SUKABUMIVIRAL.COM – Jumat 05 Juni 2026 - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, secara terbuka mengungkap adanya dugaan praktik jual beli titik dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Dalam wawancara bersama Manado Post. id berdurasi 2 menit 49 detik, Lodewyk mengaku geram dengan keberadaan oknum yang mengatasnamakan kedekatan dengan pejabat atau jenderal di BGN untuk mencari keuntungan pribadi dari program strategis nasional tersebut.
Menurutnya, para pelaku berkeliling dari satu daerah ke daerah lain menawarkan "titik" MBG kepada calon mitra. Modus yang digunakan adalah mengaku memiliki akses khusus atau "cantolan jenderal" di BGN sehingga dapat mengatur proses pengajuan dan penetapan dapur MBG.
"Yang kita kenal sekarang adalah jual beli titik. Dia booking titik, lalu mencari mitra. Dia bilang punya cantolan jenderal di BGN. Saya minta dibantu cari orang itu. Kalau ada, laporkan ke saya, akan saya laporkan ke polisi untuk diproses," tegas Lodewyk.
Lebih mengejutkan lagi, Lodewyk menyebut oknum tersebut diduga meminta uang antara Rp250 juta hingga Rp500 juta per titik kepada calon mitra. Padahal, menurutnya, mereka tidak memiliki peran resmi maupun kontribusi nyata dalam pelaksanaan program.
Tak hanya itu, setelah dapur MBG beroperasi, oknum tersebut diduga masih mengambil keuntungan dengan mewajibkan penggunaan yayasan tertentu dan meminta potongan sekitar Rp500 per porsi makanan yang diproduksi.
"Dia tidak ngapa-ngapain. Tidak punya dana. Hanya modal booking titik. Setelah berjalan, dia minta Rp500 per porsi," ungkapnya.
Jika satu dapur melayani 3.000 porsi per hari, potongan Rp500 per porsi berarti menghasilkan sekitar Rp1,5 juta per hari. Dalam satu bulan operasional, jumlah tersebut bisa mencapai puluhan juta rupiah dari satu dapur saja. Nilainya akan berlipat ganda apabila yayasan tersebut menguasai banyak titik MBG sekaligus.
Pernyataan Wakil Kepala BGN ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa praktik percaloan, jual beli titik, serta dugaan pemanfaatan yayasan sebagai alat mencari keuntungan pribadi tengah menjadi perhatian serius pemerintah.
BGN menegaskan bahwa proses penetapan mitra MBG tidak boleh dipungut biaya oleh pihak mana pun. Siapa pun yang mengatasnamakan pejabat, jenderal, atau petinggi BGN untuk meminta sejumlah uang patut diduga melakukan tindakan penipuan atau penyalahgunaan program.
Kasus ini membuka tabir adanya potensi mafia program MBG yang memanfaatkan besarnya anggaran negara untuk meraup keuntungan tanpa investasi, tanpa risiko, dan tanpa kontribusi nyata terhadap pelayanan gizi masyarakat.
BGN pun meminta masyarakat dan calon mitra untuk tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kemudahan akses dengan imbalan uang serta segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa di lapangan.
Sumber : Manado Post. id
Redaktur : Usep Suherman

Social Header