Breaking News

DIDUGA PERUSAHAAN BELUM KANTONGI IZIN, KASATPOL PP SUKABUMI DISOROT: AKTIVIS PERTANYAKAN KETEGASAN PENEGAKAN PERDA

SUKABUMIVIRAL.COM – Polemik dugaan perusahaan yang telah beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap di Kabupaten Sukabumi semakin menghangat. Di tengah sorotan publik, muncul pernyataan yang membela langkah Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, Deni Yudono, S.KM., MM., K.P., yang dinilai tidak gegabah dalam menangani persoalan tersebut.

Dalam pernyataan yang diunggah di media sosial oleh Ahmad Syaroni, dijelaskan bahwa proses perizinan perusahaan tersebut sebelumnya diurus oleh pihak bernama Gunta dan kemudian dilanjutkan oleh H. Loka Tresna Jaya. Namun, proses administrasi disebut belum tuntas lantaran adanya kewajiban perusahaan kepada pengurus awal yang belum diselesaikan.

Dalam unggahan tersebut, Deni Yudono digambarkan sebagai sosok pemimpin yang mengedepankan mekanisme, prosedur, dan profesionalisme dalam menangani persoalan yang melibatkan investor asing.

"Satpol PP bukan diam atau membiarkan, tetapi sedang melakukan pengecekan, koordinasi, dan pembinaan. Penanganan dilakukan secara cermat karena menyangkut investor asing yang berdampak pada perekonomian daerah," demikian isi pernyataan yang beredar.

Namun, pembelaan tersebut justru memicu reaksi keras dari kalangan aktivis dan pemerhati kebijakan publik. Mereka menilai alasan kehati-hatian tidak boleh menjadi pembenaran atas lambannya penegakan aturan terhadap perusahaan yang diduga belum memenuhi aspek legalitas.

Ketua LSM LATAS (Lembaga Advokasi Tata Sistem), Fery Permana, SH., MH., secara tegas mempertanyakan komitmen Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah.

"Saya memahami betul polemik PT KKB di Desa Tenjoayu dan PT KKI di Desa Benda. Peristiwa ini memunculkan kesan kuat bahwa penegakan hukum tidak berjalan adil. Bahkan muncul istilah di masyarakat, 'Maju Tak Gentar Membela Yang Bayar'. Sebab prosedurnya sangat jelas, namun hingga kini belum ada tindakan tegas," ujar Fery., Rabu (3/06/2026) 

Ia juga menyoroti dugaan pencatutan nama anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dalam persoalan tersebut serta mempertanyakan kapasitas dan ketegasan Satpol PP dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan.

"Yang terpantau di lapangan, Kasatpol PP lebih banyak membangun pencitraan melalui narasi dibanding menunjukkan hasil kerja nyata dalam penegakan Perda. Jika kondisi ini terus terjadi, publik berhak mempertanyakan efektivitas kepemimpinannya," tegasnya.

Lebih lanjut, Fery menilai pesan Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, mengenai pentingnya melindungi investor asing harus dipahami secara utuh.

"Kita tentu mendukung investor asing yang legal, prosedural, terdaftar, dan tidak memiliki cacat administrasi. Jangan sampai semangat menarik investasi justru dijadikan alasan untuk membiarkan pelanggaran aturan. Investasi harus berjalan seiring dengan kepatuhan hukum dan kontribusi nyata terhadap daerah," tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Golkar Dapil II, H. Loka Tresna Jaya, belum memberikan tanggapan terkait penyebutan namanya dalam polemik proses perizinan tersebut.

Kajian Hukum

Secara regulasi, setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sesuai tingkat risiko usahanya.

Di sisi lain, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Satpol PP memiliki tugas dan kewenangan untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menjaga ketertiban umum, serta melakukan penertiban terhadap pelanggaran perizinan.

Apabila terbukti terdapat perusahaan yang telah beroperasi tanpa kelengkapan izin sebagaimana dipersyaratkan, maka secara administratif dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran, penghentian sementara kegiatan, penyegelan, hingga penutupan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, kasus ini menjadi ujian penting bagi kredibilitas Satpol PP Kabupaten Sukabumi. Publik menunggu langkah konkret yang transparan dan terukur untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya soal investasi atau perizinan semata, melainkan tentang konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Sebab kepercayaan publik akan terjaga ketika hukum diterapkan secara adil, transparan, dan tidak memberikan ruang bagi munculnya kesan bahwa ada pihak yang mendapat perlakuan istimewa di hadapan aturan.

Redaktur ; Usep Suherman
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA