SUKABUMIVIRAL.COM – Polemik dugaan beroperasinya PT Aneka Tusma tanpa izin lengkap selama hampir dua tahun di Desa Sukaharja, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, terus menjadi sorotan publik. Di tengah derasnya kritik terhadap lemahnya pengawasan pemerintah, Kepala Desa Sukaharja, Asep Dedi Suryadi, akhirnya memberikan klarifikasi terkait tudingan bahwa pihak desa melakukan pembiaran terhadap aktivitas perusahaan tersebut.
Asep menegaskan dirinya tidak pernah tinggal diam. Menurutnya, pihak desa berulang kali mempertanyakan perkembangan proses perizinan kepada manajemen perusahaan. Namun setiap kali ditanyakan, jawaban yang diterima selalu sama: izin masih dalam proses.
"Betul pak, kami hanya mengklarifikasi mengenai masalah pembiaran mengenai perizinan perusahaan tersebut. Padahal saya sering menanyakan kepada pihak perusahaan sudah sejauh mana mengenai perizinannya. Jawaban yang kami terima, perusahaan tersebut masih dalam proses perizinan," ujar Asep, Kamis (4/6/2026).
Meski demikian, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Jika selama hampir dua tahun perusahaan terus beroperasi dengan alasan izin masih diproses, sejauh mana pemerintah desa melakukan pengawasan dan pelaporan kepada instansi yang berwenang? Publik menilai alasan "masih dalam proses" tidak bisa dijadikan pembenaran tanpa batas waktu, terlebih ketika aktivitas produksi dan bisnis terus berjalan.
Saat ditanya mengenai perlunya sanksi atau tindakan tegas terhadap PT Aneka Tusma, Asep menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang memiliki kewenangan.
"Mungkin itu kami serahkan kepada pihak yang berwenang. Kalau memang perlu dilakukan tindakan tegas, silakan saja," katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah desa memilih menunggu langkah dari instansi teknis. Namun di sisi lain, masyarakat mempertanyakan mengapa tidak ada tindakan nyata yang mampu mendorong percepatan penyelesaian izin atau penghentian sementara aktivitas perusahaan sampai seluruh legalitas dipenuhi.
Lebih lanjut, Kades Sukaharja tidak memberikan penjelasan rinci mengenai izin apa saja yang hingga kini masih dalam proses. Padahal, transparansi mengenai jenis dan status perizinan menjadi hal penting untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah publik.
Asep juga membantah adanya dugaan "main mata" atau keuntungan tertentu yang diterima pihak desa dalam polemik perizinan perusahaan tersebut. Namun bantahan tersebut dinilai belum cukup untuk meredam sorotan publik yang kini menuntut keterbukaan dan penjelasan menyeluruh dari seluruh pihak yang terkait.
Sementara itu, Camat Warungkiara, Toni Sugiarto, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang diajukan terkait pengawasan dan dugaan keterlibatannya dalam proses perizinan PT Aneka Tusma. Sikap diam tersebut semakin memperkuat tuntutan masyarakat agar pemerintah kecamatan memberikan penjelasan terbuka mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
Fakta lain yang menarik perhatian adalah profil PT Aneka Tusma sendiri. Berdasarkan informasi yang dipublikasikan perusahaan melalui situs resminya, PT Aneka Tusma merupakan produsen dan pemasok berbagai produk dekorasi rumah yang tidak hanya melayani pasar domestik, tetapi juga mengekspor produknya ke berbagai negara.
Perusahaan mengklaim telah diaudit oleh sejumlah pelanggan dan lembaga audit terkemuka terkait kepatuhan sosial serta memiliki tim kreatif yang terus mengembangkan produk bernilai tambah untuk pasar internasional.
Ironisnya, di tengah klaim profesionalisme dan aktivitas ekspor tersebut, muncul pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab: bagaimana sebuah perusahaan yang mengaku memenuhi standar audit dan melayani pasar global dapat tetap beroperasi selama bertahun-tahun ketika legalitasnya diduga belum tuntas?
Kasus ini tidak lagi sekadar soal administrasi perizinan. Yang dipertaruhkan adalah wibawa pemerintah, kepastian hukum, dan keadilan bagi pelaku usaha lain yang telah menempuh seluruh prosedur secara lengkap sebelum menjalankan kegiatan usahanya.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah, dinas teknis, Satpol PP, serta aparat terkait untuk memastikan bahwa aturan tidak hanya berlaku bagi sebagian pihak, tetapi ditegakkan secara adil kepada siapa pun tanpa pengecualian. Jika tidak, maka dugaan pembiaran terhadap perusahaan tanpa izin berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan tata kelola investasi di Kabupaten Sukabumi.
Redaktur : Usep Suherman

Social Header