SUKABUMIVIRAL.COM - Polres Purwakarta, Polda Jabar, telah berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor ( Curanmor) dengan total 24 laporan Polisi Sepanjang Juli - September 2025.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H melalui
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, S.H., S.I.K., M.H.,mengatakan ,bahwa jajaran Polres Purwakarta telah berhasil mengamankan 6 tersangka, sementara 3 orang lainnya masih DPO.
"Dari tangan para pelaku, polisi menyita 15 unit sepeda motor berbagai merek, plat nomor, pakaian, hingga rekaman CCTV. Para pelaku beraksi dengan modus mencuri motor yang tidak dikunci stang atau diparkir di area terbuka," ujarnya. Kamis (25/09/2025)
Lanjutnya, bahwa atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kini Polres Purwakarta terus berkomitmen untuk memberantas kejahatan jalanan demi terciptanya keamanan dan kenyamanan masyarakat.
"Saya mengimbau kepada warga agar tetap waspada dan jangan ragu untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib!" pungkasnya.
Hubungi Hotline Layanan Polri 110 (bebas pulsa), atau Lapor Kapolres Purwakarta melalui nomor WA 0821-1102-1963 (Rie'an)
Sumber :Bid Humas Polda Jabar
<< Post Views: 1.247
Social Header