Breaking News

Pelaporan Resmi ke Polisi Jadi Langkah Warga Tempuh Jalur Hukum Secara Terbuka

SUKABUMIVIRAL.COM || Sukabumi, Rabu (24/12/2025) — Seorang warga Kabupaten Sukabumi secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana ke Polres Sukabumi. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) yang diterbitkan oleh kepolisian pada Selasa, 24 Desember 2025.

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima, pelapor mendatangi Polres Sukabumi untuk menyampaikan pengaduan terkait peristiwa yang dialaminya. Laporan tersebut diterima oleh petugas dan telah dicatat sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam uraian laporan, pelapor menjelaskan kronologi kejadian sebagaimana dialami secara langsung. Pihak kepolisian menerima laporan tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Sebagai bagian dari proses hukum, pelapor juga didampingi sejumlah pihak saat mendatangi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi. Kehadiran pendamping ini merupakan bentuk dukungan moral sekaligus upaya memastikan proses pelaporan berjalan tertib dan sesuai aturan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati hak semua pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, kasus tersebut masih berada pada tahap awal penanganan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menarik kesimpulan sebelum adanya kejelasan hukum tetap.
(Dedi Cobra)

📰 SUKABUMIVIRAL.COM – Berita Terkini, Cepat, dan Terpercaya dari Sukabumi untuk Indonesia

<<Post Views: 1.246
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA