Breaking News

Audiensi di DPRD Kabupaten Sukabumi Dinilai Minim Ruang Dialog, SUPREMASI Soroti Tata Ruang hingga Perumahan

SUKABUMIVRAL. COM— Audiensi atau rapat dengar pendapat (RDP) perwakilan organisasi masyarakat yang tergabung dalam LSM SUPREMASI (Suara Perlawanan Mahasiswa dan Masyarakat Kabupaten Sukabumi) bersama DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (16/9/2026), menuai kekecewaan dari peserta.

Forum yang seharusnya menjadi ruang dialog antara masyarakat, DPRD, dan perangkat daerah justru dinilai belum memberikan ruang yang cukup bagi peserta untuk memperoleh jawaban langsung atas sejumlah persoalan yang mereka pertanyakan.

Audiensi tersebut dipimpin unsur Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi serta dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya APINDO, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), DPMPTSP, dan Dinas Tata Ruang.

Namun, menurut pihak SUPREMASI, persoalan utama bukan sekadar apakah masyarakat diberikan kesempatan menyampaikan aspirasi, melainkan apakah aspirasi dan pertanyaan tersebut memperoleh penjelasan dari pihak yang memiliki kewenangan.

Kuasa Hukum SUPREMASI, Riyasi Slamet, SH., M.H., menilai pola audiensi semestinya tidak berhenti pada penyampaian aspirasi. Menurutnya, pihak yang hadir dan memiliki kewenangan substantif perlu diberikan kesempatan memberikan klarifikasi,
penjelasan, maupun menyampaikan langkah tindak lanjut.

Kami merasa ini bukan audiensi dalam pengertian dialog dua arah. Kami hanya diberikan kesempatan menyampaikan aspirasi dan pertanyaan, kemudian forum ditutup. Kalau pertanyaan masyarakat tidak mendapatkan jawaban, untuk apa kami datang jauh-jauh mengikuti audiensi?” ujar Riyasi Slamet.

Bukan Sekadar Didengar, Masyarakat Menuntut Jawaban

Ketidakpuasan peserta semakin mencuat ketika mekanisme audiensi dipersoalkan dalam forum. Pimpinan rapat menyampaikan bahwa apabila peserta masih belum puas, persoalan tersebut dapat diagendakan kembali pada kesempatan lain.

Dalam forum tersebut juga terlontar pernyataan pimpinan rapat, “boleh jika tidak puas, kami bukan pemuas,” disertai kemungkinan pembahasan kembali pada agenda berikutnya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian yang disoroti peserta karena, bagi SUPREMASI, substansi audiensi bukan persoalan memuaskan atau tidak memuaskan masyarakat, melainkan bagaimana lembaga negara menjalankan fungsi dialog dan memberikan penjelasan terhadap persoalan publik yang dipertanyakan.

Bagi masyarakat yang datang membawa persoalan tata ruang, perizinan, investasi, serta pembangunan perumahan, jawaban dari instansi teknis dinilai menjadi bagian penting dari proses audiensi.

Sebab, jika masyarakat hanya diberikan mikrofon untuk berbicara tetapi tidak diberikan ruang yang memadai untuk mendengarkan jawaban pihak berwenang,   maka fungsi audiensi sebagai forum klarifikasi publik patut dipertanyakan.

SUPREMASI: Kritik Bukan Berarti Tidak Menghargai DPRD.

Meski menyampaikan kritik keras, SUPREMASI menegaskan tetap menghargai DPRD Kabupaten Sukabumi karena telah menerima permohonan audiensi.

Riyasi mengatakan, kritik tersebut diarahkan terhadap mekanisme pelaksanaan audiensi, bukan sebagai bentuk penolakan terhadap keberadaan DPRD.

Kami tetap berterima kasih kepada DPRD Kabupaten Sukabumi karena telah menerima permohonan audiensi kami. Tetapi kami kecewa dengan mekanisme penerimaannya. Masyarakat datang bukan sekadar untuk didengar, melainkan juga membutuhkan informasi yang akurat, valid dan dapat dipertanggungjawabkan dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia mempertanyakan mengapa setelah penyampaian aspirasi dan pertanyaan, forum disebut langsung masuk pada pembacaan rekomendasi dan penutupan tanpa memberikan ruang yang cukup kepada pihak terkait untuk menjawab.

Menurut SUPREMASI, DPRD memiliki posisi strategis sebagai lembaga perwakilan rakyat dalam menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan persoalan publik memperoleh penjelasan dari pemerintah daerah.

Terlebih, isu yang dibawa menyentuh sektor yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat, mulai dari tata ruang, perizinan, investasi, pembangunan perumahan hingga kewajiban pengembang terhadap fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

Tata Ruang, RDTR, OSS hingga Fasum-Fasos Jadi Sorotan

SUPREMASI menyatakan tidak akan berhenti pada audiensi tersebut. Sejumlah persoalan yang telah disampaikan disebut akan tetap dikawal, terutama terkait kepastian tata ruang, integrasi RDTR dengan sistem OSS, pelayanan perizinan dalam rangka kemudahan investasi di Kabupaten Sukabumi, serta kewajiban pengembang dalam pemenuhan fasum dan fasos.

Bagi SUPREMASI, persoalan tersebut membutuhkan penjelasan berbasis data dan ketentuan hukum, bukan sekadar jawaban normatif.

Mereka juga menegaskan tidak bermaksud membangun tuduhan terhadap individu maupun institusi tertentu.

Kami tidak ingin membangun opini tanpa dasar. Kami hanya meminta pemerintah memberikan data, penjelasan dan dasar hukumnya. Kalau memang semuanya sudah sesuai ketentuan, jelaskan kepada masyarakat. Dengan demikian tidak ada ruang bagi prasangka maupun dugaan yang berkembang di tengah masyarakat,” tegas Riyasi.

Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan pemerintah daerah dan instansi terkait pada posisi yang perlu memberikan penjelasan secara terbuka terhadap persoalan yang dipertanyakan masyarakat.

Jika seluruh proses tata ruang, perizinan, pembangunan perumahan, serta kewajiban pengembang memang telah berjalan sesuai ketentuan, maka data dan dasar hukumnya semestinya dapat dijelaskan secara terbuka dalam forum yang memang ditujukan untuk mendengar aspirasi masyarakat.

Pertimbangkan Dumas hingga Aksi Damai
Tidak berhenti pada kritik terhadap mekanisme audiensi, SUPREMASI menyatakan tengah mempertimbangkan langkah lanjutan.

Menurut Riyasi, pihaknya sedang mempertimbangkan penyampaian pengaduan masyarakat (Dumas) kepada pihak berwenang maupun menggelar aksi damai sebagai bentuk lanjutan dari kontrol sosial.

Namun, langkah tersebut disebut tetap akan ditempuh dengan mengedepankan data, dokumen, serta dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi SUPREMASI, persoalan ini bukan sekadar mengenai puas atau tidak puas terhadap jalannya sebuah rapat. Yang dipersoalkan adalah substansi keterbukaan, mekanisme klarifikasi, dan sejauh mana lembaga pemerintah memberikan jawaban terhadap pertanyaan masyarakat.

Audiensi publik pada akhirnya tidak semestinya berhenti sebagai agenda seremonial atau administratif.

Masyarakat datang membawa pertanyaan. Pemerintah datang membawa kewenangan. DPRD memiliki fungsi pengawasan. Maka yang semestinya terjadi adalah dialog: pertanyaan dijawab, data dibuka, dasar hukum dijelaskan, dan tindak lanjut dirumuskan secara jelas.

Jika ruang tersebut tidak tersedia secara memadai, wajar apabila masyarakat mempertanyakan kembali: untuk apa audiensi digelar jika jawaban atas persoalan yang dibawa justru belum memperoleh ruang yang cukup untuk disampaikan?

Redaktur : Usep Suherman

© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA