SUKABUMIVIRAL.COM – Persoalan minuman beralkohol (miras) kerap menjadi sorotan masyarakat. Namun, minimnya pemahaman terhadap aturan yang berlaku sering kali memicu tindakan yang tidak tepat, bahkan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa pengendalian peredaran miras telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi pemerintah.
Ketentuan mengenai pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol di Indonesia diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dalam regulasi tersebut, minuman beralkohol bukanlah barang yang bebas diperjualbelikan. Peredarannya dibatasi, diawasi, dan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan perhatian serius terhadap maraknya peredaran minuman keras oplosan yang selama ini menjadi penyebab berbagai kasus keracunan hingga kematian. Salah satu ancaman terbesar berasal dari penggunaan metanol (metil alkohol) yang dicampurkan ke dalam minuman beralkohol. Metanol merupakan zat berbahaya yang tidak diperuntukkan untuk konsumsi manusia dan dapat menyebabkan kebutaan permanen hingga kematian.
Fenomena miras oplosan inilah yang menjadi salah satu alasan pemerintah memperketat pengawasan terhadap produksi dan distribusi minuman beralkohol di Indonesia.
Selain pengawasan peredaran, pemerintah juga menerapkan kebijakan cukai terhadap minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA). Sejak 1 Januari 2024, tarif cukai baru diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023.
Adapun besaran tarif cukai yang berlaku adalah:
1. Golongan A (kadar etil alkohol sampai dengan 5 persen): Rp16.500 per liter.
2. Golongan B (kadar etil alkohol lebih dari 5 persen hingga 20 persen): Rp42.500 per liter untuk produksi dalam negeri dan Rp53.000 per liter untuk impor.
3.Golongan C (kadar etil alkohol lebih dari 20 persen hingga 55 persen): Rp101.000 per liter untuk produksi dalam negeri dan Rp152.000 per liter untuk impor.
Pemerintah juga mempertegas bahwa minuman beralkohol dengan kadar etil alkohol di atas 55 persen tidak akan mendapatkan izin edar. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang membatasi kadar alkohol maksimal pada golongan C sebesar 55 persen.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol. Aturan ini melarang keras segala bentuk peredaran dan produksi minuman beralkohol dengan persentase 0%.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa produk minuman beralkohol dengan kandungan etil alkohol di atas 55 persen tidak akan memperoleh izin edar karena bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya regulasi tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya melihat persoalan miras dari sisi emosional semata, tetapi juga memahami aspek hukum yang mengaturnya. Upaya pengawasan dan penertiban harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan melibatkan aparat berwenang agar tidak menimbulkan tindakan yang melanggar hukum.
Pencegahan peredaran miras ilegal, miras oplosan, maupun produk tanpa izin edar merupakan tanggung jawab bersama. Namun demikian, masyarakat juga perlu memahami batas kewenangan masing-masing agar upaya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan tidak berubah menjadi tindakan yang berlebihan atau bertentangan dengan aturan hukum.
Pemahaman yang benar terhadap regulasi menjadi kunci utama dalam menjaga kondusivitas masyarakat sekaligus melindungi warga dari bahaya minuman beralkohol ilegal dan oplosan yang mengancam keselamatan jiwa.
Redaktur : Usep Suherman

Social Header