SUKABUMIVIRAL.COM — Bidang Hukum dan Advokasi SUPREMASI (Suara Perlawanan Mahasiswa dan Masyarakat Sukabumi) menyatakan akan membawa sejumlah persoalan terkait tata kelola program
perumahan subsidi di Kabupaten Sukabumi ke ranah pengaduan masyarakat (Dumas).
Langkah tersebut ditempuh setelah SUPREMASI menilai masih terdapat sejumlah pertanyaan substantif yang belum memperoleh penjelasan secara memadai dalam audiensi bersama Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, yang turut menghadirkan sejumlah perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta instansi yang berkaitan dengan tata ruang dan perizinan.
Bagi SUPREMASI, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada forum audiensi. Ketika menyangkut program perumahan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat serta tata kelola sumber daya publik, setiap tahapan harus dapat ditelusuri, dijelaskan, dan dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen.
Bidang Hukum dan Advokasi SUPREMASI, Riyadi Slamet, S.H., M.H. dan Deni Murdani, S.H., menegaskan bahwa Dumas bukan dimaksudkan sebagai vonis terhadap pihak tertentu, melainkan sebagai mekanisme untuk meminta pemeriksaan objektif terhadap hal-hal yang dinilai masih memerlukan klarifikasi.
“Kami akan menempuh mekanisme Dumas karena terdapat sejumlah hal yang menurut kami perlu diverifikasi, khususnya menyangkut tata kelola anggaran, prosedur administrasi, proses serah terima perumahan subsidi, serta keterkaitan aspek tata ruang dan perizinan. Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta agar dugaan tersebut diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta,” ujar Riyadi Slamet dan Deni Murdani.
Pertanyaan Belum Terjawab, SUPREMASI Dorong Pemeriksaan
SUPREMASI menilai ketidakjelasan dalam forum audiensi tidak boleh serta-merta ditarik menjadi kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Namun, kondisi tersebut juga dinilai tidak boleh dibiarkan tanpa proses klarifikasi.
Karena itu, organisasi tersebut memilih mendorong pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Menurut SUPREMASI, pemeriksaan diperlukan untuk mencocokkan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, perizinan, pembangunan, hingga proses serah terima. Dari sana dapat diketahui apakah seluruh tahapan telah berjalan sesuai ketentuan atau justru terdapat ketidaksesuaian yang perlu ditindaklanjuti.
“Yang kami minta sederhana: buka dokumennya, periksa prosedurnya, cocokkan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan serah terima. Kalau semuanya sudah sesuai, tentu hasil pemeriksaan akan menjadi klarifikasi yang baik bagi semua pihak. Tetapi apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka harus ada tindak lanjut sesuai hukum,” ujar Riyadi.
Keterbukaan Informasi Jangan Sekadar Formalitas
Sorotan SUPREMASI juga diarahkan terhadap aspek transparansi dan keterbukaan informasi publik.
Menurut mereka, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui informasi terkait kebijakan dan tata kelola pemerintahan sepanjang informasi tersebut bukan termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Prinsip keterbukaan tersebut sejalan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan mengatur jenis informasi yang wajib disediakan oleh badan publik.
Deni Murdani menilai, persoalannya bukan sekadar apakah pihak yang hadir dalam audiensi merasa puas atau tidak puas terhadap jawaban pemerintah.
“Dalam audiensi, pertanyaan kami belum mendapatkan jawaban yang substantif. Bagi kami, ini bukan sekadar persoalan puas atau tidak puas terhadap jawaban pemerintah, tetapi menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Deni.
Namun demikian, SUPREMASI menegaskan bahwa tidak terjawabnya suatu pertanyaan dalam forum audiensi tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran.
Justru karena itu, mereka meminta agar dokumen dan prosedur diperiksa secara objektif.
Alur Serah Terima Perumahan Jadi Sorotan
Salah satu materi yang akan didorong dalam Dumas adalah pemeriksaan terhadap alur dan prosedur serah terima perumahan subsidi.
SUPREMASI menyatakan pemeriksaan perlu mencakup dokumen pendukung, status prasarana, sarana dan utilitas (PSU), kesesuaian pembangunan dengan perencanaan, dokumen perizinan, serta kewenangan masing-masing pihak dalam setiap tahapan.
Bagi SUPREMASI, proses serah terima bukan sekadar persoalan administratif di atas kertas. Status dokumen dan PSU berkaitan dengan kepastian pelayanan serta kepentingan masyarakat yang menempati kawasan perumahan tersebut.
Karena itu, setiap dokumen harus dapat ditelusuri dan diuji kesesuaiannya.
“Kalau memang seluruh prosedur sudah benar, silakan dibuktikan melalui dokumen. Tidak perlu ada yang ditutup-tutupi. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, jangan pula dianggap sebagai persoalan kecil. Harus ada mekanisme tindak lanjut sesuai kewenangan,” tegas Riyadi.
Dugaan “Main Mata” Harus Dibuktikan
Mengenai munculnya istilah dugaan “main mata” dalam proses yang dipersoalkan, SUPREMASI menegaskan bahwa istilah tersebut masih merupakan dugaan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum.
Karena itu, pihaknya tidak ingin membangun kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan dan bukti yang memadai.
Dumas nantinya diharapkan menjadi pintu masuk bagi lembaga berwenang untuk menelusuri kemungkinan adanya konflik kepentingan, ketidaksesuaian prosedur, persoalan administrasi, penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, atau bentuk pelanggaran lainnya apabila memang ditemukan.
“Kami tidak ingin membangun opini bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum ada pemeriksaan. Kalau ada dugaan penyimpangan, tugas kita adalah meminta aparat yang berwenang melakukan verifikasi. Jika ternyata tidak terbukti, kami juga menghormati hasil pemeriksaan tersebut,” tegas Deni.
Jangan Ada Informasi yang Ditutup-tutupi
SUPREMASI berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi sekadar tarik-menarik kepentingan antara organisasi masyarakat dan pemerintah daerah.
Sebaliknya, mereka meminta persoalan ditempatkan dalam kerangka pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Dokumen yang dinilai penting untuk diklarifikasi antara lain dokumen perencanaan dan penganggaran, dokumen pelaksanaan kegiatan, dokumen perizinan, dokumen tata ruang, dokumen pembangunan perumahan, serta dokumen dan berita acara serah terima.
Seluruh dokumen tersebut, menurut SUPREMASI, perlu dicocokkan satu sama lain untuk memastikan tidak terdapat perbedaan antara apa yang direncanakan, dianggarkan, dilaksanakan dan diserahterimakan.
“Pemerintahan yang terbuka bukan pemerintahan yang takut diperiksa. Justru semakin terbuka informasi, semakin mudah pemerintah memberikan klarifikasi dan semakin kuat kepercayaan masyarakat,” ungkap Riyadi.
SUPREMASI menyatakan akan menyerahkan bahan dan informasi yang dimiliki kepada lembaga berwenang sebagai bagian dari proses pengaduan.
Mereka juga menegaskan akan mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme yang konstitusional, berbasis data dan tetap memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.
“Kami akan mengawal persoalan ini secara konstitusional dan berdasarkan data. Bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan uang dan kebijakan publik dikelola secara transparan, prosedural dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” pungkas Riyadi Slamet dan Deni Murdani.
Redaktur : Usep Suherman

Social Header