Breaking News

DUA TAHUN BEROPERASI, DIDUGA TANPA IZIN DAN BAYAR BURUH Rp45 RIBU PER HARI, PT ANEKA TUSMA JADI SOROTAN

SUKABUMIVIRAL.COM – Dugaan pelanggaran serius mencuat dari operasional PT Aneka Tusma yang berlokasi di Desa Sukaharja, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Perusahaan yang dikenal memproduksi berbagai kerajinan berbahan baku pelepah eceng gondok untuk pasar ekspor tersebut diduga telah beroperasi hampir dua tahun tanpa mengantongi perizinan lengkap.

Tak hanya persoalan legalitas, perusahaan yang disebut mempekerjakan sekitar 200 pekerja itu juga diduga membayar upah harian hanya sebesar Rp45 ribu per orang. Angka tersebut jauh di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi, sehingga memunculkan pertanyaan besar mengenai perlindungan hak-hak tenaga kerja di perusahaan tersebut.

"Perusahaan ini sudah berjalan kurang lebih dua tahun dan aktivitas produksinya berlangsung normal. Setahu kami belum ada izin resmi yang lengkap. Yang lebih memprihatinkan, para pekerja hanya menerima upah sekitar Rp45 ribu per hari," ungkap seorang sumber warga Sukaharja kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Informasi yang beredar di tengah masyarakat semakin menguatkan dugaan adanya lemahnya pengawasan dari pihak terkait. Pasalnya, perusahaan dengan aktivitas produksi dan ekspor yang cukup besar tersebut dapat terus beroperasi tanpa hambatan meskipun legalitasnya dipertanyakan.

Warga pun mulai mempertanyakan peran pemerintah desa maupun kecamatan yang semestinya mengetahui dan melaporkan keberadaan aktivitas usaha berskala besar di wilayahnya.

Sorotan tajam juga datang dari Sekretaris Jenderal DPC PEKAT-IB Sukabumi, Zefry Subianto. Ia menilai fenomena yang terjadi di PT Aneka Tusma merupakan tamparan keras bagi wibawa Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

"Kalau benar perusahaan eksportir bisa bertahun-tahun beroperasi tanpa izin dan hanya membayar pekerja Rp45 ribu per hari, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi. Ini adalah persoalan serius yang menyangkut kewibawaan pemerintah, perlindungan tenaga kerja, dan dugaan pembiaran yang sistematis," tegas Zefry.

Menurutnya, sulit diterima akal sehat apabila perusahaan dengan jumlah pekerja ratusan orang dan aktivitas ekspor yang berjalan rutin tidak terpantau oleh instansi terkait.

"Kami menduga ada pembiaran yang terjadi. Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya oknum-oknum tertentu yang bermain di balik mulusnya operasional perusahaan tersebut. Karena itu, persoalan ini harus diusut secara menyeluruh, termasuk potensi kerugian negara maupun daerah serta dugaan pelanggaran hak-hak pekerja," katanya.

PEKAT-IB mendesak instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Satpol PP, DPMPTSP, DPTR Kabupaten Sukabumi hingga aparat penegak hukum untuk segera turun melakukan investigasi lapangan dan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara regulasi, setiap pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 disebutkan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian kegiatan usaha.

Sementara terkait dugaan pembayaran upah di bawah standar, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara tegas melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah. 

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif maupun pidana.

Lebih jauh, apabila ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan atau pembiaran oleh pejabat yang memiliki tanggung jawab pengawasan, maka persoalan ini berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus PT Aneka Tusma kini menjadi ujian bagi keseriusan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menegakkan aturan, melindungi hak-hak pekerja, dan memastikan tidak ada perusahaan yang kebal hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Camat Warungkiara Toni Sugiarto maupun Kepala Desa Sukaharja Asep Dedi Suryadi belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan operasional PT Aneka Tusma tanpa izin serta dugaan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut.

Redaktur : Usep Suherman
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA