Breaking News

Diduga Lakukan Intimidasi Terhadap Jurnalis, Seorang Oknum Dilaporkan ke Polres Sukabumi


SUKABUMIVIRAL.COM || SUKABUMI – Sejumlah pesan suara (voice note) dan video yang beredar di media sosial serta grup percakapan WhatsApp di wilayah Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, belakangan ini menjadi perhatian masyarakat. Konten tersebut diduga memuat pernyataan bernada ancaman, hinaan, dan pelecehan terhadap seorang jurnalis.

Pihak yang merasa dirugikan dalam peristiwa tersebut adalah Aldy DeJurnal, jurnalis yang akrab disapa Paman Aldy, dan dikenal aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan di Kecamatan Kabandungan. Dalam rekaman yang beredar, oknum yang diduga menyampaikan pernyataan tersebut mengaku sebagai wartawan dan menyebut memiliki peran di sebuah organisasi media lokal.

Beredarnya konten tersebut memunculkan beragam respons dari masyarakat. Sejumlah warga menilai pernyataan yang diduga bernada intimidatif itu berpotensi menimbulkan keresahan serta berdampak negatif terhadap citra profesi jurnalistik.

Sebagai tindak lanjut, Aldy Paman, yang tergabung dalam Pararaja Kabupaten Sukabumi, didampingi oleh rekan-rekannya dan unsur masyarakat, secara resmi melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Polres Sukabumi. Proses pendampingan dilakukan sebagai bentuk solidaritas dan dukungan moral dalam menempuh jalur hukum.

Laporan tersebut disampaikan bersama sejumlah alat bukti yang dinilai relevan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses pelaporan berlangsung hingga malam hari dan diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Dalam laporan tersebut, turut disampaikan adanya pernyataan dalam rekaman yang dianggap mengandung unsur ancaman terhadap ketertiban masyarakat. Namun demikian, seluruh substansi laporan sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut.

Dalam proses pendampingan hukum, warga Kecamatan Kabandungan didampingi oleh Eros Rosidin, S.Pd., S.H., M.Pd., M.H, advokat dari LBH Dharma Putra Jayakarta, yang menyatakan bahwa laporan tersebut diajukan agar peristiwa ini dapat diuji melalui mekanisme hukum secara objektif.

Sementara itu, Aldy Paman didampingi oleh kuasa hukumnya Efri Darlin M. Dachi, S.E., S.H., M.H, yang mengimbau agar seluruh pihak menghormati proses hukum serta menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Setiap persoalan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Insan pers juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga etika, profesionalisme, dan saling menghormati,” ujarnya.

Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dengan Nomor Surat Tanda Bukti Lapor (STBL):

STBL/703/XII/2025
• STBL/704/XII/2005/SPKT/Polres       Sukabumi/Polda Jawa Barat

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Red)

📰 SUKABUMIVIRALBerita Terkini, Cepat, dan Terpercaya Dari Sukabumi Untuk Indonesia

<<Post Views: 3.473
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA