SUKABUMIVIRAL.COM — Pengelolaan aset tanah Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan setelah LHP BPK RI atas laporan keuangan 2024 dan 2025 mencatat sejumlah persoalan yang belum terselesaikan, bahkan berulang.
Lima aset yang disorot meliputi tanah Dinas Kesehatan di Jalan Yulius Usman, aset di Jalan Pelabuhan II Km 4, tanah SMPN 2 Parungkuda, bekas HGU Blok Cibuaya, dan tanah Pasar Cicurug. Di luar itu, sekitar 2.015 bidang tanah seluas kurang lebih 14 juta meter persegi belum bersertifikat.
LIMA TEMUAN UTAMA
Tanah Dinas Kesehatan Jalan Yulius Usman
Tanah seluas 750 meter persegi senilai sekitar Rp348 juta telah digunakan sejak 1954, tetapi pada 2000 terbit Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemkot Sukabumi. Upaya pemblokiran dan pembatalan sertifikat belum tuntas hingga LHP 2025.
Aset Jalan Pelabuhan II Km 4
Tanah seluas 2.593 meter persegi senilai Rp267,079 juta digunakan untuk kantor DPTR dan PSDA. Meski dibangun Departemen Pekerjaan Umum dan diserahkan pada 1986, dokumen penyerahan belum memadai. Pengalihan status kepada Kementerian Pekerjaan Umum juga belum selesai.
Tanah SMPN 2 Parungkuda
Tanah seluas 6.000 meter persegi senilai sekitar Rp384 juta telah bersertifikat atas nama Pemkab Sukabumi, tetapi tumpang tindih dengan sertifikat Balitri, Kementerian Pertanian. Penyelesaiannya masih melalui mediasi BPN dan memerlukan verifikasi dokumen pembelian serta riwayat penguasaan.
Bekas HGU Blok Cibuaya
Lahan bekas HGU PT BRJ seluas sekitar 65 hektare dengan nilai sekitar Rp4,875 miliar belum bersertifikat atas nama Pemkab Sukabumi. Sebagian lahan dilaporkan telah menjadi permukiman, persawahan, penginapan, dan dikuasai pihak lain.
Tanah Pasar Cicurug
Kerja sama BOT dengan PT TBJA diputus pada 4 Desember 2014, tetapi kios-kios di lokasi masih disewakan. Pemerintah perlu menjelaskan status kontrak, dasar penyewaan, dan pengamanan aset setelah kerja sama berakhir.
LATAS DESAK PENYELESAIAN
Ketua LSM LATAS, Fery Permana, S.H., M.H., menilai temuan berulang tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif biasa.
“Jika persoalan aset terus muncul dalam laporan BPK, publik berhak mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menindaklanjutinya,” kata Fery.
Ia meminta Pemkab Sukabumi membuka data, menjelaskan status kepemilikan, mempercepat sertifikasi, serta mengamankan lahan Cibuaya. Fery juga menyoroti 2.015 bidang tanah yang belum bersertifikat dan meminta pemerintah menyampaikan progres serta kendalanya.
Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan atau kerugian daerah, ia mendesak Kejaksaan Negeri Sukabumi melakukan penelaahan sesuai ketentuan hukum.
PEMKAB DIMINTA TERBUKA
Pemkab Sukabumi perlu menjelaskan perkembangan penyelesaian lima aset tersebut, jumlah tanah yang telah dan belum bersertifikat, langkah pengamanan lahan Cibuaya, penyelesaian tumpang tindih sertifikat SMPN 2 Parungkuda, serta status Pasar Cicurug setelah pemutusan BOT.
BPKAD, DPTR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian juga perlu menyampaikan rencana penyelesaian kepada publik.
Sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima. Opini WTP tidak menghapus kewajiban pemerintah memastikan kepastian hukum dan perlindungan aset daerah.
SUKABUMIVIRAL.COM — AKTUAL, KRITIS, DAN TERPERCAYA.
Sumber : Patroli Sukabumi.co.id
Redaktur : Usep Suherman
.

Social Header