SUKABUMIVIRAL.COM — Fenomena penggunaan ruas jalan kabupaten di wilayah Cicurug–Cidahu, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan. Persoalan tidak semata menyangkut aktivitas kendaraan maupun kepentingan investasi, tetapi menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: apakah aturan masih menjadi panglima ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi, pribadi maupun golongan?
Bidang Hukum dan Advokasi SUPREMASI (Suara Perlawanan Mahasiswa dan Masyarakat Sukabumi) menilai pembangunan dan investasi merupakan bagian penting dari pertumbuhan ekonomi. Namun, investasi tidak boleh ditempatkan seolah-olah berada di atas hukum dan ketentuan teknis yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Bidang Hukum dan Advokasi SUPREMASI, Deni Murdani, S.H.
“Investasi tidak boleh dihalangi, tetapi aturan tetap harus dihormati. Jangan sampai kepentingan investasi justru mengorbankan keselamatan masyarakat, kondisi jalan, lingkungan dan kepentingan publik,” tegas Deni, Jumat (18/09/2026)
Menurutnya, setiap aktivitas yang menggunakan infrastruktur jalan harus memperhatikan klasifikasi dan fungsi jalan, kemampuan konstruksi, batas muatan kendaraan, keselamatan lalu lintas, ruang milik jalan (Rumija), serta dampak lalu lintas dari kegiatan yang ditimbulkan.
Karena itu, persoalan lalu lintas kendaraan berat di wilayah Cicurug–Cidahu tidak semestinya hanya dilihat dari aspek kelancaran distribusi barang. Pemerintah perlu memastikan bahwa penggunaan jalan telah sesuai dengan fungsi dan kelas jalan serta ketentuan teknis yang berlaku.
Jangan Sampai Jalan Kabupaten Menjadi “Jalan Bebas Kepentingan”
SUPREMASI menyoroti sedikitnya lima aspek regulasi yang menurut Deni perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat terkait.
Pertama, klasifikasi dan fungsi jalan.
Penggunaan jalan harus disesuaikan dengan status, fungsi dan kelas jalan. Pemerintah perlu memastikan kendaraan yang melintas memiliki kesesuaian dengan kemampuan serta peruntukan ruas jalan tersebut.
Kedua, persoalan bobot dan tonase kendaraan.
Kendaraan dengan muatan yang melampaui ketentuan berpotensi memberikan tekanan berlebih terhadap konstruksi jalan. Jika pembatasan tonase tidak ditegakkan secara konsisten, maka kerusakan infrastruktur berpotensi menjadi beban keuangan daerah dan pada akhirnya ditanggung masyarakat melalui APBD.
Ketiga, rambu dan keselamatan lalu lintas.
Keberadaan rambu lalu lintas bukan sekadar pelengkap jalan. Rambu merupakan instrumen keselamatan dan pengaturan lalu lintas yang harus dihormati seluruh pengguna jalan.
Keempat, Ruang Milik Jalan (Rumija).
Penggunaan atau pemanfaatan ruang milik jalan harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai aktivitas usaha maupun kegiatan lainnya mengganggu fungsi jalan dan keselamatan pengguna jalan.
Kelima, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Setiap kegiatan yang menimbulkan bangkitan atau tarikan lalu lintas dalam kondisi tertentu wajib memenuhi ketentuan Andalalin. Kajian tersebut penting untuk memastikan aktivitas suatu kawasan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat dan jaringan jalan di sekitarnya.
Penegakan Aturan Harus Konsisten
Deni menegaskan, pemerintah tidak boleh berada dalam posisi dilematis antara mengejar investasi dan menjaga kepentingan publik.
Menurutnya, kemudahan investasi harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum, keselamatan lalu lintas, perlindungan infrastruktur dan kelestarian lingkungan.
“Yang harus dihentikan bukan investasinya, tetapi potensi pelanggaran terhadap aturan. Kalau memang sudah memenuhi seluruh persyaratan, silakan berjalan. Tetapi kalau ada ketentuan yang belum dipenuhi, jangan kemudian aturan ditafsirkan mengikuti kepentingan,” ujarnya.
SUPREMASI juga mendorong pemerintah daerah melakukan audit dan evaluasi terhadap penggunaan ruas jalan Cicurug–Cidahu, terutama terkait kendaraan berat, kesesuaian kelas jalan, pembatasan muatan, rambu lalu lintas, Rumija, serta dokumen dan kewajiban Andalalin pada kegiatan yang menimbulkan dampak lalu lintas.
Hukum Jangan Tajam di Atas Kertas
Persoalan utama, menurut SUPREMASI, bukan semata banyak atau sedikitnya aturan. Indonesia telah memiliki berbagai regulasi yang mengatur penyelenggaraan jalan, lalu lintas dan angkutan jalan serta dampak kegiatan terhadap lalu lintas.
Yang menjadi pertanyaan adalah sejauh mana aturan tersebut benar-benar ditegakkan di lapangan.
Jangan sampai aturan hanya terlihat tegas dalam dokumen, tetapi menjadi longgar ketika berhadapan dengan kepentingan tertentu.
Sebab, apabila kepentingan ekonomi dapat menggeser ketentuan keselamatan, fungsi jalan, daya dukung infrastruktur dan perlindungan lingkungan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kondisi jalan, melainkan kepastian hukum dan hak masyarakat untuk mendapatkan infrastruktur publik yang aman.
SUPREMASI meminta seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan instansi teknis, memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status, kelas/fungsi ruas jalan, ketentuan tonase, pengaturan lalu lintas, pemanfaatan Rumija serta pemenuhan Andalalin pada aktivitas yang menjadi sorotan.
“Jangan sampai masyarakat diminta patuh terhadap aturan, sementara aturan justru dinegosiasikan ketika berhadapan dengan kepentingan tertentu. Hukum harus berdiri untuk kepentingan publik, bukan tunduk kepada kepentingan pribadi atau golongan,” pungkas Deni.
Redaktur : Usep Suherman

Social Header