Breaking News

DPRD Soroti Dugaan Pelanggaran Tata Ruang Perumahan BMI-6: Ujian Integritas Supremasi Hukum di Pemkab Sukabumi

SUKABUMIVIRAL.COM - Polemik dugaan pelanggaran serius dalam pembangunan Perumahan Mutiara Bumi Metro (MBM) atau dikenal sebagai BMI-6 di wilayah Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, kian menguat dan menjadi sorotan publik. Isu ini dinilai bukan sekadar persoalan teknis pembangunan, melainkan menyangkut konsistensi penegakan hukum, tata kelola perizinan, serta integritas birokrasi daerah.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, SH, menilai kasus ini harus ditempatkan sebagai persoalan strategis yang menyangkut wibawa pemerintah daerah dan prinsip negara hukum.

Sebagai wakil rakyat, saya memandang persoalan pembangunan perumahan MBM ini dengan sangat serius. Ini bukan hanya soal satu proyek investasi, tetapi ujian nyata bagi konsistensi birokrasi, integritas tata kelola pemerintahan, serta keseriusan penegakan hukum di Kabupaten Sukabumi,”_ tegas Hamzah.

Menurutnya, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran berimplikasi pada menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Hamzah menegaskan DPRD tidak akan tinggal diam dan mendorong Bupati Sukabumi untuk turun langsung melakukan evaluasi menyeluruh.

Jika terbukti terdapat pelanggaran administratif maupun tata ruang, maka sanksi tegas harus diberikan sesuai peraturan perundang-undangan. Prioritas utama adalah mengembalikan marwah birokrasi yang taat hukum, melindungi lingkungan hidup, serta memastikan hak-hak masyarakat tidak dikorbankan oleh kepentingan investasi yang mengabaikan aturan,”_ ujarnya.

Aspek Hukum dan Lingkungan Disorot

Sejalan dengan itu, Ketua LATAS Kabupaten Sukabumi, Feri Permana, SH, MH, menegaskan bahwa persoalan BMI-6 tidak dapat dilihat semata dari aspek pembangunan fisik, melainkan harus ditelaah secara komprehensif dari sisi kepatuhan hukum, tata ruang, dan perlindungan lingkungan hidup.

Ia mengingatkan bahwa setiap kegiatan pembangunan perumahan wajib mematuhi 

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: mengharuskan pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman:mewajibkan kepastian status lahan, kesesuaian peruntukan ruang, serta pemenuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) sebelum dan selama pembangunan berlangsung.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021: mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan perizinan lingkungan sebelum memulai pembangunan.

Ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi serius, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha,”_ jelasnya.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait kewajiban penyusunan dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL sesuai skala dan dampak kegiatan.

Pembangunan tanpa dokumen lingkungan yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,”_ tegas Feri.

Ujian Konsistensi Pemerintah Daerah

Feri menilai kasus BMI-6 menjadi indikator penting sejauh mana pemerintah daerah konsisten menjalankan kewenangannya dalam menegakkan aturan. Ia berharap DPRD Kabupaten Sukabumi, khususnya Komisi II, dapat memastikan proses evaluasi berjalan objektif dan transparan.

Jika ditemukan pelanggaran administratif, tata ruang, maupun lingkungan hidup, pemerintah daerah wajib menjatuhkan sanksi sesuai Pasal 76 UU Nomor 32 Tahun 2009, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, hingga pencabutan izin usaha,”_ katanya.

Ia menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh berdiri di atas pelanggaran hukum. Investasi, menurutnya, harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi, perlindungan lingkungan hidup, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.

Jika prinsip-prinsip itu diabaikan, maka negara harus hadir secara tegas untuk menegakkan hukum,”_ pungkas Fery.
(Red/Us/Fadil)

<<Post Views: 2.746
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA