerja.

Adapun aspek dugaan pencemaran, gangguan kualitas udara, dan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan harus diperiksa oleh instansi lingkungan hidup sesuai kewenangannya.

"Yang kami persoalkan bukan keterlibatan instansi lain. Koordinasi lintas dinas justru diperlukan. Namun, jangan sampai substansi persoalan menjadi kabur karena penjelasan yang disampaikan tidak menjawab inti pengaduan masyarakat," katanya.

Ia menambahkan, pemerintah harus mampu membedakan persoalan keselamatan kerja, perizinan, dan dampak lingkungan. Ketiganya dapat saling berkaitan, tetapi memiliki aspek pemeriksaan dan tindak lanjut yang berbeda.

"Kalau yang menjadi keluhan warga adalah asap dari cerobong yang rusak, maka masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai dampak lingkungannya. Jangan sampai persoalan utama justru tidak terjawab," pungkasnya.

DLH Akui Cerobong Rusak Sejak Juli, Perusahaan Diberi Tenggang waktu hingga 31 Oktober

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Endang , melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa berdasarkan hasil sidak, kerusakan cerobong asap tersebut telah terjadi sejak Juli 2026 atau sekitar tiga bulan sebelum pemeriksaan dilakukan.

Menurut Endang, kerusakan yang belum diperbaiki oleh pihak perusahaan menyebabkan cerobong tidak berfungsi sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan dampak yang kemudian dikeluhkan masyarakat kepada pemerintah daerah.

Ia menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim gabungan langsung turun ke lokasi dalam waktu 1 x 24 jam. Tim tersebut melibatkan DLH, DPMPTSP selaku koordinator pengawasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta Dinas Tenaga Kerja untuk menangani aspek yang berkaitan dengan keselamatan kerja.

Endang juga menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan telah dituangkan dalam berita acara. Salah satu poinnya menetapkan tenggat waktu bagi perusahaan untuk memperbaiki cerobong asap tersebut paling lambat 31 Oktober 2026.

"Sudah dibuat berita acara yang salah satunya berisi bahwa pihak perusahaan ditunggu sampai 31 Oktober cerobong tersebut sudah diperbaiki," demikian penjelasan Endang melalui WhatsApp.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap persoalan yang dikeluhkan warga. Namun, masih diperlukan kejelasan mengenai hasil pemeriksaan teknis, bentuk dampak lingkungan yang ditemukan, serta mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan.

31 Oktober Menjadi Ujian Keseriusan Pengawasan Pemerintah

Tenggang  waktu hingga 31 Oktober 2026 kini menjadi perhatian.Pemerintah daerah, khususnya instansi yang berwenang, perlu memastikan bahwa kewajiban perbaikan tidak berhenti pada kesepakatan tertulis dalam berita acara.

Publik juga perlu mengetahui apakah selama cerobong mengalami kerusakan, perusahaan tetap menjalankan kegiatan operasional, bagaimana dampak yang ditimbulkan telah dievaluasi, dan apakah terdapat langkah pengendalian sementara untuk mencegah gangguan berulang terhadap warga.

Apabila perusahaan tidak memenuhi tenggat waktu tersebut, pemerintah perlu mengevaluasi langkah lanjutan berdasarkan hasil pengawasan, ketentuan hukum, dan kewenangan masing-masing instansi.

Perbaikan fisik cerobong memang penting, tetapi tidak otomatis membuktikan bahwa emisi telah memenuhi baku mutu atau seluruh persoalan lingkungan telah diselesaikan. Kepatuhan tersebut tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan pengujian yang relevan.

Masyarakat tidak cukup hanya diberi janji bahwa cerobong akan diperbaiki. Mereka berhak memperoleh kepastian bahwa aktivitas industri tidak menimbulkan gangguan lingkungan yang melanggar ketentuan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintah bukan terletak pada seberapa cepat sidak dilaksanakan, melainkan pada seberapa jelas hasilnya, seberapa tegas pengawasannya, dan seberapa nyata perlindungan yang diberikan kepada masyarakat.

Jangan sampai laporan warga hanya berakhir dengan berita acara, sementara persoalan di lapangan terus menunggu penyelesaian.

Redaktur: Usep Suherman

© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA