Breaking News

Aturan Pemasangan Tiang Wajib Berizin Internet di Kawasan Permukiman

Gambar Foto : (Ist)
SUKABUMIVIRAL.COM - Tiang internet hampir selalu ditemukan di depan rumah pada setiap kawasan permukiman. Pertanyaannya, bagaimana aturan pemasangan tiang internet tersebut? Apakah ada undang-undang yang mengaturnya?

Pemasangan tiang internet lumrah dilakukan oleh penyedia jasa telekomunikasi di sejumlah daerah di Indonesia.

Tujuan pemasangan tiang internet antara lain untuk memperluas jaringan atau jangkauan internet di daerah tersebut.

Jadi, tak heran kalau pemasangan tiang internet menjamur di berbagai tempat, salah satunya di kawasan permukiman.

Hanya saja, keberadaan tiang internet itu sering kali menimbulkan kontroversi.

Alasannya, beberapa penyelenggara jasa telekomunikasi melakukannya secara sembarangan tanpa izin, termasuk pada pemilik lahan yang merasa dirugikan.

Alhasil, tidak jarang pemasangan tiang internet di kawasan permukiman berujung konflik dengan pemilik lahan.

Padahal, sama halnya dengan pemasangan tiang listrik PLN, pemasangan tiang internet atau fiber optic (FO) juga wajib memperoleh izin.

Lantas, seperti apa aturan pemasangan tiang internet di kawasan permukiman?

Tiang internet atau tiang penyangga fiber optik adalah konstruksi tiang dari material beton yang penempatannya sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah.

Fungsinya sebagai sarana penunjang untuk menempatkan jaringan fiber optik yang desain atau bentuk ditetapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.

Banyak pemberitaan di media massa terkait keberadaan pemasangan tiang internet yang tak berizin di kawasan permukiman.

Bukan hanya mengganggu dan membuat tidak nyaman pemilik lahan, keberadaan tiang internet tanpa izin tersebut dapat merusak estetika.

Tak jarang pemasangan tiang internet juga berdekatan dengan tiang listrik lainnya sehingga lingkungan permukiman jadi tidak tertata.

Lantas, adakah undang-undang yang mengatur pemasangan tiang internet tersebut?

Rupanya, dasar hukum penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia, baik perizinan dan kewajiban penyelenggara diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi.

Selain itu, aturan pemasangan tiang internet juga dapat mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur lebih detail tentang pemasangan tiang internet di wilayahnya.

Tidak hanya tiang internet, semrawutnya kabel FO juga jadi perhatian khusus masyarakat.

Oleh karena itu, masyarakat harus tahu mengenai aturan pemasangan tiang internet yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi.

Pemasangan jaringan telekomunikasi wajib mengantongi izin, baik dari warga, RT/RW, hingga tingkat kecamatan.

Pasal 17 UU No. 36, berbunyi.

“Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.”

Aturan pemasangan tiang internet juga dapat mengacu pada Peraturan Daerah atau Perda setempat.

Dengan adanya peraturan tersebut, tentunya kamu sudah tahu bahwa pemasangan tiang internet perumahan atau kawasan permukiman harus berizin?

Jadi, jika ada penyelenggara telekomunikasi yang melanggar aturan, perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi.

Penyelenggara telekomunikasi dapat dikenakan sanksi apabila memasang tiang internet tak berizin.

Hal ini mengacu pada Pasal 15 ayat 1 UU No. 36 tentang Telekomunikasi, yang berisi.

“Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.

"Menurut salah satu penyedia jasa internet swasta yang dilansir radarsemarang, pemasangan tiang internet memang harus melalui sejumlah prosedur.

Dijelaskan kalau pemasangan tiang internet di perumahan wajib mengajukan izin pemasang tiang pada RT dan RW, kelurahan, sampai ke kecamatan atau sesuai Perda setempat.

Jika tak berizin, pihak yang dirugikan bisa menuntut kompensasi pemasangan tiang internet tanpa izin. 

Kamu mengalami kerugian atas pemasangan tiang internet di depan rumah yang tak berizin?

Jika iya, kamu bisa mengajukan tuntutan ganti rugi pada penyedia jasa internet tersebut.

Warga dapat menuntut ganti rugi penyelenggara telekomunikasi apabila terbukti melanggar aturan.


Sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 ayat 2 UU No. 36 tentang Telekomunikasi yang berbunyi

“Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalaiannya.

"Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian ganti rugi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Untuk beberapa kasus, masyarakat yang dirugikan akibat pemasangan tiang internet tak berizin itu akan mendapat uang kompensasi. (Red)

<< Post Views: 5.683

© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA