SUKABUMIVIRAL.COM – Di saat pemerintah pusat dan daerah terus menggaungkan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui sektor pendidikan, ironi justru masih nyata dirasakan di pelosok Kabupaten Sukabumi. Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tanjungsari, yang berlokasi di Desa Tanjungsari, Kecamatan Jampang Tengah, menjadi potret nyata bahwa pemerataan pembangunan pendidikan belum sepenuhnya menyentuh seluruh wilayah.
Pantauan di lokasi pada Selasa (8/7/2026) memperlihatkan kondisi bangunan sekolah yang memprihatinkan. Lantai ruang kelas dan teras banyak yang pecah, dinding mengalami retak dan pelapukan, sementara plafon di sejumlah ruangan rusak hingga rangka atap terlihat jelas. Kondisi tersebut tidak hanya mengurangi kenyamanan proses belajar mengajar, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan guru maupun para peserta didik.
Ironisnya, proses pembelajaran tetap berlangsung seperti biasa. Puluhan siswa masih duduk di ruang kelas yang kondisinya semakin rapuh, sementara para guru tetap mengajar dengan dedikasi tinggi di tengah keterbatasan sarana dan prasarana.
Fakta tersebut menjadi tamparan keras bagi cita-cita pemerataan pendidikan. Di tengah berbagai program pembangunan dan peningkatan mutu pendidikan yang terus dipublikasikan, masih ada anak-anak yang harus menuntut ilmu dalam bangunan yang dinilai sudah tidak layak.
Menurut keterangan warga sekitar, kondisi bangunan MI Tanjungsari bukan persoalan baru. Kerusakan telah berlangsung selama bertahun-tahun, namun hingga kini belum terlihat adanya rehabilitasi menyeluruh yang mampu mengembalikan fungsi sekolah sebagai tempat belajar yang aman dan nyaman.
Kepala MI Tanjungsari, Nuraisah, S.Pd.I., M.Pd., mengaku prihatin atas kondisi sekolah yang dipimpinnya. Meski demikian, pihak sekolah tetap berupaya menjalankan proses pendidikan sebaik mungkin.
"Kami sebagai tenaga pendidik tentu sangat prihatin melihat kondisi bangunan sekolah yang semakin hari semakin memprihatinkan. Namun, di tengah keterbatasan ini kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan pendidikan terbaik kepada anak-anak. Keselamatan dan kenyamanan peserta didik menjadi harapan terbesar kami," ujarnya, Rabu (08/07/2026)
Ia menegaskan, para guru tetap mengajar dengan penuh tanggung jawab meskipun harus menghadapi keterbatasan fasilitas.
"Guru-guru tetap mengajar dengan penuh semangat, begitu juga anak-anak yang tetap antusias datang ke sekolah. Akan tetapi, kami tidak bisa menutup mata bahwa kondisi bangunan ini sudah membutuhkan rehabilitasi total. Kami khawatir apabila dibiarkan terlalu lama, akan membahayakan keselamatan warga sekolah," katanya.
Nuraisah berharap pemerintah segera turun langsung melihat kondisi sekolah tersebut.
"Kami memohon kepada Bapak Gubernur Jawa Barat, Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi agar dapat meninjau langsung kondisi sekolah kami. Besar harapan kami agar MI Tanjungsari memperoleh bantuan rehabilitasi atau pembangunan gedung baru sehingga anak-anak dapat belajar dengan aman, nyaman, dan lebih semangat dalam meraih cita-cita mereka," tuturnya.
Tak hanya kepada pemerintah, pihak sekolah juga membuka ruang bagi para dermawan, dunia usaha melalui program CSR, organisasi sosial, maupun masyarakat yang ingin berpartisipasi membantu perbaikan fasilitas pendidikan tersebut.
Keprihatinan serupa disampaikan salah seorang warga Desa Tanjungsari yang meminta identitasnya tidak dipublikas
"Kami sedih melihat anak-anak masih harus belajar di bangunan seperti ini. Plafonnya sudah banyak yang rusak, lantainya pecah, dan kami khawatir sewaktu-waktu bisa membahayakan keselamatan siswa maupun guru. Kami berharap pemerintah tidak hanya menerima laporan, tetapi datang langsung melihat kondisi sekolah ini," ungkapnya.
Warga berharap perhatian terhadap dunia pendidikan tidak berhenti pada slogan, seremoni, maupun pencapaian angka statistik semata. Menurut mereka, ukuran keberhasilan pembangunan pendidikan seharusnya juga tercermin dari hadirnya ruang belajar yang aman, layak, dan manusiawi bagi setiap anak, termasuk yang berada di wilayah pelosok.
Secara normatif, negara telah menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa setiap peserta didik berhak memperoleh layanan pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan juga menekankan pentingnya pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan guna menjamin proses pembelajaran yang aman dan berkualitas.
Apabila kondisi bangunan sekolah yang mengalami kerusakan berat dibiarkan berlarut-larut tanpa penanganan, maka bukan hanya kualitas pendidikan yang dipertaruhkan, tetapi juga keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik yang setiap hari beraktivitas di dalamnya.
MI Tanjungsari hari ini menjadi cermin bahwa masih terdapat pekerjaan rumah besar dalam mewujudkan pemerataan pendidikan. Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kementerian Agama, maupun Kementerian Pendidikan diharapkan segera melakukan verifikasi lapangan serta menyusun langkah konkret berupa rehabilitasi total atau pembangunan gedung baru apabila hasil kajian teknis menyatakan bangunan tidak lagi layak digunakan.
Sebab pendidikan bukan sekadar program pembangunan yang diukur melalui laporan administrasi, melainkan amanat konstitusi yang harus diwujudkan dalam bentuk nyata. Selama masih ada anak-anak yang belajar di bawah bangunan yang rapuh dan berisiko, maka cita-cita menghadirkan pendidikan yang adil, merata, dan bermartabat belum sepenuhnya tercapai.
Redaktur: Usep Suherman

Social Header