Breaking News

KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan Dokumen Capres-Cawapres, Publik Kini Bisa Mengakses

SUKABUMIVIRAL.COM - Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membatalkan aturan yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), termasuk ijazah pendidikan, sebagai informasi yang bersifat rahasia. Dengan keputusan baru ini, dokumen tersebut kini dapat diakses publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Ketua KPU RI, Afifuddin, menyampaikan bahwa pembatalan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 dilakukan setelah lembaganya menerima berbagai masukan dari masyarakat, lembaga pemantau pemilu, serta pihak-pihak yang menekankan pentingnya transparansi.

Setelah melalui rapat khusus dan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Komisi Informasi, kami memutuskan secara kelembagaan untuk membatalkan aturan tersebut,” kata Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

Sebelumnya, keputusan yang ditandatangani pada 21 Agustus 2025 itu sempat mengatur bahwa 16 dokumen persyaratan capres-cawapres dikecualikan dari akses publik selama lima tahun, kecuali dengan persetujuan tertulis dari pemilik data. Salah satu dokumen yang paling disorot adalah ijazah pendidikan.

Langkah pembatalan ini dianggap sebagai sinyal kuat bahwa KPU berkomitmen pada keterbukaan informasi, terutama dalam proses seleksi calon pemimpin bangsa. Transparansi dokumen dinilai dapat memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemilu sekaligus mencegah potensi polemik mengenai keaslian syarat pencalonan.

Dengan demikian, masyarakat kini memiliki ruang lebih luas untuk mengawasi dan memastikan bahwa calon presiden maupun wakil presiden benar-benar memenuhi syarat administrasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (Hutabarat)

<< Post Views: 1.853
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA