SUKABUMIVIRAL.COM – Proyek pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi yang dimulai sejak peletakan batu pertama pada tahun 2020 oleh mantan Bupati Marwan Hamami kembali menjadi perhatian publik. Setelah bertahun-tahun mangkrak dan tidak kunjung difungsikan, kini muncul sinyal bahwa proyek bernilai lebih dari Rp172 miliar tersebut akan kembali dilanjutkan.
Namun, rencana melanjutkan pembangunan justru memunculkan pertanyaan baru yang jauh lebih mendasar. Bagaimana kondisi dan kualitas konstruksi bangunan yang telah dibiarkan terbengkalai selama bertahun-tahun? Apakah struktur gedung masih layak untuk dilanjutkan, atau justru memerlukan audit teknis secara menyeluruh sebelum anggaran baru kembali digelontorkan?
Gedung yang dibangun di kawasan strategis Palabuhanratu itu sejatinya diproyeksikan menjadi pusat administrasi pemerintahan Kabupaten Sukabumi. Akan tetapi, hingga kini bangunan tersebut belum dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Yang terlihat justru sebuah proyek besar yang lama terbengkalai dan menjadi simbol belum optimalnya pengelolaan proyek strategis daerah.
Ketua LSM LATAS, Fery Permana SH menilai pemerintah daerah tidak cukup hanya menyampaikan bahwa pembangunan akan dilanjutkan. Menurutnya, masyarakat terlebih dahulu berhak mengetahui hasil pemeriksaan terhadap kondisi bangunan yang telah lama tidak terawat.
"Jangan sampai pemerintah hanya fokus menyelesaikan fisik bangunan, tetapi mengabaikan aspek kualitas dan keamanan konstruksi. Bangunan yang sudah bertahun-tahun terbengkalai wajib diaudit secara independen agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari," tegas Fery, Rabu(08/07/2026).
Ia juga menyoroti besarnya anggaran yang telah dikeluarkan dari APBD. Menurutnya, setiap rupiah uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, maupun hasil pekerjaan.
Pandemi COVID-19 juga disebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pelaksanaan proyek. Namun demikian, berbagai alasan tersebut dinilai belum cukup menjawab mengapa proyek bernilai ratusan miliar rupiah itu harus berhenti dalam waktu yang begitu lama.
Lebih jauh, muncul pula tuntutan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan anggaran proyek. Hal itu mengemuka karena besarnya dana yang telah terserap dinilai belum sebanding dengan kondisi fisik bangunan yang ada.
Selain itu, informasi mengenai adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) semakin memperkuat dorongan agar dilakukan audit secara komprehensif terhadap seluruh proses pembangunan.
Hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Namun, tuntutan publik agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aspek administrasi, teknis, maupun keuangan terus menguat sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan uang negara.
Jika pembangunan benar-benar akan dilanjutkan, maka pemerintah daerah perlu membuka seluruh informasi kepada masyarakat. Audit struktur bangunan, hasil uji kelayakan konstruksi, nilai pekerjaan yang telah dilaksanakan, hingga kebutuhan anggaran lanjutan seharusnya disampaikan secara transparan kepada publik.
Masyarakat Kabupaten Sukabumi tidak hanya menginginkan gedung itu selesai dibangun. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa bangunan tersebut benar-benar aman, berkualitas, serta bebas dari persoalan hukum yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Sebab pada akhirnya, proyek yang dibiayai oleh uang rakyat bukan sekadar soal berdirinya sebuah gedung megah, melainkan juga menyangkut akuntabilitas, transparansi, dan tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat.
CATATAN :
Pertanyaan yang kini mengemuka bukan lagi hanya kapan gedung itu selesai, melainkan juga apakah kualitas bangunannya masih dapat dipertanggungjawabkan setelah bertahun-tahun mangkrak, dan apakah seluruh proses pembangunannya telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaktur : Usep Suherman

Social Header