Breaking News

Data Sertifikat Halal dan HACCP Dapur MBG Cicurug Tak Terdeteksi, Pengawasan Program Nasional Dipertanyakan

SUKABUMIVIRAL.COM – 11 Juni 2026, Di tengah gencarnya pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyasar ribuan pelajar dan kelompok rentan setiap hari, muncul fakta yang mengundang tanda tanya besar. Pengawasan terhadap standar keamanan pangan di dapur-dapur MBG Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, diduga masih menyisakan celah serius.

Setelah sebelumnya mencuat persoalan kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), kini terungkap bahwa data kepemilikan Sertifikat Halal dan Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) pada dapur-dapur MBG belum terinventarisasi oleh pihak koordinator wilayah.

Padahal, kedua sertifikasi tersebut merupakan instrumen utama yang berkaitan langsung dengan jaminan keamanan, mutu, dan kehalalan makanan yang setiap hari dikonsumsi ribuan penerima manfaat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat 18 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang beroperasi di wilayah Cicurug. Dari jumlah tersebut, 16 dapur disebut telah mengantongi SLHS, sementara dua dapur lainnya masih dalam proses pengurusan karena berstatus unit baru.

Namun ketika dikonfirmasi mengenai kepemilikan Sertifikat Halal dan HACCP, Koordinator SPPG Kecamatan Cicurug, Rafli, justru mengaku belum memiliki data.

Acan aya data na kang, abdi can ngadata HACCP dan Halal na,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada awak media

Pernyataan tersebut memunculkan sorotan tajam. Sebab sebagian besar dapur MBG di wilayah tersebut diketahui telah beroperasi sejak tahun lalu dan secara rutin memproduksi ribuan porsi makanan setiap hari. Dengan aktivitas sebesar itu, ketiadaan data mengenai sertifikasi keamanan pangan justru menimbulkan pertanyaan mendasar:
Apakah pengawasan berjalan sebagaimana mestinya?

Jika data sertifikasi saja belum tersedia di tingkat koordinator, bagaimana publik dapat memastikan seluruh dapur telah memenuhi standar yang diwajibkan negara?

Situasi ini menimbulkan kesan bahwa fokus pengawasan lebih banyak diarahkan pada kelancaran distribusi makanan, sementara aspek kepatuhan terhadap standar keamanan pangan belum menjadi prioritas utama.

Padahal, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 63 Tahun 2025, setiap dapur MBG wajib memenuhi tiga persyaratan pokok, yakni:

* Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS);
* Sertifikat Halal;
* Sertifikat HACCP.

Ketiga dokumen tersebut bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan sistem perlindungan bagi penerima manfaat agar makanan yang dikonsumsi benar-benar aman, higienis, bermutu, dan sesuai ketentuan.

Secara khusus, HACCP merupakan standar internasional yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mengendalikan risiko kontaminasi pangan sejak tahap penerimaan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi makanan. Sistem ini menjadi benteng utama dalam mencegah keracunan makanan maupun pencemaran bahan berbahaya.

Karena itu, minimnya data terkait sertifikasi HACCP dan Halal dinilai berpotensi membuka ruang lemahnya kontrol terhadap kualitas makanan yang setiap hari masuk ke lingkungan sekolah.

Ketika kembali ditanya kapan data lengkap sertifikasi tersebut dapat disampaikan kepada publik, pihak koordinator memberikan jawaban yang kembali menuai sorotan.

Acan salse-salse nyaeta iyeu tehh duhh,” jawabnya.

Alasan belum sempat melakukan pendataan karena kesibukan dinilai sulit diterima oleh sebagian kalangan. Terlebih program MBG merupakan program strategis nasional dengan anggaran besar yang berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat dan keselamatan penerima manfaat.

Publik tentu tidak hanya membutuhkan kepastian bahwa makanan telah tersalurkan. Yang lebih penting adalah memastikan makanan tersebut diproduksi melalui sistem yang memenuhi standar keamanan pangan dan kehalalan yang telah ditetapkan pemerintah.

Kini sorotan tertuju kepada Badan Gizi Nasional, pemerintah daerah, serta instansi pengawas terkait untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan seluruh dapur MBG di lapangan.

Sebab keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak cukup diukur dari jumlah porsi yang dibagikan. Lebih dari itu, keberhasilan program harus dibuktikan melalui jaminan mutu, keamanan pangan, transparansi pengawasan, dan perlindungan kesehatan bagi seluruh penerima manfaat. 
Sumber : Mipanews.id.

Redaktur : Usep Suherman
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA