Breaking News

DAPUR MBG SEHARUSNYA WAJIB MENGANTONGI SERTIFIKAT HALAL, SESUAI AMANAT UNDANG-UNDANG, BEGINI KATA KETUA AJi - Su

SUKABUMIVIRAL.COM – Keberadaan dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak hanya dituntut mampu menyediakan makanan bergizi bagi masyarakat, tetapi juga wajib memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kewajiban memiliki Sertifikat Halal.

Ketua Aji-Su, Jaya Taruna, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan amanat undang-undang yang harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha dan penyedia layanan makanan di Indonesia.

"Program MBG merupakan program strategis nasional yang menyasar peserta didik dan masyarakat. Karena itu seluruh makanan yang diproduksi dan didistribusikan melalui dapur MBG harus memiliki jaminan kehalalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Jaya Taruna.

Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Dalam Pasal 4 UU JPH, ditegaskan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Produk yang dimaksud mencakup makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan yang dipakai masyarakat, hingga jasa yang berkaitan dengan produk tersebut.

Dengan demikian, jasa penyediaan makanan melalui dapur MBG maupun SPPG termasuk dalam ruang lingkup kewajiban sertifikasi halal karena menghasilkan dan menyajikan produk makanan yang dikonsumsi masyarakat.

Selain itu, Pemerintah juga telah mengatur tata kelola Program Makan Bergizi Gratis melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, yang mengedepankan aspek keamanan pangan, kualitas gizi, serta pemenuhan standar halal dalam seluruh rantai penyelenggaraan program.

Komitmen tersebut diperkuat melalui kerja sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Gizi Nasional (BGN) yang mendorong seluruh fasilitas penyedia makanan MBG untuk memenuhi standar sertifikasi halal sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat.

Menurut Jaya Taruna, kepatuhan terhadap regulasi halal harus menjadi perhatian serius seluruh pengelola dapur MBG.

"Jangan sampai program yang bertujuan baik justru mengabaikan kewajiban hukum yang sudah jelas diatur negara. Sertifikat halal merupakan bentuk perlindungan konsumen sekaligus jaminan bahwa makanan yang disajikan telah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah," tegasnyategasnya, Kamis (11/06/2026) 

Tidak hanya sertifikat halal, dapur MBG juga wajib memenuhi berbagai persyaratan lain yang berkaitan dengan keamanan pangan dan kesehatan masyarakat, di antaranya:

* Sertifikat Halal dari BPJPH.
* Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
* Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
* Pemenuhan standar keamanan pangan sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan dan instansi terkait.
* Pengawasan bahan baku, proses produksi, penyimpanan, hingga distribusi makanan.

Kepatuhan terhadap seluruh regulasi tersebut dinilai penting untuk menjamin bahwa Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya memenuhi target gizi, tetapi juga memberikan kepastian hukum, keamanan pangan, dan ketenangan bagi masyarakat sebagai penerima manfaat.

Dengan besarnya anggaran negara yang dialokasikan untuk Program MBG, aspek legalitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari upaya mewujudkan tata kelola program yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab. 

Redaktur : Usep Suherman
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA