Breaking News

Yayasan Mitra MBG Wajib Bertanggung Jawab Penuh, Peran dan Kewajiban dalam Tata Kelola SPPG di Pertanyakan

SUKABUMIVIRAL.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa yayasan yang menjadi mitra dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya berfungsi sebagai pelengkap administrasi, melainkan bertindak sebagai badan hukum yang memikul tanggung jawab penuh atas seluruh penyelenggaraan program di tingkat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Ketua LSM LATAS Fery Permana S. H menyampaikan,bahwa penegasan tersebut tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Keputusan Deputi Sistem dan Tata Kelola BGN Nomor 009/05/01/SK.09/08/2025 tentang Pemilihan Mitra SPPG MBG. Regulasi ini menjadi landasan penting dalam memperkuat tata kelola, transparansi, serta akuntabilitas pelaksanaan program yang menyasar jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia.

"Dalam aturan tersebut, yayasan ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab secara hukum terhadap seluruh kegiatan SPPG, mulai dari pengelolaan administrasi, keuangan, pengadaan bahan pangan, pengawasan operasional, hingga memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar dan ketentuan yang ditetapkan BGN," Ujarnya kepada Sukabumiviral.com ,Jum'at (05/06/2026).

Lanjut Fery, bahwa BGN menekankan bahwa setiap yayasan wajib menjamin pelaksanaan program dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Dengan kata lain, apabila terjadi pelanggaran, penyimpangan, atau kelalaian dalam pelaksanaan MBG, maka yayasan sebagai mitra resmi tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab hukum maupun administratif," Tegasnya.

Tugas dan Fungsi Yayasan dalam Program MBG

Sebagai badan hukum mitra SPPG, yayasan memiliki sejumlah tugas dan fungsi strategis, di antaranya:

* Menjadi penanggung jawab utama operasional SPPG.
* Memastikan seluruh kegiatan pemenuhan gizi berjalan sesuai standar BGN.
* Mengelola administrasi dan pelaporan program secara berkala.
* Menjamin penggunaan anggaran dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
* Mengawasi proses pengadaan bahan pangan dan distribusi makanan.
* Memastikan aspek keamanan pangan, kebersihan, dan kualitas gizi terpenuhi.
* Menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah, sekolah, dan pihak terkait lainnya.
* Bertanggung jawab atas kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku.

Tata Kelola SPPG Harus Transparan dan Akuntabel

Dalam juknis tersebut, BGN juga menggarisbawahi pentingnya tata kelola yang baik (good governance) dalam penyelenggaraan MBG. Yayasan diwajibkan memiliki struktur organisasi yang jelas, sistem pengawasan internal yang efektif, serta mekanisme pelaporan yang dapat diaudit sewaktu-waktu.

"Langkah ini untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan maupun anggaran, sekaligus memastikan Program Makan Bergizi Gratis benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, khususnya peserta didik dan kelompok penerima manfaat lainnya," ungkapnya.

Dengan penegasan tersebut, BGN mengingatkan seluruh yayasan mitra agar tidak memandang keterlibatan dalam Program MBG sebagai formalitas semata. Sebaliknya, posisi yayasan merupakan ujung tombak keberhasilan program sekaligus pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaannya.

"Saya yakin keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bergantung pada ketersediaan anggaran dan distribusi makanan, tetapi juga pada integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab yayasan sebagai mitra resmi yang mengelola SPPG di lapangan," tegasnya.

Sanksi Tegas Menanti Pelaku Penyelewengan

Dalam pelaksanaan Program MBG, setiap bentuk pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif maupun proses hukum sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan.

Sanksi administratif yang dapat dijatuhkan antara lain:

* Teguran tertulis.
* Penghentian sementara kegiatan SPPG.
* Pembekuan kerja sama kemitraan.
* Pemutusan hubungan kerja sama dengan BGN.
* Pencabutan status sebagai mitra Program MBG.
* Kewajiban pengembalian kerugian negara atau dana yang disalahgunakan.

Sementara itu, apabila ditemukan unsur pidana seperti korupsi, penggelapan, pemalsuan dokumen, mark-up pengadaan, laporan fiktif, atau penyalahgunaan anggaran negara, maka kasus tersebut dapat diproses oleh aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Pentinya pengawasan terhadap yayasan mitra MBG menjadi hal krusial mengingat program ini menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar dan menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh makanan bergizi," Ujarnya.

Yayasan Tidak Hanya Menjadi Nama Formalitas

Dalam juknis pemilihan mitra SPPG MBG, posisi yayasan ditegaskan sebagai penanggung jawab utama, bukan sekadar badan formal untuk memenuhi persyaratan administrasi.

Yayasan wajib memastikan:

* Tata kelola keuangan berjalan transparan.
* Pengadaan bahan pangan dilakukan sesuai aturan.
* Kualitas makanan memenuhi standar gizi dan keamanan pangan.
* Pelaporan kegiatan dilakukan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
* Seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan BGN.

"Dengan demikian, keberadaan yayasan dalam Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya membawa hak untuk mengelola program, tetapi juga memikul tanggung jawab hukum yang besar. Setiap bentuk kelalaian maupun penyelewengan dapat berujung pada pencabutan kemitraan hingga proses pidana apabila terbukti merugikan negara atau masyarakat penerima manfaat, " pungkasnya.

Redaktur : Usep Suherman

© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA