Breaking News

PT Aneka Tusma Disorot, Diduga Operasikan Usaha di Sukabumi Tanpa Terdaftar dalam NIB Selama Dua Tahun

SUKABUMIVIRAL. COM – Polemik legalitas operasional PT Aneka Tusma di Desa Sukaharja, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, semakin mengemuka. Perusahaan yang mengolah pelepah eceng gondok menjadi berbagai produk dekorasi rumah dan kerajinan bernilai ekspor itu diduga telah menjalankan aktivitas usaha selama hampir dua tahun tanpa mencantumkan lokasi operasionalnya di Sukabumi dalam Nomor Induk Berusaha (NIB).

Fakta tersebut diungkap langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya. Berdasarkan hasil penelusuran melalui sistem Online Single Submission (OSS), PT Aneka Tusma memang telah memiliki NIB, namun legalitas tersebut tercatat untuk lokasi usaha di Citayam, Kota Depok, bukan untuk kegiatan usaha yang saat ini berlangsung di Kabupaten Sukabumi.

"Berdasarkan pelacakan data di OSS, PT Aneka Tusma sudah terbit NIB dengan skala usaha kecil dan risiko usaha rendah, dengan lokasi Citayam Kota Depok. Adapun lokasi usaha di Sukabumi belum didaftarkan dalam NIB-nya," ungkap Dede Rukaya, Kamis (4/6/2026).

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan perusahaan terhadap regulasi perizinan berusaha. Sebab, setiap lokasi kegiatan usaha wajib tercantum dan terdaftar dalam sistem OSS sebagai bagian dari legalitas operasional perusahaan.

Temuan DPMPTSP ini juga menimbulkan perbedaan informasi dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan pihak Kecamatan Warungkiara dan Pemerintah Desa Sukaharja. Sebelumnya, kedua pihak menyebut proses perizinan PT Aneka Tusma masih berjalan.

Namun fakta bahwa lokasi usaha di Sukabumi belum masuk dalam NIB memunculkan dugaan bahwa aktivitas produksi telah lebih dahulu berjalan sebelum seluruh aspek legalitas diselesaikan.

Dalam regulasi perizinan berusaha berbasis risiko, NIB bukan sekadar nomor administrasi. Dokumen tersebut merupakan identitas resmi pelaku usaha yang menjadi dasar penerbitan berbagai perizinan lainnya. Tanpa pencatatan lokasi usaha yang sesuai, status legalitas operasional perusahaan berpotensi menjadi persoalan yang harus mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun instansi pengawas.

Sorotan terhadap PT Aneka Tusma tidak hanya berhenti pada persoalan administrasi perizinan. Sebelumnya, perusahaan ini juga menjadi perbincangan setelah muncul dugaan pembayaran upah pekerja hanya sekitar Rp45 ribu per hari. Nilai tersebut dinilai jauh di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi yang berlaku.

Jika dugaan-dugaan tersebut terbukti, maka persoalan yang dihadapi perusahaan bukan hanya terkait administrasi legalitas usaha, tetapi juga menyangkut perlindungan hak-hak pekerja serta kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan.

Kini publik menanti langkah tegas dari instansi terkait. Pemerintah daerah, DPMPTSP, Dinas Tenaga Kerja, hingga Satpol PP dituntut untuk melakukan verifikasi menyeluruh agar tidak muncul kesan bahwa perusahaan dapat beroperasi dalam waktu lama tanpa kepastian legalitas yang jelas.

Kasus PT Aneka Tusma menjadi pengingat bahwa investasi memang harus didorong, namun kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi syarat utama. Kemudahan berusaha tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan untuk mengabaikan legalitas dan kewajiban terhadap pekerja. Transparansi dan penegakan aturan menjadi kunci agar iklim investasi di Kabupaten Sukabumi tetap sehat, adil, dan tidak merugikan masyarakat.

Redaktur : Usep Suherman
© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA