Breaking News

DUGAAN SKANDAL PAVING BEKAS DI PROYEK ALUN-ALUN CIBADAK SENILAI RP4,67 MILIAR, LATAS DESAK AUDIT FORENSIK

SUKABUMIVIRAL.COM – Proyek pembangunan Alun-Alun Cibadak di kawasan Lapang Sekarwangi, Kabupaten Sukabumi, senilai Rp4.678.434.000,00 yang berada di bawah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan setelah muncul dugaan penggunaan paving block bekas bongkaran yang dipasang kembali di lokasi proyek.

Proyek yang dikerjakan oleh PT Haruman Buana Agung tersebut tercatat memiliki Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tertanggal 28 September 2026. Namun, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, disertai dokumentasi berupa video dan foto kondisi lapangan, kualitas serta kondisi material paving yang terpasang memunculkan sejumlah pertanyaan serius mengenai kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan anggaran yang dialokasikan.

Dokumentasi yang beredar memperlihatkan sejumlah paving block dalam kondisi kusam, bagian ujung gompal, terdapat retakan, serta memiliki warna yang tidak seragam. Pada beberapa bagian, material tersebut diduga merupakan paving lama yang sebelumnya dibongkar dari kawasan Lapang Sekarwangi, kemudian dipasang kembali di area alun-alun.

Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan sekadar menyangkut estetika atau kualitas bangunan. Penggunaan material bekas dalam pekerjaan yang seharusnya menggunakan material baru dapat menimbulkan persoalan serius terkait kesesuaian kontrak, kewajaran pembayaran, mutu konstruksi, hingga potensi kerugian keuangan negara apabila terbukti terjadi pembayaran yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan.

ANGGARAN MILIARAN RUPIAH, MATERIAL JADI PERTANYAAN

Dengan nilai proyek mencapai Rp4,67 miliar, publik berhak memperoleh penjelasan terbuka mengenai spesifikasi material yang digunakan, volume pekerjaan, harga satuan, serta kesesuaian antara realisasi di lapangan dan dokumen kontrak.

Dugaan penggunaan paving bekas tersebut perlu diuji dengan membandingkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, daftar kuantitas dan harga, bukti pembelian material, serta hasil pemeriksaan fisik pekerjaan.

Apabila dokumen kontrak mensyaratkan pengadaan paving block baru dengan mutu tertentu, sementara hasil pemeriksaan membuktikan bahwa material bekas digunakan dan dibayarkan sebagai material baru, kondisi itu dapat menjadi indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan kontrak yang harus ditindak lanjuti melalui pemeriksaan teknis dan audit.

Sejumlah dokumentasi lapangan juga memperlihatkan paving yang dilaporkan baru dipasang sekitar tiga minggu telah mengalami kerusakan berupa pecah dan gompal.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mutu material, metode pemasangan, kesiapan lapisan dasar, serta pengawasan pekerjaan. Meski demikian, usia pemasangan dan tampilan fisik semata belum cukup untuk memastikan bahwa paving tersebut merupakan material bekas atau tidak memenuhi standar mutu. Pengujian teknis diperlukan untuk membuktikannya.

LATAS SOROTI VIDEO, DESAK PEMERIKSAAN MENYELURUH

Direktur Lembaga Aspirasi Transparansi dan Advokasi Sukabumi (LATAS), Fery Permana, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya menaruh perhatian serius terhadap dokumentasi video yang memperlihatkan kondisi paving di lokasi proyek.

“Setelah melihat dua video tersebut, saya menilai video kedua sangat penting untuk ditindaklanjuti. Pada detik ke-21 sampai 35, terlihat paving dengan warna hitam kusam, bagian sambungan yang tampak berlumut, noda, dan warna yang tidak seragam. Kondisi itu menimbulkan dugaan kuat bahwa material tersebut merupakan paving bekas bongkaran,” ungkap Fery.

Menurutnya, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan fisik, penelusuran asal material, serta pencocokan antara kondisi lapangan dan dokumen pengadaan.

Fery juga mempertanyakan kemungkinan adanya perbedaan antara material yang diperhitungkan dalam anggaran dengan material yang benar-benar digunakan di lapangan.

“Kalau dalam kontrak dibayarkan paving baru, tetapi yang dipasang ternyata paving bekas, ini persoalan serius. Harus diperiksa berapa volume material yang digunakan, berapa harga satuannya, dari mana material itu berasal, dan apakah seluruhnya sesuai dengan kontrak,” tegasnya.

Ia meminta Disperkim Kabupaten Sukabumi dan pihak pelaksana proyek membuka dokumen yang relevan agar dugaan tersebut dapat diuji secara objektif.

“Mana bukti pembelian material dari pemasok atau pabrik? Mana dokumen spesifikasi teknisnya? Apakah ada hasil pengujian mutu yang dapat dipertanggungjawabkan? Semua itu harus dijelaskan secara terbuka, bukan sekadar memberikan pernyataan bahwa pekerjaan sudah sesuai,” lanjutnya.

ESTIMASI POTENSI SELISIH RATUSAN JUTA HARUS DIVERIFIKASI

Fery turut menyoroti kemungkinan selisih biaya apabila material yang dibayarkan sebagai paving baru ternyata menggunakan paving bekas.

Dalam perhitungannya, harga paving baru diperkirakan berada pada kisaran Rp145.000 hingga Rp165.000 per meter persegi, sedangkan biaya bongkar-pasang material bekas diperkirakan sekitar Rp15.000 hingga Rp25.000 per meter persegi.

Dengan asumsi selisih harga Rp120.000 per meter persegi dan luas pekerjaan mencapai 2.500 meter persegi, potensi selisih biaya secara matematis dapat mencapai Rp300 juta.

Sementara itu, Fery menyampaikan estimasi lain sebesar Rp312 juta dengan menggunakan asumsi selisih Rp125.000 per meter persegi untuk luasan yang sama.

Namun, angka-angka tersebut masih berupa simulasi berdasarkan asumsi harga dan volume, bukan hasil audit atau perhitungan kerugian negara yang telah terverifikasi.
Besaran yang sebenarnya harus ditentukan melalui pemeriksaan kontrak, harga satuan resmi, volume pekerjaan terpasang, status material, kewajaran harga, serta perhitungan auditor yang berwenang.

“Jangan sampai anggaran miliaran rupiah justru menimbulkan persoalan karena material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibayarkan. Kalau ditemukan selisih pembayaran atau penyimpangan, harus ada pertanggungjawaban,” ujarnya.

Fery juga meminta pemeriksaan tidak berhenti pada paving block. Menurutnya, komponen pekerjaan lain, termasuk pasir, semen, dan material pendukung, perlu diperiksa kesesuaiannya dengan spesifikasi kontrak apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

DISPERKIM DAN KONTRAKTOR DIMINTA BUKA DOKUMEN

Sorotan LATAS turut diarahkan kepada Disperkim Kabupaten Sukabumi selaku perangkat daerah yang menangani proyek tersebut, serta PT Haruman Buana Agung sebagai pelaksana pekerjaan.

Fery menilai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pihak terkait perlu memberikan penjelasan mengenai proses pengadaan material, pengawasan pekerjaan, pemeriksaan hasil pelaksanaan, serta mekanisme pembayaran kepada kontraktor.

Menurutnya, apabila dugaan penggunaan material bekas terbukti, pemeriksaan harus menelusuri siapa yang mengambil keputusan, siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan, serta apakah terdapat unsur kesengajaan atau keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum.

Ia juga menyinggung temuan pemeriksaan keuangan pemerintah daerah yang disebutnya pernah menyoroti persoalan di lingkungan Disperkim. Namun, setiap temuan tersebut perlu dirujuk pada dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang spesifik untuk memastikan substansi dan keterkaitannya dengan proyek Alun-Alun Cibadak.

“Kalau memang ada persoalan berulang, pengawasan harus diperketat. Jangan sampai persoalan administrasi, mutu pekerjaan, maupun pertanggungjawaban anggaran terus menjadi polemik. Bupati harus memastikan perangkat daerah menjalankan pengawasan secara serius,” katanya.

LATAS DESAK PENGUJIAN INDEPENDEN DAN AUDIT

Untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut, LATAS mendesak agar pemerintah daerah dan aparat pengawas melakukan langkah-langkah berikut:

Pemeriksaan fisik menyeluruh terhadap paving block yang terpasang, termasuk penelusuran apakah material berasal dari bongkaran atau pengadaan baru.Pengujian teknis independen terhadap sampel material melalui laboratorium yang kompeten, dengan metode pengujian yang sesuai standar.

Audit dokumen kontrak dan pembayaran, meliputi RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, bukti pembelian, berita acara pemeriksaan, dan dokumen pembayaran.
Pemeriksaan volume dan mutu pekerjaan untuk memastikan realisasi di lapangan sesuai dengan kontrak.

Penghentian sementara pekerjaan pada bagian yang dipersoalkan, apabila hasil pemeriksaan awal menunjukkan alasan teknis dan hukum yang memadai untuk melakukannya.

Penindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan bukti penyimpangan yang memenuhi unsur pelanggaran.

Fery menegaskan, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif semata.

“Kalau terbukti menggunakan material bekas yang dibayarkan sebagai material baru, persoalan ini harus ditindaklanjuti sesuai hukum. Saya meminta dilakukan audit yang independen, pemeriksaan mutu, dan penelusuran aliran pembayaran. Jika ditemukan unsur pidana, serahkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

POTENSI PELANGGARAN HUKUM HARUS DIBUKTIKAN

Dari perspektif hukum, dugaan penyimpangan dalam proyek pemerintah dapat diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Namun, penerapan pasal pidana tidak dapat hanya didasarkan pada tampilan paving atau dugaan perbedaan harga. Penyidik harus membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang relevan, termasuk perbuatan melawan hukum, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, serta kerugian keuangan negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, dugaan keterlibatan pihak tertentu maupun potensi kerugian negara dalam proyek ini belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum didukung pemeriksaan dan bukti yang sah.

Hingga berita ini disusun, dugaan penggunaan paving bekas tersebut masih memerlukan verifikasi teknis dan audit. Redaksi belum memperoleh klarifikasi langsung dari Disperkim Kabupaten Sukabumi maupun PT Haruman Buana Agung mengenai asal material, spesifikasi kontrak, dan kondisi paving yang dipersoalkan.

SUKABUMIVIRAL.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Disperkim Kabupaten Sukabumi, PPK, PT Haruman Buana Agung, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan proyek tersebut.

Publik kini menunggu transparansi. Sebab, anggaran Rp4,67 miliar bukanlah angka kecil. Setiap rupiah uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan, setiap material harus sesuai spesifikasi, dan setiap dugaan penyimpangan harus diuji secara terbuka berdasarkan bukti.

Jika dugaan tersebut terbukti, penindakan harus dilakukan sesuai hukum. Jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus diumumkan secara transparan agar persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

Sumber : Patroli Sukabumi.co.id
Redaktur : Usep Suherman
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA