SUKABUMIVIRAL.COM - Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi telah menegaskan aturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan, agar sekolah tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah berlebihan selama masa libur semester ganjil menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Deden Sumpena menyampaikan, bahwa pihaknya menegaskan dengan merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 14 Tahun 2025. “Kami meminta seluruh kepala satuan pendidikan melaksanakan aturan ini secara penuh dan konsisten,” ujarnya. Rabu (17/12/2025)
Lanjut Deden, bahwa kebijakan tersebut bertujuan mencegah timbulnya beban biaya tambahan, penggunaan gawai berlebihan, serta memastikan murid dapat menikmati libur secara sehat dan proporsional.
“Libur adalah hak anak. Jangan sampai masa libur justru berubah menjadi tekanan akibat banyaknya tugas dari Sekolah," Ungkapnya. .
Menurutnya, bahwa ia juga meminta agar sekolah - sekolah untuk memperkuat edukasi Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), mengingat Sukabumi termasuk wilayah rawan bencana.
"Sekolah diminta untuk tetap menjaga aset dengan menyiapkan jadwal piket bergilir serta membuka kanal komunikasi bagi orang tua/wali murid selama libur," ungkapnya.
Orang tua pun diimbau memanfaatkan masa libur sebagai waktu berkualitas bersama anak, sekaligus menjaga keamanan, kesehatan, dan keselamatan mereka selama menjalani masa libur akhir tahun.
"Saya sangat mengapresiasi kepada seluruh jajaran pendidikan di Sukabumi. “Mari kita jalankan masa libur ini secara tertib, penuh tanggung jawab, dan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi para pelajar,” pungkasnya. (Red/ Us)
<<Post Views: 1.536

Social Header