SUKABUMIVIRAL.COM – Proyek pembangunan Gedung Perkantoran Terpadu Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian datang dari LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi ( BARAK) yang menilai terdapat sejumlah indikator awal yang patut didalami sebagai dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Ketua LSM BARAK Agus Mulyadi ( Agus TB) menyatakan bahwa berdasarkan konstruksi fakta awal yang berkembang di ruang publik, terdapat indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi mengarah pada pola korupsi yang dilakukan secara sistemik atau berjamaah (collective corruption).
"Apabila fakta-fakta tersebut dapat dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan, maka persoalan ini bukan lagi sekadar proyek yang mengalami keterlambatan atau mangkrak, melainkan dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur," ujar Agus TB, Rabu (08/07/2026)
Menurutnya, dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis dalam pelaksanaan proyek dapat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Agus menjelaskan, apabila benar terjadi penurunan kualitas pekerjaan sementara anggaran tetap dibayarkan sesuai nilai kontrak, maka selisih antara nilai pembayaran dan kualitas hasil pekerjaan berpotensi menjadi keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum.
"Jika terbukti terdapat praktik mark-up anggaran maupun mark-down kualitas pekerjaan, maka pola tersebut merupakan bentuk klasik korupsi di sektor konstruksi," tegasnya.
Selain itu, BARAK juga menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor. Dugaan tersebut dapat mengarah kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek, mulai dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pengadaan hingga konsultan pengawas.
Menurut Agus TB, apabila terdapat pekerjaan yang tetap dinyatakan layak, meskipun tidak sesuai spesifikasi teknis, atau pembayaran tetap dilakukan terhadap pekerjaan yang bermasalah, maka kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang mengakibatkan kerugian negara.
Tidak hanya itu, BARAK juga mengingatkan adanya kemungkinan dugaan rekayasa administratif apabila ditemukan laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai kondisi di lapangan, Berita Acara Serah Terima (BAST) yang tidak mencerminkan fakta sebenarnya, maupun dokumen teknis yang diduga direkayasa.
Apabila dugaan tersebut terbukti, menurutnya, perbuatan tersebut dapat berkaitan dengan ketentuan Pasal 9 UU Tipikor, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, maupun ketentuan pidana lainnya sesuai hasil pembuktian aparat penegak hukum.
Dalam kajian tersebut, BARAK juga mengaitkan persoalan proyek dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya mengenai kegagalan bangunan.
Apabila bangunan mengalami kerusakan struktural, tidak memenuhi standar teknis, atau tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya, penyedia jasa konstruksi memiliki tanggung jawab hukum. Dalam kondisi tertentu, kegagalan bangunan juga dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan fraud konstruksi apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian berat.
Lebih lanjut, BARAK menilai proyek yang berjalan dalam skema multiyears sejak 2019 hingga 2023 patut mendapatkan perhatian serius apabila selama proses tersebut anggaran terus dikucurkan, sementara hasil pembangunan tidak memberikan manfaat optimal kepada masyarakat.
"Pola seperti ini patut diuji apakah terdapat indikasi permufakatan jahat, pembagian peran antaraktor, maupun praktik korupsi proyek secara berjamaah. Tentu seluruhnya harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif," kata Agus.
BARAK juga menyoroti penggunaan alasan seperti pandemi, efisiensi anggaran maupun keterbatasan fiskal apabila dijadikan dasar untuk menutupi persoalan teknis proyek. Menurutnya, apabila alasan tersebut digunakan untuk menghindari audit terbuka atau mengaburkan penyebab utama kegagalan proyek, maka hal tersebut berpotensi menjadi bentuk maladministrasi berat dan perlu ditelusuri lebih lanjut.
Dengan total nilai proyek yang diperkirakan mencapai sekitar Rp180 miliar, BARAK menilai potensi kerugian negara dapat berbentuk kerugian total apabila bangunan tidak dapat dimanfaatkan, kerugian sebagian apabila memerlukan rehabilitasi besar, maupun hilangnya manfaat pelayanan publik selama bertahun-tahun.
Namun demikian, penetapan resmi mengenai adanya kerugian keuangan negara merupakan kewenangan lembaga auditor negara seperti BPK, BPKP, atau auditor independen dalam proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas dasar itu, BARAK mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan, Kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proyek tersebut melalui audit investigatif.
"Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis di lapangan. Penegakan hukum harus mampu menelusuri aliran dana, proses pengadaan, kesesuaian spesifikasi teknis, hingga pertanggungjawaban para pejabat yang mengambil keputusan. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku," tegas Agus
BARAK menilai persoalan ini menjadi sangat penting karena menyangkut integritas pengelolaan keuangan daerah, keselamatan bangunan publik, serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, proses penanganannya diharapkan berlangsung secara profesional, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ( Incrah).
Redaktur : Usep Suherman

Social Header