Breaking News

Skandal USB SMKN 1 Cijeungjing: Empat Tersangka Korupsi Rp2,77 Miliar Dijerat Hukum

SUKABUMIVIRAL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Tahun Anggaran 2023. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kerugian negara yang tidak sedikit.

Kepala Kejari Ciamis melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan 27 saksi. Saksi-saksi tersebut berasal dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, penyedia jasa, konsultan perencana, hingga pengawas proyek.

Selain itu, penyidik juga menghadirkan ahli fisik dari Politeknik Negeri Bandung untuk melakukan uji konstruksi, serta melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi pembangunan. Hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Jawa Barat menunjukkan potensi kerugian sebesar Rp2,77 miliar.

Dari rangkaian penyidikan, telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah untuk menjerat pihak yang bertanggung jawab,” ujar pihak Kejari dalam konferensi pers, Rabu (17/9/2025).

Adapun empat tersangka tersebut yakni EK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, JP selaku kontraktor pelaksana, serta S dan IS yang berperan sebagai konsultan pengawas.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keempatnya resmi ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini memperlihatkan absurditas birokrasi yang kerap mengedepankan jargon pembangunan, namun menyingkirkan esensi integritas. Publik kini menanti apakah proses hukum ini sekadar seremoni retorik atau benar-benar menjadi preseden akuntabilitas dalam pemberantasan korupsi di sektor pendidikan.(Rie'an)

<< Post Views: 3.625
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA