Breaking News

Bangunan Dapur MBG di Kabupaten Sukabumi, Apakah Sudah Menempuh Izin PBG? Ini Aturan dan Konsekuensi Hukumnya

SUKABUMIVIRAL.COM – Keberadaan bangunan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini mulai bermunculan di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Sukabumi, menjadi perhatian publik. Selain menyangkut aspek pelayanan program pemerintah, keberadaan bangunan dapur MBG juga harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, terutama terkait perizinan bangunan dan pemanfaatan ruang.

Ketua LSM LATAS, Fery Permana SH, menegaskan bahwa setiap bangunan yang digunakan sebagai dapur produksi MBG wajib memenuhi persyaratan administrasi dan teknis bangunan gedung, termasuk memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum digunakan untuk operasional.

Menurutnya, bangunan dapur MBG bukan sekadar tempat memasak, melainkan fasilitas yang digunakan untuk kegiatan produksi makanan dalam jumlah besar yang melibatkan aspek keselamatan bangunan, kesehatan lingkungan, sanitasi, hingga pengelolaan limbah.

"Jangan sampai semangat mendukung program pemerintah mengabaikan aturan hukum yang berlaku. Setiap bangunan yang digunakan sebagai dapur produksi MBG wajib memenuhi ketentuan PBG dan aturan teknis lainnya demi keselamatan serta kenyamanan masyarakat," tegas Fery, Rabu (10/06/2026) 

PBG Wajib Sebelum Bangunan Digunakan

Perlu diketahui, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diperkuat dengan berbagai regulasi turunannya, sistem perizinan bangunan mengalami perubahan.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ketentuan tersebut diatur dalam:

* Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja.

* Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.

* Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pembangunan gedung yang digunakan untuk kegiatan usaha, pelayanan publik, maupun aktivitas operasional lainnya wajib memiliki PBG sebelum bangunan dimanfaatkan.

Dapur MBG Masuk Kategori Bangunan Operasional

Secara fungsi, dapur MBG merupakan bangunan yang digunakan untuk produksi makanan dalam skala tertentu yang melibatkan:

1.Aktivitas memasak.
2.Penyimpanan bahan makanan.
3. Distribusi makanan.
4. Pengelolaan limbah.
5.Penggunaan instalasi gas dan listrik.
6.Aktivitas tenaga kerja.

Karena itu, bangunan tersebut tidak dapat disamakan dengan dapur rumah tangga biasa, maka pengelola wajib memastikan bahwa bangunan harus memenuhi beberapa persyaratan teknis meliputi:

1. Kesesuaian Tata Ruang
Lokasi bangunan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku.

2. Kelayakan Konstruksi
Bangunan harus memenuhi standar keselamatan struktur agar tidak membahayakan pekerja maupun masyarakat sekitar.

3. Sistem Sanitasi
Dapur produksi makanan wajib memiliki sistem sanitasi yang memadai untuk menjamin kebersihan dan keamanan pangan.

4. Pengelolaan Limbah
Limbah cair maupun limbah padat hasil aktivitas dapur harus dikelola sesuai ketentuan lingkungan hidup.

5. Keselamatan Kebakaran
Bangunan harus dilengkapi sarana dan prasarana pencegahan kebakaran sesuai standar yang berlaku.

Tidak Hanya PBG, Ada Perizinan Lain yang Harus Dipenuhi. 

Selain PBG, bangunan yang digunakan sebagai usaha atau kegiatan produksi makanan juga wajib memperhatikan sejumlah persyaratan lainnya, antara lain:

* Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
* Nomor Induk Berusaha (NIB).
* Persetujuan Lingkungan apabila diperlukan.
* Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi.
* Persyaratan keamanan pangan sesuai ketentuan instansi terkait.

Persyaratan kesehatan dan ketenagakerjaan.

Hal ini penting karena dapur MBG berhubungan langsung dengan konsumsi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah sebagai penerima manfaat program.

Sanksi Bagi Bangunan yang Tidak Memiliki PBG

Berdasarkan ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2021, bangunan yang digunakan tanpa memenuhi persyaratan PBG dapat dikenakan sanksi administratif.

Sanksi tersebut dapat berupa:

* Peringatan tertulis.
* Pembatasan kegiatan pembangunan.
* Penghentian sementara
* pemanfaatan bangunan.
* Pembekuan persetujuan.
* Pencabutan persetujuan.
* Perintah pembongkaran dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pemerintah daerah melalui perangkat terkait dan Satpol PP memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap bangunan yang tidak memenuhi ketentuan administrasi maupun teknis.

Perlu Transparansi dan Pengawasan

Fery Permana menilai, pemerintah daerah bersama instansi teknis perlu melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap seluruh bangunan dapur MBG yang telah maupun sedang dibangun di Kabupaten Sukabumi.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

"Pertanyaannya sederhana, apakah seluruh bangunan dapur MBG yang berdiri di Kabupaten Sukabumi sudah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sudah sesuai tata ruang, dan memenuhi standar sanitasi serta keselamatan? Ini yang perlu dijawab secara terbuka demi transparansi dan kepastian hukum," ujar Fery.

Program MBG merupakan program strategis nasional yang patut didukung seluruh elemen masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya, seluruh bangunan yang digunakan sebagai dapur produksi tetap harus tunduk pada ketentuan perizinan dan standar teknis yang berlaku.

Kepatuhan terhadap aturan bukan untuk menghambat program, melainkan untuk memastikan bangunan aman, layak, sehat, serta memberikan perlindungan hukum bagi pemerintah, pengelola, pekerja, dan masyarakat penerima manfaat.

Redaktur : Usep Suherman
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA