SUKABUMIVIRAL.COM I Cianjur - Jaringan Intelektual Muda ( JIM) Cianjur akhirnya melaporkan Terkait Penggunaan plat nomor kendaraan Ketua DPRD kabupaten Cianjur Ke Badan Kehormatan Dewan, pada Senin (08/09/2025).
Menurut alirf irfan presedum mengatakan, bahwa pihaknya telah mendatangi kantor DPRD Kabupaten Cianjur untuk melaporkan ketua DPRD cianjur atas dugaan kode etik yang di lakukan ketua DPRD Kabupaten Cianjur.
"Penggunaan plat nomor khusus ini patut diduga dan sudah melanggar kode etik anggota dewan. Plat nomor Lemhannas ini seharusnya hanya boleh digunakan oleh pejabat dan staf di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional untuk keperluan dinas, " ujarnya.
Lanjutnya, bahwa penggunaannya plat nomor oleh Ketua DPRD Cianjur, yang tidak memiliki kaitan langsung dengan lembaga tersebut, merupakan penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara.Tindakan ini tidak hanya sudah melanggar aturan penggunaan aset negara tetapi juga dinai sudah mencoreng citra dan kehormatan lembaga DPRD di mata publik.
" Sehingga dalam hal ini dapat menimbulkan anggapan bahwa pejabat publik dapat dengan mudah menyalahgunakan fasilitas dan hak istimewa yang tidak seharusnya mereka miliki," ungkapnya.
Menurutnya, bahwa sebagai warga negara yang peduli, pihaknya berharap kepada Badan Kehormatan Dewan ( BKD ) Cianjur untuk segera menindaklanjuti laporan ini, sehingga secepatnya untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memberikan sanksi yang setimpal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami berharap kepada warga masyrakat cianjur untuk ikut mengawal kasus ini, karena ini bukan perosalan sepele, melainkan ini kesadaran dan hak bagi setiap warga negara, bilamana hal ini terus dibiarkan mungkin kedepanya akan dianggap hal biasa oleh DPRD atau Pejabat publik lainya,"pungkasnya.(Red/Rian Sagita)
<< Post Views: 2.617
Social Header