SUKABUMIVIRAL.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat bersama Satreskrim Polres Sukabumi Kota tengah menangani kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jabar tertanggal 9 September 2025 dengan pelapor atas nama Rizki Rahmatullah, Jumat (10/10/2025).
Dalam laporan tersebut, korban diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh dua orang terlapor masing-masing bernama J A dan Y. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 26 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Kampung Cibatu Pos RT 020/RW 006, Desa Cisaat, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, wilayah hukum Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa para terlapor terlibat dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar daerah dengan modus menawarkan pekerjaan.
Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e dan Pasal 56 KUHP.
Proses penyelidikan dilakukan secara komprehensif dengan mengacu pada berbagai dasar hukum, di antaranya Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor SP.Gas.Sidik/441/IX/Res.1.15/2025 dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor 256/IX/Res.1.15/2025/Ditreskrimum tanggal 25 September 2025.
Saat ini, kedua terlapor sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa jajaran Polda Jabar berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana perdagangan orang yang merugikan masyarakat.
“Polri akan terus menelusuri jaringan di balik kasus ini. Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak dapat ditoleransi. Kami akan memastikan seluruh pelaku, baik perekrut maupun pihak yang menerima korban, ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya, Jumat (10/10/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan melalui media sosial yang tidak jelas sumbernya.
“Kami minta masyarakat lebih waspada. Jika ada tawaran kerja dengan iming-iming gaji besar tanpa prosedur resmi, segera laporkan ke kepolisian terdekat. Pencegahan lebih baik daripada menjadi korban,” ujar Hendra.
Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan perekrutan lain yang beroperasi di wilayah Jawa Barat.
Kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi, Interpol, serta Kedutaan China untuk mendapatkan keterangan tambahan dan melakukan proses pemulangan Sdri. R.R ke Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Polda Jabar dalam memberikan perlindungan terhadap korban serta memastikan penegakan hukum berjalan secara tuntas.Polda Jabar memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional sesuai prinsip Presisi Polri. (Rie'an)
Sumber: Bidhumas Polda Jabar
<< Post Views: 2.364
Social Header