SUKABUMIVIRAL.COM – Keluhan masyarakat terkait dugaan gangguan asap dari cerobong pembakaran PT Koin Baju Global akhirnya mendapat respons dari pemerintah. Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan yang berlokasi di Jalan TR Cimelati, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Senin (12/10/2026).
Namun, sidak tersebut justru memunculkan pertanyaan lebih jauh. Jika persoalan cerobong asap merupakan bagian dari pengawasan lingkungan hidup, sejauh mana DLH Kabupaten Sukabumi menjalankan kewenangannya? Apakah sidak ini akan berujung pada perbaikan nyata, atau sekadar menjadi respons administratif setelah keluhan warga mencuat?
Cerobong Dinilai Belum Memenuhi Persyaratan Teknis
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Sukabumi, Teddy Kuswandi, mengatakan bahwa kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat mengenai gangguan yang diduga berasal dari cerobong asap perusahaan.
Menurut Teddy, hasil peninjauan di lapangan menunjukkan adanya persoalan teknis pada cerobong yang perlu diperbaiki berdasarkan penilaian pihak DLH.
Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa perusahaan diminta melakukan perbaikan dengan menaikkan atau meninggikan cerobong agar memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan.
“Secara teknis, menurut Dinas Lingkungan Hidup, cerobong tersebut belum memenuhi persyaratan. Karena itu, keluar rekomendasi agar perusahaan melakukan perbaikan, salah satunya dengan meninggikan cerobong,” ungkap Teddy.
Ia juga menyebutkan bahwa pihak perusahaan telah menyatakan kesediaannya untuk melakukan perbaikan sebagaimana dituangkan dalam berita acara.
Perbaikan tersebut ditargetkan selesai paling lambat 31 Oktober 2026.
Meski demikian, persoalan tidak boleh berhenti pada komitmen tertulis. Pemerintah harus memastikan bahwa perbaikan benar-benar dilaksanakan dan memberikan dampak nyata terhadap kualitas lingkungan serta kenyamanan warga di sekitar perusahaan.
Sebab, cerobong yang ditinggikan belum serta-merta membuktikan bahwa emisi yang dihasilkan telah memenuhi baku mutu lingkungan.
Bahan Pembakaran Turut Menjadi Sorotan
Dalam peninjauan tersebut, muncul pula informasi mengenai bahan yang digunakan dalam proses pembakaran.
Berdasarkan keterangan Teddy, hasil komunikasi dan pengamatan saat kunjungan menunjukkan adanya kain bekas di lokasi pembakaran, meskipun bahan yang disebutkan seharusnya digunakan adalah kayu.
Temuan tersebut patut mendapat perhatian serius dari instansi yang berwenang.
DLH perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai jenis bahan yang sebenarnya dibakar, karakteristik emisi yang dihasilkan, serta kesesuaiannya dengan dokumen dan persyaratan lingkungan perusahaan.
Apabila benar terdapat penggunaan bahan pembakaran yang tidak sesuai dengan ketentuan, persoalan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut berdasarkan bukti teknis dan regulasi yang berlaku.
Jangan sampai penanganan hanya berfokus pada ketinggian cerobong, sementara sumber pencemar dan dampak asap terhadap lingkungan justru luput dari pemeriksaan.
Pertanyaannya, apakah pengawasan hanya sebatas memperbaiki bentuk fisik cerobong, atau sekaligus memastikan bahwa emisi yang dilepaskan tidak membahayakan lingkungan dan masyarakat?
Camat Cicurug Minta Komitmen Perusahaan Dikawal
Camat Cicurug, Chaerul Ikhwan, membenarkan bahwa kunjungan tim gabungan dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat yang masuk melalui DPMPTSP Kabupaten Sukabumi.
Ia menyampaikan bahwa pihak perusahaan dinilai cukup kooperatif selama proses kunjungan berlangsung.
Pemerintah kecamatan, lanjutnya, akan ikut mengawal komitmen yang telah dituangkan secara tertulis bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan pemerintah desa.
Chaerul juga meminta agar perusahaan menjaga komunikasi dengan pemerintah setempat serta unsur masyarakat.
Menurutnya, setiap masukan dan saran dari masyarakat perlu direspons secara positif agar persoalan yang muncul dapat ditangani dengan baik.
Sikap kooperatif perusahaan tentu patut diapresiasi. Namun, komitmen tersebut harus dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan dalam berita acara.
Pemerintah kecamatan dan instansi teknis perlu memastikan bahwa tenggat waktu perbaikan dipenuhi serta hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat yang mengadukan persoalan tersebut.
DLH Kabupaten Sukabumi Dipertanyakan, Mengapa Sulit Dikonfirmasi?
Di tengah sidak yang menyoroti persoalan teknis lingkungan, sikap DLH Kabupaten Sukabumi justru menjadi perhatian tersendiri.
Ketika awak media berupaya meminta keterangan dan penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan cerobong asap PT Koin Baju Global, pihak DLH yang ditemui enggan memberikan wawancara dan terkesan menghindari konfirmasi.
Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya, terlebih DLH merupakan instansi yang memiliki peran teknis penting dalam pengawasan dan penanganan persoalan lingkungan hidup.
Publik tentu membutuhkan penjelasan yang terang mengenai dasar penilaian teknis cerobong, rekomendasi perbaikan, mekanisme pengawasan, serta langkah yang akan diambil apabila perusahaan tidak memenuhi komitmennya.
Ketika masyarakat mengeluhkan gangguan lingkungan, keterbukaan informasi dari instansi berwenang menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban publik.
Media bukan sekadar mencari pernyataan pejabat. Konfirmasi diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggung jawabkan.
Apabila terdapat hal yang belum dapat disampaikan, DLH semestinya menjelaskan batasan informasi tersebut secara proporsional, bukan membiarkan pertanyaan publik menggantung tanpa kejelasan.
Mengapa Disnaker yang Menjelaskan Persoalan Teknis Lingkungan?
Keterlibatan sejumlah organisasi perangkat daerah dalam sidak memang dapat menjadi bentuk koordinasi lintas instansi. Namun, pembagian kewenangan dan tanggung jawab masing-masing tetap perlu dijelaskan kepada publik.
Dalam persoalan dugaan gangguan asap, aspek teknis lingkungan semestinya memperoleh penjelasan langsung dari DLH sebagai instansi yang menangani urusan lingkungan hidup.
Disnaker dapat menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan kewenangannya di bidang ketenagakerjaan, sedangkan aspek perizinan menjadi ranah instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Karena itu, publik berhak mengetahui hasil pemeriksaan lingkungan secara jelas, termasuk apakah telah dilakukan pengukuran emisi, pemeriksaan bahan bakar, serta evaluasi terhadap dokumen dan persyaratan lingkungan perusahaan.
Tanpa penjelasan teknis yang memadai, masyarakat hanya akan memperoleh informasi bahwa cerobong harus ditinggikan, tanpa mengetahui secara utuh apa penyebab persoalan dan bagaimana dampaknya akan dikendalikan.
Jangan Tunggu Keluhan Membesar Baru Bertindak
Persoalan ini semestinya menjadi momentum evaluasi terhadap pola pengawasan lingkungan di Kabupaten Sukabumi.
Pemerintah daerah tidak boleh hanya hadir setelah pengaduan masyarakat muncul. Pengawasan yang efektif harus mampu mengidentifikasi potensi pencemaran, memastikan kepatuhan perusahaan, serta mencegah dampak yang merugikan masyarakat.
Ada sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka:
1. Apa hasil pemeriksaan teknis DLH terhadap cerobong asap PT Koin Baju Global?
2. Apakah pengukuran emisi telah dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap baku mutu yang berlaku?
3.Apakah jenis bahan yang digunakan dalam proses pembakaran telah diperiksa kesesuaiannya dengan persyaratan lingkungan?
4. Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap komitmen perbaikan yang harus diselesaikan paling lambat 31 Oktober 2026?
5.Langkah apa yang akan diambil apabila perusahaan tidak melaksanakan rekomendasi sesuai tenggat waktu atau hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap perusahaan maupun instansi pemerintah. Sebaliknya, semuanya merupakan bagian dari kontrol publik agar penanganan pengaduan berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
Masyarakat tidak cukup hanya mendengar bahwa cerobong akan ditinggikan. Mereka membutuhkan kepastian bahwa pengaduannya ditindaklanjuti secara serius dan persoalan lingkungan ditangani berdasarkan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai sidak hanya menjadi agenda seremonial, sementara substansi persoalan lingkungan belum terjawab.
Kini, publik menunggu penjelasan resmi DLH Kabupaten Sukabumi dan realisasi komitmen PT Koin Baju Global. Sebab, perlindungan lingkungan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan tanggung jawab pemerintah dan pelaku usaha untuk memastikan kegiatan industri berjalan sesuai ketentuan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.
Redaktur: Usep Suherman

Social Header