![]() |
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi nomor 5 tahun 2023, Gambar:(Ist) |
![]() |
Nampak banjir dan sampah yang berceceran ke tengah jalan depan PT. Sunsuka Abadi (Ex PT. Cipta Dwi Busana), Foto: (SV) |
Terlebih saat hujan turun, saluran air di sekitar pabrik yang tidak berfungsi, ditambah tidak tersedianya RTH yang memadai di lingkungan perusahaan, mengakibatkan air meluap dan membawa berbagai material sampah ke jalan bahkan lingkungan warga menjadi banjir.
![]() |
Limbah air hujan dari PT. Kino Indonesia (Tbk) dan PT. Oro Plastindo, yang masuk dalam wilayah administratif warga, Foto: (SV) |
Situasi ini sebetulnya berlangsung cukup lama, meski Pemkab Sukabumi telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Kemitraan dan Bina Lingkungan. (Red)
<< Post Views: 4.726
Social Header