Breaking News

APBD Rp700 Juta Digelontorkan untuk Jalan Benteng Royal Residence, Kewajiban Developer Dipertanyakan


SUKABUMIVIRAL.COM — Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) yang mengalokasikan anggaran sekitar Rp700 juta dari APBD untuk penanganan Jalan di kawasan Perumahan Benteng Royal Residence, Kampung Benteng, Kecamatan Cicurug, menuai sorotan.

Pertanyaan publik bukan semata soal pembangunan jalan, melainkan menyangkut dasar hukum penganggaran, status aset, proses serah terima prasarana, serta batas kewajiban pengembang.

Pasalnya, prasarana jalan di kawasan perumahan pada prinsipnya berkaitan dengan kewajiban pengembang dalam menyediakan dan menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, ketika uang rakyat melalui APBD digunakan untuk memperbaiki jalan di kawasan perumahan, publik berhak memperoleh penjelasan secara terbuka: apakah jalan tersebut memang telah menjadi aset pemerintah, atau masih terdapat kewajiban pengembang yang belum diselesaikan?

Persoalan tersebut semakin menjadi sorotan karena masalah prasarana jalan dan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) di Benteng Royal Residence disebut telah dipersoalkan warga sejak 2024.

Bahkan pada Januari 2025, terdapat komitmen penyelesaian prasarana jalan yang disebut ditandatangani H. Andreas selaku Direktur PT Arfan Group, dengan tenggat penyelesaian paling lambat enam bulan.
Namun, ketika kemudian perbaikan jalan justru mendapatkan pembiayaan dari APBD melalui Disperkim, muncul pertanyaan mendasar di tengah masyarakat.

Jika pengembang masih memiliki kewajiban memperbaiki prasarana, mengapa APBD harus masuk membiayai perbaikan tersebut?

Sebaliknya, apabila jalan tersebut memang telah resmi diserahkan dan menjadi aset Pemerintah Kabupaten Sukabumi, maka pemerintah juga perlu membuka dokumen dan kronologi serah terimanya kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi bahwa APBD digunakan untuk mengambil alih kewajiban yang sebelumnya melekat pada pihak pengembang.

Status Jalan Harus Dibuka Terang

Staf Bidang Perumahan Disperkim Kabupaten Sukabumi, Ikhsan Maulana, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Jumat (4/9/2026), menjelaskan bahwa sebagian jalan di kawasan tersebut sebelumnya telah diperbaiki pihak pengembang pada 2024 dan kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah.

Menurut Ikhsan, bagian jalan yang telah diserahkan tersebut kini berstatus sebagai aset Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Namun pada saat yang sama, ia mengakui bahwa belum seluruh prasarana di kawasan tersebut diserahkan kepada pemerintah, lantaran pihak pengembang masih melakukan pembangunan tahap keempat.

Per hari ini belum semua prasarana diserahkan kepada pemerintah karena pihak developer di belakang masih membangun, banyak material serta alat berat, dan masih punya kewajiban tanggung jawab perbaikan prasarana jalan,” terang Ikhsan.

Pernyataan tersebut justru membuka ruang pertanyaan yang lebih besar.

Jika masih terdapat bagian kawasan yang belum diserahkan dan pengembang masih memiliki kewajiban terhadap prasarana jalan, maka batas antara tanggung jawab developer dan tanggung jawab pemerintah harus dijelaskan secara administratif dan hukum.

Publik membutuhkan kejelasan mengenai ruas jalan mana yang telah diserahkan, kapan serah terimanya dilakukan, dalam kondisi seperti apa jalan tersebut diserahkan, serta apakah terdapat berita acara serah terima yang menjadi dasar perubahan status menjadi aset daerah.

Sebab, serah terima prasarana bukan sekadar persoalan administratif

Kondisi fisik prasarana ketika diserahkan juga menjadi bagian penting untuk memastikan tidak terjadi pemindahan beban pemeliharaan kepada pemerintah sebelum kewajiban pengembang benar-benar dipenuhi.

Rp700 Juta Uang Rakyat, Transparansi Jangan Setengah-Setengah
Sorotan berikutnya tertuju pada nilai anggaran sekitar Rp700 juta.

Penggunaan APBD tentu harus memiliki dasar perencanaan dan penganggaran yang jelas. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui program dan kegiatan apa yang membiayai pekerjaan tersebut, sumber anggarannya, volume pekerjaan, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, serta dasar penetapan bahwa ruas jalan tersebut memang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Jangan sampai publik hanya mengetahui angka anggarannya, sementara dasar penggunaan uang negara dan status objek pekerjaannya justru tidak terang.

Apalagi di tengah kondisi infrastruktur Kabupaten Sukabumi yang masih menghadapi berbagai persoalan, skala prioritas penggunaan APBD tentu menjadi bagian dari pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.

Sejumlah warga bahkan mempertanyakan mengapa jalan di kawasan perumahan mendapatkan perhatian anggaran ketika masih terdapat ruas jalan yang digunakan masyarakat secara luas dalam kondisi rusak.

Jelas kami kecewa. Apapun alasannya, kalau mau diperbaiki, seharusnya yang menjadi skala prioritas bukan jalan perumahan yang hanya dinikmati warga perumahan. Coba lihat Jalan Cidahu-Tangkil dan Gang Cimelati, kondisinya sekarang hancur. Seharusnya jalan yang digunakan masyarakat luas itu didahulukan,” ujar Septian, warga Cicurug, sebagaimana dikutip dari FOKUSUPDATE. COM beberapa minggu yang lalu. 

Jabatan Publik dan Perusahaan Pengembang

Sorotan semakin sensitif karena H. Andreas, yang disebut pernah menjabat sebagai Direktur PT Arfan Group, saat ini merupakan Wakil Bupati Sukabumi.

Kondisi tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran atau konflik kepentingan. Namun, dari perspektif tata kelola pemerintahan, situasi tersebut layak mendapatkan penjelasan yang transparan agar publik dapat mengetahui siapa yang mengambil keputusan, bagaimana proses penganggaran dilakukan, dan apakah terdapat mekanisme pencegahan konflik kepentingan dalam setiap tahapan kebijakan.

Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa seluruh proses berjalan berdasarkan aturan, dokumen administratif, kebutuhan publik, dan kewenangan yang jelas—bukan karena kedekatan, jabatan, ataupun kepentingan tertentu.

Justru karena menyangkut pejabat publik, standar transparansi semestinya semakin tinggi.

Jangan Sampai APBD Menanggung Kewajiban yang Belum Tuntas

Kasus Benteng Royal Residence kini bukan sekadar persoalan jalan rusak.
Ini menyangkut pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat, kepastian status aset daerah, kewajiban pengembang, serta integritas tata kelola pemerintahan.

Jika memang jalan tersebut sudah menjadi aset Pemkab Sukabumi dan secara hukum kewajiban pemeliharaannya telah beralih kepada pemerintah, maka dokumen serah terima harus dapat menjelaskan hal tersebut.

Namun jika masih terdapat kewajiban pengembang yang belum dituntaskan, maka pemerintah juga harus menjelaskan mengapa APBD digunakan untuk melakukan pekerjaan pada prasarana yang masih berada dalam lingkup tanggung jawab pengembang.

Publik tidak membutuhkan sekadar jawaban normatif.

Yang dibutuhkan adalah dokumen, kronologi, dasar hukum, serta penjelasan terbuka mengenai siapa yang bertanggung jawab atas jalan tersebut dan mengapa uang APBD harus digunakan untuk memperbaikinya.

Redaksi SUKABUMIVIRAL. COM dan PATROLI SUKABUMI. CO. ID akan berupaya meminta konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut kepada PT Arfan Group, H. Andreas, Disperkim, serta Pemerintah Kabupaten Sukabumi terkait status prasarana, dokumen serah terima, dasar penganggaran, dan pelaksanaan pekerjaan.

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan kaidah jurnalistik.


SUMBER    : FOCUSUPDATE. COM
REDAKTUR:  Gunta & Usep Suherman

© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA