Breaking News

JA Soebagiyo : DEMOKRASI Bukan Alasan Mengabaikan Aturan, DISKRESI Pejabat Publik Bukan Kekuasaan Tanpa Batas

SUKABUMIVIRAL.COM /Jumat 18 September 2026- Demokrasi dan diskresi merupakan dua instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Demokrasi menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan, sementara diskresi memberikan ruang kepada pejabat pemerintahan untuk mengambil keputusan ketika menghadapi persoalan konkret yang tidak dapat diselesaikan secara kaku hanya dengan membaca norma peraturan.

Namun, ada satu prinsip yang tidak boleh dilupakan: diskresi bukanlah cek kosong bagi pejabat untuk bertindak sesuka hati.

Indonesia secara tegas merupakan negara hukum. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, sedangkan Pasal 1 ayat (3) menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.

Artinya, pejabat pemerintahan memang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan demi kepentingan masyarakat, tetapi kewenangan tersebut tetap harus bergerak di dalam koridor hukum, kewenangan, prosedur, dan asas pemerintahan yang baik.

DISKRESI ADA ATURANNYA

Ketentuan mengenai diskresi diatur secara khusus dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang saat ini berstatus berlaku dan telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal 22 UU Administrasi Pemerintahan pada pokoknya memberikan ruang diskresi kepada pejabat pemerintahan untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, serta mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu demi kemanfaatan dan kepentingan umum.

Sementara Pasal 23 menjelaskan ruang lingkup diskresi, antara lain ketika peraturan memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, maupun ketika terjadi stagnasi pemerintahan untuk kepentingan yang lebih luas.

Tetapi di sinilah batas tegasnya.
Diskresi hanya dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang berwenang. Diskresi bukan kewenangan untuk menciptakan hukum baru yang bertentangan dengan hukum yang sudah ada.

DISKRESI TIDAK BOLEH BERTABRAKAN DENGAN HUKUM

Dalam rezim UU Administrasi Pemerintahan, penggunaan diskresi memiliki persyaratan yang ketat.

Pejabat harus memastikan diskresi dilakukan untuk tujuan yang dibenarkan, sesuai AUPB, berdasarkan alasan objektif, tidak menimbulkan konflik kepentingan, serta dilakukan dengan iktikad baik.

Dengan demikian, ketika sebuah peraturan sudah mengatur secara jelas dan bersifat mengikat, lalu muncul keputusan pejabat yang mengatasnamakan "diskresi" tetapi justru bertentangan dengan ketentuan tersebut, maka publik berhak mempertanyakan:

* Apa dasar hukumnya?
* Apa alasan objektifnya?
* Siapa yang memberikan kewenangan?
* Apa kepentingan umum yang hendak dilindungi?
* Apakah prosedurnya telah ditempuh?
* Apakah keputusan tersebut tidak menimbulkan konflik kepentingan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah. Sebaliknya, itu merupakan bagian dari kontrol publik dalam negara demokrasi.

DEMOKRASI MEMBUTUHKAN KEPASTIAN HUKUM

Demokrasi bukan sekadar pemilu, suara mayoritas, atau kebebasan menyampaikan pendapat.

Demokrasi juga membutuhkan kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan pemerintahan yang dapat dipertanggung jawabkan.

UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN menempatkan asas kepastian hukum sebagai prinsip penting, yaitu kebijakan penyelenggara negara harus berlandaskan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan. UU tersebut juga mengenal asas keterbukaan serta kepentingan umum.

Maka, kepentingan umum tidak boleh dijadikan slogan untuk menghapus kewajiban menaati hukum.

Justru karena mengatasnamakan kepentingan umum, setiap keputusan harus semakin transparan dan dapat diuji.

DISKRESI BUKAN "JALAN PINTAS"

Bahaya terbesar muncul apabila diskresi dipahami sebagai jalan pintas untuk melewati aturan.

Padahal, diskresi dalam hukum administrasi merupakan instrumen untuk menyelesaikan persoalan konkret ketika terdapat ruang yang memang diberikan oleh hukum bukan alat untuk menghindari hukum.

Karena itu, publik perlu membedakan dua hal:

Diskresi yang sah adalah diskresi yang lahir dari kewenangan yang sah, mempunyai tujuan yang jelas, memiliki alasan objektif, mengikuti prosedur, memenuhi AUPB, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Sedangkan keputusan yang sekadar diberi label "diskresi" tetapi digunakan untuk membenarkan tindakan yang bertentangan dengan peraturan, melampaui kewenangan, atau mengabaikan prosedur, patut diuji secara administratif dan hukum.

UU Administrasi Pemerintahan bahkan mengatur konsekuensi hukum apabila diskresi digunakan secara tidak semestinya. Penggunaan diskresi dapat dikategorikan sebagai pencampuradukan wewenang apabila tidak sesuai tujuan kewenangan, tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, dan/atau bertentangan dengan AUPB.

Sementara tindakan oleh pejabat yang tidak berwenang dapat dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang.

PEJABAT HARUS SIAP DIAWASI

Dalam pemerintahan demokratis, kewenangan tidak boleh berhenti pada kalimat:

"Ini kewenangan saya."

Justru setiap kewenangan publik harus diikuti dengan pertanggungjawaban publik.

Pejabat yang menggunakan diskresi harus siap menjelaskan dasar kewenangannya, dasar faktual keputusannya, prosedur yang ditempuh, tujuan yang hendak dicapai, serta dampaknya terhadap masyarakat.

Sebab kewenangan pemerintahan pada hakikatnya bukan milik pribadi pejabat. Kewenangan tersebut merupakan instrumen negara yang digunakan untuk melayani kepentingan masyarakat.

UU Administrasi Pemerintahan sendiri dibentuk antara lain untuk menciptakan tertib penyelenggaraan pemerintahan, kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan kewenangan, menjamin akuntabilitas serta menerapkan AUPB.

PERTANYAAN KRITIS UNTUK PEMERINTAH

Karena itu, setiap kebijakan yang mengatasnamakan diskresi semestinya terbuka untuk diuji secara objektif.

Bukan untuk mencari kesalahan pejabat.

Bukan pula untuk menghambat pelayanan masyarakat.Tetapi untuk memastikan bahwa kewenangan tidak berubah menjadi kesewenang - wenangan.

Publik berhak mengetahui:

* Apa dasar hukum diskresi tersebut?
* Apakah pejabat yang mengambil keputusan benar-benar memiliki kewenangan?
* Apakah kondisi yang menjadi dasar diskresi memang memenuhi ruang lingkup diskresi menurut UU?
* Apakah terdapat aturan yang justru melarang atau membatasi tindakan tersebut?
* Apakah keputusan tersebut memenuhi AUPB?
* Apakah terdapat konflik kepentingan?
* Apakah alasan keputusan dapat dibuktikan secara objektif?
* Apakah prosedur dan persyaratan administratif telah dipenuhi?
* Siapa yang mengawasi dan bertanggung jawab atas keputusan tersebut?
* Apakah masyarakat memperoleh informasi yang cukup untuk melakukan kontrol?

Jika seluruh pertanyaan tersebut dapat dijawab secara terbuka dan berdasarkan dokumen hukum, maka diskresi dapat menjadi instrumen pemerintahan yang sah dan bermanfaat.

Namun apabila "diskresi" justru digunakan sebagai tameng untuk membenarkan tindakan yang tidak memiliki dasar kewenangan, mengabaikan prosedur, atau bertentangan dengan peraturan, maka istilah diskresi tidak otomatis membuat tindakan tersebut menjadi sah.

TAJAMNYA: KEKUASAAN HARUS TUNDUK PADA HUKUM

Pada akhirnya, demokrasi tanpa kepastian hukum dapat berubah menjadi kekuasaan berdasarkan kehendak. Sebaliknya, hukum tanpa ruang diskresi dapat membuat pemerintahan kaku menghadapi persoalan konkret.

* Karena itu, keduanya harus ditempatkan secara proporsional.
* Demokrasi memberikan legitimasi kepada pemerintahan.
* Hukum memberikan batas terhadap kekuasaan.

Diskresi memberikan fleksibilitas dalam menjalankan pemerintahan.Tetapi tidak satu pun dari ketiganya memberikan hak kepada pejabat untuk bertindak di luar        kewenangannya.

Maka prinsip yang harus ditegakkan sederhana:

Diskresi boleh digunakan untuk menyelesaikan persoalan yang tidak dapat dijawab secara rigid oleh aturan, tetapi diskresi tidak boleh dijadikan alasan untuk melanggar aturan.

Sebab dalam negara hukum, bukan pejabat yang menentukan batas hukum,melainkan hukumlah yang membatasi kekuasaan pejabat.

Dan ketika kewenangan publik digunakan, pertanggungjawabannya bukan hanya kepada atasan, tetapi juga kepada hukum, negara, dan masyarakat sebagai pemegang kedaulatan, akan tetapi Buktinya, "Demokrasi kalah oleh Diskresi,"

Redaktur : Usep Suherman

© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA