Breaking News

Pemkab Sukabumi Janji Percepat Penataan GICC, Dualisme Pencatatan Aset Jadi Sorotan

SUKABUMIVIRAL.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi akhirnya membuka langkah percepatan terhadap keberlanjutan pengelolaan Gedung Islamic Center Cicurug (GICC). Persoalan pengelolaan dan administrasi aset menjadi salah satu titik perhatian dalam audiensi yang digelar bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Camat Cicurug, serta pengelola GICC di Pendopo Sukabumi, Rabu (16/9/2026).

Audiensi tersebut dihadiri Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Boyke Martadinata, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bapperida, Bagian Kerja Sama, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat.

Pertemuan itu tidak sekadar membahas keberlanjutan aktivitas GICC, tetapi juga mengemuka persoalan mendasar mengenai kepastian tertulis pengelolaan dan penataan administrasi aset milik pemerintah daerah.

Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Boyke Martadinata, menegaskan bahwa Pemkab Sukabumi akan segera menindaklanjuti permohonan pengelola, terutama menyangkut kepastian tertulis serta penataan administrasi aset GICC.

Menurut Boyke, pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan aset yang dimiliki tidak terbengkalai dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Secara kaidah pengelolaan aset, pemerintah daerah tidak boleh menelantarkan aset. Karena itu, perpanjangan tangan melalui pengelola Cicurug harus segera dilakukan supaya aset tersebut bisa dimanfaatkan oleh umum,” ujar Boyke.

Namun, di balik komitmen percepatan tersebut, terdapat persoalan administrasi yang justru menjadi sorotan serius.

Boyke mengungkapkan adanya dualisme pencatatan aset GICC. Bangunan GICC tercatat sebagai aset pada Dinas Perkim, sementara tanahnya masih tercatat dalam wilayah administrasi Kecamatan Cicurug.

Bangunannya di Perkim, tanahnya di kecamatan. Kita akan coba akselerasikan supaya nanti bisa terpusat di Perkim dan dimanfaatkan oleh pengelola dengan baik,” katanya.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan GICC bukan semata-mata mengenai siapa yang mengelola gedung, melainkan juga menyangkut ketertiban administrasi, kejelasan status aset, kewenangan pengelolaan, serta kepastian pemanfaatan aset daerah.

Pemkab Sukabumi menyatakan tengah melakukan inventarisasi secara detail terhadap aset GICC. Review menyeluruh juga akan dilakukan terhadap kondisi fisik gedung dan pola pengelolaannya guna memastikan tidak terdapat persoalan yang dapat menghambat pemanfaatan fasilitas tersebut.

Belum Ada Anggaran Operasional Khusus
Di sisi lain, Pemkab Sukabumi menyatakan belum dapat mengalokasikan anggaran khusus untuk kebutuhan operasional GICC.
Pemerintah daerah justru mengapresiasi langkah swadaya yang selama ini dilakukan pengelola untuk menjaga keberlangsungan aktivitas di Islamic Center tersebut.

Kami ucapkan terima kasih. Mereka sudah melakukan swadaya pengelolaan untuk bersama wujudkan Sukabumi Mubarakah,” tutur Boyke.

Meski demikian, kondisi tersebut patut menjadi perhatian. Sebab, ketika sebuah aset pemerintah daerah ditujukan untuk kepentingan publik, kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas pemeliharaan, pengamanan, pembiayaan operasional, dan pemanfaatannya menjadi hal yang tidak dapat dibiarkan berjalan tanpa kepastian administratif.

Terlebih, GICC memiliki fungsi strategis sebagai fasilitas keumatan dan dakwah di wilayah Cicurug.

Pemkab Sukabumi menyatakan ke depan pengelolaan GICC akan diarahkan untuk bersinergi dengan MUI Kabupaten Sukabumi. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat fungsi Islamic Center sebagai pusat kegiatan dakwah dan aktivitas keumatan.

Jangan Berhenti pada Janji Percepatan
Komitmen Pemkab Sukabumi untuk mengakselerasi penataan GICC kini ditunggu realisasinya.

Publik membutuhkan bukan hanya pernyataan mengenai percepatan, tetapi kepastian tertulis mengenai status aset, mekanisme pengelolaan, pihak yang diberi kewenangan, serta pola pemanfaatan gedung ke depan.

Inventarisasi aset juga menjadi momentum untuk memastikan seluruh administrasi bangunan dan tanah tercatat secara tertib, jelas, dan tidak menimbulkan persoalan kewenangan di kemudian hari.

Dengan demikian, persoalan GICC diharapkan tidak kembali berhenti pada forum audiensi dan pernyataan komitmen. Kepastian administrasi dan legalitas pengelolaan harus menjadi dasar sebelum aset daerah tersebut dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat.

Redaktur: Usep Suherman

© Copyright 2024 - SUKABUMI VIRAL | MENGHUBUNGKAN ANDA DENGAN INFORMASI MELALUI SUDUT BERITA