SUKABUMIVIRAL.COM — Program revitalisasi satuan pendidikan yang menyasar 174 sekolah di Kabupaten Sukabumi menuai pertanyaan serius terkait mekanisme pembongkaran bangunan sekolah lama yang selama ini tercatat sebagai aset pemerintah.
Persoalannya bukan semata-mata apakah bangunan tersebut sudah rusak dan layak direvitalisasi.
Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: bagaimana status hukum aset bangunan lama tersebut setelah dibongkar, dan apakah seluruh tahapan penghapusan aset telah ditempuh sebelum pembongkaran dilakukan?
Direktur LSM LATAS, Fery Permana, S.H., menilai aspek administrasi aset tidak boleh diabaikan dalam pelaksanaan program revitalisasi.
Menurutnya, gedung sekolah yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD) tidak serta-merta kehilangan status aset hanya karena secara fisik dibongkar.
“Gedung lama yang tercatat sebagai aset pemerintah harus mengikuti mekanisme penghapusan dan, apabila diperlukan, pemindahtanganan sesuai ketentuan. Pembongkaran fisik tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan administrasi aset,” ujar Fery,Jumat (18/09/2026).
Bukan Sekadar Bongkar Bangunan
Fery menegaskan, pembongkaran gedung sekolah semestinya tidak berhenti pada pekerjaan fisik. Ada konsekuensi administrasi dan hukum terhadap material hasil pembongkaran.
Kayu, kusen, genteng, baja ringan, besi maupun material lain yang masih mempunyai nilai ekonomis perlu diinventarisasi dan dituangkan dalam berita acara.
“Material bekas bongkaran bukan otomatis menjadi milik kepala sekolah, panitia pembangunan, pekerja, atau pihak lainnya. Statusnya harus dilihat berdasarkan pencatatan aset dan mekanisme penghapusannya,” katanya.
Karena itu, publik patut mempertanyakan: ketika 174 sekolah dibongkar, siapa yang melakukan inventarisasi material bekas? Ke mana material tersebut dibawa? Apakah dibuat berita acara? Apakah ada penilaian terhadap nilai ekonomisnya? Dan apabila dihapuskan, apakah sudah terdapat keputusan penghapusan dari pejabat yang berwenang?
Pertanyaan tersebut penting agar program revitalisasi tidak hanya dinilai dari bangunan baru yang berdiri, tetapi juga dari tertib administrasi terhadap aset lama yang dibongkar.
Ada Mekanisme Penghapusan Aset
Dalam pengelolaan BMN/BMD, penghapusan bukanlah tindakan yang dapat dilakukan secara informal.
Kerangka pengelolaan BMN antara lain diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.
Prinsipnya, barang milik pemerintah yang sudah tidak digunakan atau kondisinya tidak memungkinkan untuk dipertahankan tetap harus melalui mekanisme administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Artinya, apabila bangunan sekolah lama memang harus dibongkar karena revitalisasi, maka harus ada kejelasan mengenai:
* Status kepemilikan dan pencatatan aset;
* Kondisi dan alasan bangunan harus dibongkar;
* Dokumen persetujuan atau keputusan pembongkaran;
Inventarisasi material hasil pembongkaran;
* Berita acara pembongkaran;
* Mekanisme penghapusan aset;
* Status material yang masih mempunyai nilai ekonomis;
* Pertanggungjawaban apabila material dilelang atau dimanfaatkan kembali.
Dengan demikian, persoalan yang perlu diawasi bukan hanya “sekolah dibangun kembali”, tetapi juga “ke mana aset lama setelah dibongkar?”
Jangan Sampai Material Bongkaran Menjadi Aset Pribadi
Fery mengingatkan, material hasil demolisi yang masih bernilai ekonomis tidak semestinya dijual atau dibagikan secara bebas sebelum status hukumnya jelas.
Apabila material tersebut masih tercatat sebagai aset pemerintah, maka pemanfaatan, pemindahtanganan, penjualan, atau pemusnahannya harus mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Jangan sampai ada material bekas bongkaran yang kemudian dijual atau dimanfaatkan pihak tertentu tanpa dokumen yang jelas. Ini yang harus diperiksa sejak awal,” tegasnya.
Menurut Fery, apabila terdapat material yang masih layak digunakan kembali, pemanfaatannya juga harus mempunyai dasar dan dokumentasi yang jelas serta sesuai ketentuan teknis program.
Potensi Menjadi Temuan APIP maupun BPK
Pengelolaan aset merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pertanggungjawaban keuangan pemerintah.
Karena itu, apabila pembongkaran dilakukan tetapi administrasi penghapusan aset tidak tertib, persoalan tersebut berpotensi menjadi objek pemeriksaan APIP maupun BPK, tergantung status aset dan sumber pendanaannya.
Terlebih apabila kemudian ditemukan adanya material aset pemerintah yang hilang, dikuasai pihak tertentu, atau diperjualbelikan tanpa mekanisme yang sah.
Namun demikian, tidak setiap kesalahan administrasi otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Unsur pidana tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta, kewenangan, perbuatan, serta akibat hukumnya.
UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi baru relevan apabila fakta yang ditemukan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
174 Sekolah, Publik Berhak Tahu
Dengan jumlah sekolah yang disebut mencapai 174 satuan pendidikan, aspek transparansi menjadi semakin penting.
Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana pemerintah memastikan seluruh aset sekolah lama telah diperlakukan sesuai aturan.
Pertanyaan publik sederhana tetapi sangat fundamental:
Apakah seluruh 174 sekolah telah memiliki dokumen pembongkaran?
Apakah aset bangunan lama telah diinventarisasi?
Apakah telah diterbitkan dokumen penghapusan aset sesuai kewenangan pengelola barang?
Bagaimana perlakuan terhadap kayu, kusen, genteng, besi, baja ringan dan material lain yang masih mempunyai nilai ekonomis?
Apakah seluruh hasil bongkaran dituangkan dalam berita acara dan dapat diaudit?
Dan yang paling penting:
Jika ada material yang dijual atau dipindahtangankan, atas dasar dokumen dan kewenangan siapa?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menghambat program revitalisasi. Justru sebaliknya, tertib administrasi aset merupakan bagian dari upaya melindungi program pemerintah dari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Pemerintah Jangan Hanya Fokus pada Bangunan Baru
Program revitalisasi sekolah merupakan kebijakan penting untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan. Namun pembangunan fisik tidak boleh mengesampingkan prinsip akuntabilitas, transparansi, tertib administrasi dan pengamanan aset negara/daerah.
Karena itu, pemerintah daerah maupun instansi terkait perlu membuka informasi mengenai mekanisme pembongkaran dan penghapusan aset pada sekolah-sekolah penerima revitalisasi.
Jika seluruh prosedur telah ditempuh, tentu hal tersebut menjadi jawaban sekaligus jaminan bahwa program berjalan sesuai ketentuan.
Sebaliknya, jika ternyata terdapat pembongkaran tanpa didahului administrasi aset yang semestinya, maka hal tersebut patut menjadi catatan serius bagi APIP dan pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan.
Sebab yang dibongkar memang bangunan lama.Tetapi jangan sampai yang ikut “dibongkar” adalah tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara.
Redaktur : Usep Suherman

Social Header